Karawang – Polemik keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali mengguncang Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Di tengah lemahnya pengawasan di tingkat desa, seorang buruh harian lepas, Ranim, warga Dusun Jatitengah RT 004/RW 002, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, resmi menyerahkan kuasa kepada Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang untuk mengurus pemulangan istrinya dari kawasan Timur Tengah.
Kuasa tersebut tertuang dalam Surat Kuasa dan Surat Pernyataan tertanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani di atas materai. Dalam dokumen itu, Ranim memberikan kewenangan penuh kepada Ketua FPMI DPD Karawang, Nendi Wirasasmita, untuk mewakili dan mendampingi proses pemulangan Ani Susiani, istrinya yang diduga diberangkatkan tanpa jalur resmi.
Menurut pengakuan keluarga, Ani direkrut oleh seorang sponsor berinisial DJ alias AJ, warga Desa Sarijaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
“Saya meminta agar istri saya tersebut segera dipulangkan ke negara Indonesia,” ujar Ranim tegas di kediamannya.
Tak hanya meminta pendampingan administratif, keluarga juga membuka pintu langkah hukum. FPMI diberi kewenangan menempuh jalur hukum melalui kantor hukum yang ditunjuk demi kepentingan korban. Artinya, kasus ini berpotensi masuk ranah pidana apabila ditemukan pelanggaran dalam proses perekrutan dan pemberangkatan.
Nendi Wirasasmita menilai praktik perekrutan oleh sponsor informal di tingkat desa masih menjadi “zona abu-abu” yang rawan disalahgunakan. Minimnya pengawasan serta rendahnya pemahaman prosedur resmi penempatan PMI disebut menjadi celah yang terus berulang.
“Selama sponsor informal masih leluasa bergerak tanpa kontrol ketat, kasus seperti ini akan terus terjadi. Korbannya selalu warga kecil,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak sponsor yang disebut keluarga. Sementara itu, FPMI menyatakan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan keselamatan dan kepulangan Ani Susiani.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Karawang dan instansi terkait. Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan pengawasan di tingkat desa, sebab tanpa tindakan tegas, daftar korban bukan akan berkurang, melainkan bertambah.
Penulis: Alim


