
SUBANG — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Gempolsari, Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang, atmosfer politik lokal mulai memanas.
Di tengah persaingan antar calon, Tim PAW bakal calon Ade Santi, melalui perwakilannya yang disebut Mr. K, melayangkan peringatan terbuka kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia penyelenggara agar tidak bermain-main dengan aturan.
Pesannya tegas: jangan ada keberpihakan, jangan ada intervensi, dan jangan ada perubahan aturan di tengah jalan hanya karena tekanan dari salah satu kubu.
Sorotan tersebut menjadi penting karena PAW kepala desa bukan sekedar agenda politik internal desa. Prosesnya memiliki landasan hukum dan mekanisme yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat.
Secara nasional, penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, serta PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa. PP Nomor 16 Tahun 2026 berlaku sejak 27 Maret 2026 dan mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya.
Untuk konteks Kabupaten Subang, tata cara PAW juga sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Bupati Subang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa. Namun, karena regulasi nasional telah mengalami perubahan pada 2026, penerapan ketentuan daerah harus dibaca selaras dengan peraturan yang lebih baru dan ketentuan daerah yang masih berlaku.
BPD Membentuk Panitia, Bukan Memberi Ruang Keberpihakan
Dalam ketentuan PAW, BPD memiliki posisi penting dalam pembentukan panitia.
Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, yang mengatur PAW melalui Musyawarah Desa, menegaskan bahwa BPD membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu, dan pembentukan tersebut ditetapkan melalui keputusan pimpinan BPD. Panitia terdiri dari perangkat desa dan unsur masyarakat.
Dalam aturan teknis Kabupaten Subang yang mengatur PAW, panitia juga diberikan tugas untuk merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan tahapan pemilihan, melakukan penelitian persyaratan calon, menetapkan calon, menyelenggarakan pemilihan, menetapkan calon terpilih serta membuat laporan pelaksanaan kepada BPD.
Artinya, panitia bukan alat salah satu calon. Panitia adalah penyelenggara proses.
Karena itu, apabila terdapat keberatan dari salah satu kubu, penyelesaiannya semestinya dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan, bukan melalui tekanan atau perubahan keputusan yang tidak memiliki dasar aturan.
Tim Ade Santi: Jangan Ubah Aturan Karena Tekanan
Mr. K meminta seluruh anggota panitia PAW Gempolsari memegang teguh prinsip netralitas.
Menurutnya, panitia harus memperlakukan seluruh bakal calon dan calon secara adil serta tidak menunjukkan gelagat yang dapat ditafsirkan sebagai keberpihakan.
“Panitia harus netral. Jangan sampai ada kebijakan yang berubah karena tekanan salah satu pihak. Kalau memang ada keberatan, silahkan disampaikan dan diproses sesuai tatib, SOP serta aturan yang berlaku,” tegas Mr. K, Rabu (19/8/2026).
Ia juga mengingatkan agar setiap keputusan panitia memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, keputusan yang menyangkut tahapan pencalonan, peserta Musyawarah Desa, tata cara pemilihan maupun penetapan hasil bukan perkara sederhana. Setiap keputusan dapat menjadi objek keberatan apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan.
Aturan Tidak Boleh Dipakai Secara Selektif
Tim Ade Santi juga menyoroti potensi munculnya komplain dari salah satu kubu calon.
Menurut mereka, komplain tentu merupakan bagian dari dinamika kontestasi. Namun, keberatan tidak boleh otomatis menjadi dasar bagi panitia untuk mengubah keputusan apabila tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum atau tidak diatur dalam tata tertib maupun SOP.
Dalam aturan teknis PAW Kabupaten Subang, panitia memiliki tugas menerima, memproses dan menyelesaikan pengaduan atau persoalan administratif selama proses pemilihan dengan melakukan koordinasi dengan Camat.
Dengan demikian, jalur keberatan sebenarnya telah tersedia.
Yang menjadi persoalan adalah apabila mekanisme tersebut justru digantikan dengan keputusan sepihak, negosiasi di luar aturan, atau kebijakan yang berubah-ubah mengikuti tekanan politik.
Jika hal itu terjadi, legitimasi proses PAW berpotensi dipertanyakan.
Bukan Sekedar Teguran, Pelanggaran Bisa Berujung Konsekuensi Hukum
Peringatan Tim Ade Santi juga tidak berhenti pada persoalan etika.
Apabila suatu tindakan penyelenggara terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, keputusan administratif, tata tertib, atau ketentuan teknis PAW, maka konsekuensinya dapat mengikuti jenis dan tingkat pelanggarannya.
Sanksi tidak otomatis berarti pidana. Dalam konteks pemerintahan desa, pelanggaran administratif dapat berujung pada koreksi atau pembatalan tindakan/keputusan administratif, pemeriksaan oleh pihak berwenang, pembinaan atau tindakan administratif sesuai kewenangan, sementara apabila ditemukan unsur tindak pidana, misalnya suap, pemalsuan dokumen, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, maka persoalan dapat masuk ke ranah penegakan hukum pidana.
Karena itu, setiap pihak diminta tidak gegabah membuat keputusan yang dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Aturan PAW bukan sekedar formalitas. Ia menjadi pagar agar kekuasaan desa tidak ditentukan oleh tekanan politik.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Tim PAW Ade Santi menyatakan tidak keberatan apabila pihak mana pun memilih menggunakan jalur hukum apabila merasa terdapat pelanggaran.
Bahkan, mereka menyatakan siap melakukan langkah serupa apabila dalam proses pelaksanaan PAW ditemukan tindakan yang dinilai tidak adil, tidak transparan atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada yang merasa aturan dilanggar, silahkan tempuh jalur hukum. Kami juga siap menempuh jalur hukum apabila ditemukan ketidakadilan atau pelanggaran dalam proses,” kata Mr. K.
Sikap tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa setiap tahapan PAW Gempolsari kini akan berada dalam sorotan.
BPD dan panitia dituntut bukan hanya mampu menyelenggarakan pemilihan, tetapi juga mampu membuktikan bahwa setiap keputusan lahir dari aturan, bukan dari tekanan politik.
Publik Menunggu: Demokrasi Desa atau Pertarungan Kepentingan?
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya akan menilai siapa yang memenangkan PAW Kepala Desa Gempolsari.
Publik juga akan menilai bagaimana kemenangan itu diperoleh.
Sebab kepala desa yang lahir dari proses yang transparan dan sesuai aturan akan memiliki legitimasi yang jauh lebih kuat dibandingkan pemimpin yang terpilih melalui proses yang sejak awal menyisakan tanda tanya.
Kini bola berada di tangan BPD dan panitia PAW Gempolsari.
Apakah mereka mampu membuktikan netralitas dan menjaga aturan tetap tegak, atau justru membiarkan proses demokrasi desa terseret ke dalam tarik menarik kepentingan politik?
Jawabannya akan terlihat dari setiap keputusan yang dibuat hingga tahapan PAW selesai.
Dan satu hal yang harus diingat seluruh pihak: ketika aturan sudah ditetapkan, tidak boleh ada satu pun kubu yang merasa memiliki hak istimewa untuk mengubahnya.
Penulis: Alim

