
Karawang – Keberadaan gudang transit J&T Express di Dusun Kampung Tengah, Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, memicu perhatian masyarakat. Yang dipersoalkan bukan aktivitas distribusi barangnya, melainkan dugaan belum tuntasnya perizinan operasional gudang yang berada di tengah kawasan permukiman.
Persoalan itu mencuat dalam pertemuan antara masyarakat dan pihak pengelola gudang pada Sabtu (11/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Uwa Suro selaku perwakilan masyarakat mempertanyakan legalitas operasional gudang. Menurutnya, perusahaan yang menjalankan kegiatan pergudangan wajib memastikan seluruh perizinan telah dipenuhi sebelum aktivitas berlangsung.
“Kalau memang ini gudang, harus jelas izin pergudangannya. Masyarakat hanya ingin tahu usaha ini legal atau tidak. Jangan sampai nanti ketika muncul persoalan, masyarakat yang menanggung dampaknya,” tegas Uwa Suro.
Ia menilai aktivitas kendaraan operasional yang keluar masuk setiap hari berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, sehingga masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh kewajiban administrasi dan perizinan telah dipenuhi.
Menanggapi hal itu, Reza, selaku kepala cabang atau penanggung jawab operasional J&T di lokasi tersebut, menjelaskan gudang tersebut merupakan lokasi baru setelah pindah dari tempat sebelumnya yang dinilai sudah tidak lagi memadai.
Menurut Reza, dirinya hanya mengurus surat domisili usaha ke pemerintah desa.
“Saya hanya mengurus domisili ke desa. Untuk izin usaha dan perizinan lainnya nanti akan saya koordinasikan dengan pihak perusahaan karena itu bukan ranah saya,” ujarnya.
Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi pertanyaan masyarakat mengenai legalitas operasional gudang.
Berpotensi Melanggar Ketentuan Perizinan
Secara regulasi, kegiatan pergudangan merupakan kegiatan usaha yang harus memenuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis resiko sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Selain itu, apabila operasional gudang menimbulkan dampak terhadap lingkungan, pelaku usaha juga wajib memenuhi persetujuan lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah. Apabila bangunan digunakan tidak sesuai fungsi atau tidak memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perizinan antara lain berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, pembekuan atau pencabutan perizinan berusaha, hingga penutupan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu ditegaskan, sanksi tersebut hanya dapat dijatuhkan apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang menyatakan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Meski mengkritisi aspek legalitas, Uwa Suro mengapresiasi keberadaan gudang tersebut karena telah membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Ia menyebut sekitar 90 pekerja berasal dari Batujaya dan wilayah sekitarnya.
Namun menurutnya, manfaat ekonomi tidak boleh mengesampingkan kepatuhan terhadap hukum.
“Kami berterima kasih karena masyarakat mendapat pekerjaan. Tapi perusahaan juga harus tertib administrasi. Jangan sampai nanti muncul masalah baru karena izin belum ditempuh,” tegasnya.
Masyarakat kini berharap Pemerintah Desa Telukbango, Pemerintah Kecamatan Batujaya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lainnya segera melakukan verifikasi terhadap status perizinan gudang tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen J&T Express mengenai status kelengkapan perizinan operasional gudang tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
Penulis: Alim

