IWO Indonesia Kecam Dugaan Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh: Jangan Rendahkan Profesi Wartawan!

0
Caption: IWO Indonesia Kecam Dugaan Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh: Jangan Rendahkan Profesi Wartawan!

Jakarta – Pernyataan yang diduga dilontarkan seorang oknum pejabat di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh melalui percakapan WhatsApp memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia). Organisasi profesi wartawan tersebut menilai ucapan itu berpotensi mencederai kehormatan seluruh insan pers karena menggunakan istilah “wartawan” secara umum, bukan “oknum wartawan”.

Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Dr. H. NR. Icang Rahardian, S.H., S.Ak., M.H., M.Pd., menegaskan bahwa seorang pejabat publik seharusnya mampu menjaga etika komunikasi, terlebih saat menyampaikan pernyataan yang menyangkut profesi yang dilindungi undang-undang.

“Profesi wartawan adalah salah satu pilar demokrasi. Jika ada persoalan dengan individu tertentu, jangan menggeneralisasi seolah-olah seluruh wartawan memiliki perilaku yang sama. Pernyataan seperti itu sangat kami sesalkan,” tegas Icang dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, wartawan memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Karena itu, penggunaan istilah yang dianggap merendahkan profesi jurnalistik dinilai tidak hanya melukai insan pers, tetapi juga berpotensi merusak hubungan kemitraan antara pemerintah dan media.

IWO Indonesia menegaskan bahwa kritik terhadap individu tidak boleh diarahkan kepada seluruh profesi. Generalisasi terhadap wartawan dinilai sebagai bentuk komunikasi yang tidak mencerminkan profesionalisme seorang aparatur negara.

Atas dugaan pernyataan tersebut, DPP IWO Indonesia mendesak oknum pejabat BPJN Aceh yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi kepada publik. Jika terbukti pernyataan itu disampaikan dan menyinggung profesi wartawan, IWO Indonesia meminta agar yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Kami meminta klarifikasi dan permintaan maaf terbuka. Ini penting agar tidak muncul anggapan bahwa pejabat publik memandang rendah profesi wartawan. Kemitraan pemerintah dan media harus dibangun atas dasar saling menghormati, bukan saling merendahkan,” ujar Icang.

IWO Indonesia juga menegaskan akan terus mengawal marwah profesi wartawan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang harus dihormati oleh seluruh penyelenggara negara.

Kasus ini pun diprediksi akan menjadi perhatian luas di kalangan insan pers dan publik. Di tengah tuntutan transparansi pemerintahan, muncul pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan: apakah pejabat publik masih memahami pentingnya menjaga etika komunikasi dengan media, atau justru mulai menganggap remeh profesi wartawan yang selama ini menjadi mitra strategis dalam mengawal kepentingan masyarakat?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini