
BEKASI — Ada yang menarik dari langkah awal kepengurusan baru Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (DPD IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi. Selasa (11/8/2026), organisasi wartawan tersebut menyampaikan surat permohonan audiensi dan silaturahmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Sekilas, agenda itu hanya sebatas memperkenalkan kepengurusan baru. Namun bagi publik, pertemuan antara organisasi pers dengan institusi penegak hukum tentu bukan sekedar agenda seremonial.
Ada komunikasi yang harus dibangun. Ada informasi yang harus dibuka. Dan ada kepentingan publik yang wajib dijaga.
Jajaran DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi yang hadir di antaranya Ketua Afifudin alias Bang Opik, Bendahara Aldi Saepul Anwar, serta Misnan, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif dan Usaha Organisasi.
Bang Opik mengatakan, audiensi tersebut menjadi langkah awal kepengurusan baru untuk memperkenalkan organisasi sekaligus membangun komunikasi dengan berbagai lembaga dan pemangku kepentingan di Kabupaten Bekasi.
“Surat audiensi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memperkenalkan kepengurusan baru DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi sekaligus menjalin silaturahmi dan komunikasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Afifudin.
Tetapi pertanyaannya kemudian: seperti apa komunikasi yang akan dibangun?
Sebab hubungan pers dengan institusi penegak hukum seharusnya bukan hubungan saling menjaga citra. Bukan pula hubungan yang membuat wartawan kehilangan daya kritis.
Justru sebaliknya, pers harus tetap menjadi mata dan telinga publik.
Ketika ada persoalan hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat, publik membutuhkan informasi yang terang. Ketika ada proses hukum yang sedang berjalan, masyarakat berhak mendapatkan informasi sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Di titik inilah profesionalitas kedua belah pihak diuji.
Wartawan wajib bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, serta mematuhi kode etik jurnalistik. Sementara institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab memberikan informasi publik secara profesional sesuai aturan, tanpa mengganggu proses penegakan hukum.
Beda fungsi, tetapi sama-sama berhadapan dengan satu hal: kepercayaan publik.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi, akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.
Karena itu, audiensi ke Kejari Kabupaten Bekasi diharapkan tidak berhenti pada foto bersama, perkenalan pengurus, atau agenda seremonial belaka.
Lebih jauh, pertemuan tersebut diharapkan mampu menjadi ruang komunikasi yang sehat untuk membicarakan bagaimana akses informasi publik, khususnya terkait penegakan hukum, dapat berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.
Publik kini tinggal menunggu: apakah pintu komunikasi yang diketuk IWO Indonesia akan benar-benar dibuka lebar?
Sebab jika komunikasi berjalan sehat, pers semakin profesional, informasi semakin terbuka, dan penegakan hukum semakin transparan, maka yang diuntungkan bukan organisasi wartawan ataupun institusi kejaksaan.
Yang diuntungkan adalah masyarakat Kabupaten Bekasi.
Dan dari sinilah publik akan menilai, apakah audiensi tersebut hanya sebuah kunjungan silaturahmi, atau menjadi awal dari komunikasi yang benar-benar berdampak bagi kepentingan publik.

