
JAKARTA — Di balik ucapan terima kasih atas penerimaan jajaran pimpinan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, terselip satu permintaan yang disampaikan seorang ibu dengan tegas: keadilan untuk anaknya.
Ibu dari korban dugaan penganiayaan di Pospol Pademangan Barat tersebut diterima jajaran Wadir dan Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2026). Kedatangan keluarga korban didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.
“Saya mengucapkan terima kasih karena kami diterima dengan baik. Sebagai seorang ibu, saya hanya meminta keadilan untuk anak saya. Jika benar ada anggota yang terlibat, saya memohon pimpinan menindak tegas sesuai hukum,” ujar ibu korban.
Permintaan tersebut muncul setelah korban melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan keterangan korban, sejumlah orang diduga melakukan penganiayaan. Salah seorang di antaranya disebut mengaku sebagai perwira Polri yang berdinas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Tak hanya dugaan penganiayaan, korban juga menerangkan adanya dugaan ancaman menggunakan benda yang disebut sebagai senjata api.
Namun demikian, sejumlah hal penting dalam laporan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan, termasuk identitas orang yang disebut mengaku sebagai anggota Polri, status kedinasannya, serta identitas dan status benda yang diduga digunakan sebagai senjata.
Perkara tersebut telah dilaporkan korban dengan pendampingan kuasa hukum ke Polres Metro Jakarta Utara. Sebelumnya, Polsek Pademangan juga menerbitkan permintaan pemeriksaan medis untuk kepentingan Visum et Repertum.
Kuasa Hukum: Masyarakat Menunggu Ketegasan
Ketua Tim Kuasa Hukum, Rikha Permatasari, mengapresiasi sikap jajaran pimpinan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang menerima keluarga korban.
Namun, menurutnya, penerimaan tersebut harus menjadi langkah awal menuju proses hukum yang transparan dan profesional.
“Penerimaan yang baik hari ini kami apresiasi. Selanjutnya masyarakat menunggu ketegasan. Jika berdasarkan alat bukti benar ada anggota yang melakukan penganiayaan atau menyalahgunakan senjata, tindak tegas. Jangan lindungi oknum yang justru dapat merusak nama baik institusi,” tegas Rikha.
Rikha menekankan bahwa pendampingan hukum terhadap korban bukan dimaksudkan sebagai serangan terhadap institusi Polri.
Sebaliknya, pihaknya berharap Polri menunjukkan profesionalisme dengan membuka ruang pemeriksaan terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
“Kami percaya Polri mampu membersihkan institusinya sendiri. PRESISI harus dibuktikan melalui tindakan: korban dilindungi, laporan ditangani profesional, dan siapa pun yang terbukti bersalah dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Dugaan Senjata Api Jadi Titik yang Diminta Diusut
Tim kuasa hukum juga meminta dugaan penggunaan senjata ditelusuri secara khusus.
Bukan hanya mengenai siapa yang membawa atau menggunakan benda tersebut, tetapi juga jenis dan status senjatanya serta dasar kewenangan penggunaannya apabila benar benda tersebut merupakan senjata api.
Hal itu dinilai penting untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara dapat diuji berdasarkan bukti, bukan sekedar berdasarkan pengakuan maupun kesaksian sepihak.
Rikha juga meminta seluruh pihak tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum.
“Biarkan hukum bekerja. Jangan intimidasi korban, jangan pengaruhi saksi, dan jangan hilangkan bukti. Kami akan mengawal korban sampai perkara ini terang dan mereka memperoleh keadilan,” ujarnya.
Kini perhatian tertuju pada proses penyelidikan dan penyidikan laporan tersebut. Publik menunggu apakah dugaan yang disampaikan korban nantinya dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Sebab, persoalan ini bukan hanya menyangkut seorang korban dan keluarganya, tetapi juga menyangkut kepercayaan terhadap proses penegakan hukum ketika dugaan pelanggaran justru dikaitkan dengan aparat penegak hukum.
Jika dugaan itu terbukti, pertanggungjawaban hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Jika tidak terbukti, proses hukum juga harus mampu memberikan kejelasan dan kepastian berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.

