Hasil Sidak Bikin Heboh: Sejumlah THM di Karawang Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

0
Caption: Hasil Sidak Bikin Heboh: Sejumlah THM di Karawang Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

Karawang – Polemik tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang kembali memanas. Setelah sebelumnya gelombang aksi protes, demonstrasi hingga desakan penutupan menggema dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh agama, kini justru hasil sidak pemerintah sendiri membuka fakta yang membuat publik semakin bertanya-tanya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang memanggil lima tempat hiburan malam usai inspeksi mendadak (sidak) gabungan menemukan adanya pelanggaran administrasi dan perizinan.

Lima THM yang dipanggil tersebut yakni Brotherhood Cafe, New Rich Cafe & Bar, Tropical Resto Karaoke & Bar, D’Tipsy Cafe & Resto, dan Sultan Reborn.

Dalam sidak itu, petugas menemukan sejumlah usaha belum mengantongi izin lengkap dan bahkan belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

Fakta tersebut langsung memantik perhatian publik. Pasalnya, isu THM ilegal sebelumnya sempat menjadi bahan aksi besar-besaran di Karawang. Sejumlah organisasi masyarakat, tokoh agama hingga MUI Kabupaten Karawang pernah turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap keberadaan THM yang dianggap tidak berizin dan meresahkan masyarakat.

Kini publik mulai mempertanyakan konsistensi semua pihak.

Jika pemerintah sendiri menemukan adanya THM yang izinnya belum lengkap, apakah pihak-pihak yang selama ini paling vokal juga akan turun langsung melakukan aksi seperti sebelumnya?

Apakah DPRD Karawang, MUI, dan kelompok masyarakat yang selama ini lantang bersuara akan kembali bergerak?

Ataukah persoalan ini nantinya hanya berhenti pada pemanggilan, surat pernyataan, dan pembinaan administratif semata?

Pertanyaan itu kini ramai diperbincangkan masyarakat Karawang. Sebagian warga menilai penegakan aturan tak boleh tebang pilih. Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada satu pihak, namun tumpul terhadap pihak lain yang jelas-jelas ditemukan bermasalah oleh hasil pengawasan pemerintah sendiri.

Dikutip dari iNews Karawang, Petugas DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, mengatakan pemanggilan terhadap para pengelola THM merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan lapangan bersama Satpol PP dan instansi terkait.

“Pengawasan kemarin sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP, termasuk pembuatan surat pernyataan untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan,” ujar Sandi, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, seluruh pengelola THM yang dipanggil hadir dan bersikap kooperatif. Saat ini proses pengurusan izin disebut masih berjalan.

Namun demikian, terdapat satu lokasi usaha yang disebut berpotensi mengalami persoalan serius lantaran diduga tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.

“Ada satu yang kemungkinan terkendala karena berdekatan dengan tempat ibadah dan sekolah. Ke depan kemungkinan akan ada tindakan dari Satpol PP,” jelasnya.

Tak hanya persoalan tata ruang, sejumlah pengelola THM juga mengaku mengalami hambatan teknis dalam proses pengurusan izin, salah satunya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemerintah daerah disebut akan berkoordinasi dengan dinas teknis seperti PUPR guna mempercepat proses administrasi perizinan.

Sementara itu, Pengelola D’Tipsy Cafe & Resto, Rey, mengaku pihaknya telah memenuhi panggilan Satpol PP dan mengikuti arahan pemerintah daerah.

“Kendala kami sebelumnya terkait perizinan yang masih atas nama perorangan, seharusnya perusahaan. Sekarang sudah kami ajukan dan sedang berproses,” katanya.

Di tengah polemik yang terus bergulir, masyarakat kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah serta sikap pihak-pihak yang selama ini paling keras menolak keberadaan THM di Karawang.

Sebab bagi publik, persoalan ini bukan sekedar soal hiburan malam semata, melainkan soal keberanian menegakkan aturan secara adil dan konsisten tanpa pandang bulu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini