Kamar Penuh atau Pelayanan Kurang Sigap? Kasus Pasien Lansia di RSUD Jatisari Jadi Sorotan

0
Caption: Kamar Penuh atau Pelayanan Kurang Sigap? Kasus Pasien Lansia di RSUD Jatisari Jadi Sorotan

Karawang – Dugaan buruknya pelayanan kesehatan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Karawang. Seorang pasien lanjut usia bernama Mu’in (76), warga Dusun Kerajan Barat, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, diduga tidak mendapatkan penanganan medis awal saat mendatangi RSUD Jatisari setelah dirujuk dari rumah sakit lain.

Peristiwa ini memicu kekecewaan keluarga sekaligus pertanyaan publik mengenai standar pelayanan rumah sakit terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan segera.

Menurut keterangan keluarga, Mu’in sebelumnya dibawa ke RS Izza untuk mendapatkan perawatan. Namun karena ruang perawatan penuh, pihak rumah sakit menyarankan agar pasien dibawa ke rumah sakit lain yang memiliki kapasitas lebih tersedia.

“Kami kemudian membawa Abah Mu’in ke RSUD Jatisari. Tapi baru sampai, belum sempat masuk IGD, belum sempat diperiksa, kami mendapat informasi bahwa kamar penuh. Akhirnya tidak ada penanganan dan sekarang ditangani di RS Siloam Purwakarta,” ujar Yadi, anggota keluarga pasien, Sabtu (30/5/2026).

Kekecewaan serupa disampaikan Arie, menantu pasien yang turut mendampingi selama proses pencarian rumah sakit.

Menurutnya, pelayanan yang diterima keluarganya di RSUD Jatisari sangat berbeda dengan pengalaman saat tiba di RS Izza.

“Di RS Izza, begitu mobil datang langsung disambut petugas, dibantu kursi roda, ditanya kondisi pasien, lalu diarahkan masuk. Di Jatisari kami merasa tidak ada penyambutan dan tidak ada tindakan awal. Yang kami dengar hanya informasi ruangan penuh,” ungkapnya.

Yang membuat keluarga semakin kecewa, kata Arie, pasien yang sudah berusia 76 tahun saat itu masih berada di dalam kendaraan ketika informasi mengenai penuhnya kamar disampaikan.

“Abah masih di mobil. Kami berharap ada pemeriksaan atau tindakan medis terlebih dahulu. Jangan sampai keluarga merasa pasien seperti diabaikan,” tegasnya.

Kamar Penuh, Tapi Apakah Penanganan Awal Tetap Wajib?

Peristiwa ini langsung memantik diskusi di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan apakah keterbatasan tempat tidur dapat menjadi alasan tidak dilakukannya asesmen medis awal terhadap pasien yang datang ke rumah sakit.

Sejumlah warga menilai, terlepas dari kondisi ruang rawat inap yang penuh, pasien tetap seharusnya mendapatkan pemeriksaan awal untuk menentukan tingkat kegawatdaruratan dan kebutuhan medisnya sebelum diputuskan dirujuk atau menunggu ketersediaan tempat.

Apalagi yang datang adalah seorang lansia yang secara medis termasuk kelompok rentan dan membutuhkan perhatian khusus.

RSUD Jatisari Bantah Ada Penolakan

Menanggapi keluhan tersebut, Humas RSUD Jatisari, Andi, membantah adanya penolakan pasien.

Menurutnya, kondisi yang sering terjadi adalah keterbatasan kapasitas tempat tidur sehingga pasien diberikan pilihan untuk menunggu di IGD atau dirujuk ke rumah sakit lain yang masih memiliki ruang perawatan.

“Biasanya bukan ditolak, tetapi diinformasikan kondisi ruangan yang penuh. Kalau pasien bersedia menunggu di IGD tetap dilayani. Bahkan ketika tidak ada bed di IGD, kalau pasien bersedia di kursi roda atau dengan fasilitas yang ada, tetap kami layani,” jelas Andi saat dikonfirmasi.

Ia menduga kemungkinan terjadi miskomunikasi antara petugas dan keluarga pasien saat penyampaian informasi di lapangan.

“Sering terjadi ketika bed penuh lalu diinformasikan, namun keluarga merasa ditolak. Padahal biasanya diberikan alternatif rumah sakit lain yang masih tersedia,” katanya.

Pihak RSUD Jatisari juga menyatakan akan melakukan penelusuran internal untuk memastikan kronologi yang sebenarnya.

Hak Pasien Dilindungi Undang-Undang

Kasus ini menjadi perhatian karena pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, manusiawi, dan tidak diskriminatif kepada setiap pasien.

Selain itu, ketentuan mengenai pelayanan kegawatdaruratan menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat dan wajib memberikan pertolongan pertama sesuai kemampuan yang dimiliki.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka serta melaksanakan pelayanan sesuai standar profesi dan prosedur operasional.

Publik Menunggu Jawaban

Kini publik menunggu hasil penelusuran internal yang dilakukan RSUD Jatisari.

Apakah benar pasien lansia tersebut belum mendapatkan asesmen medis sama sekali sebelum diarahkan mencari rumah sakit lain? Ataukah terjadi miskomunikasi sebagaimana disampaikan pihak rumah sakit?

Yang jelas, kasus ini kembali mengingatkan bahwa di tengah keterbatasan fasilitas kesehatan, kecepatan respons, komunikasi yang jelas, dan sentuhan kemanusiaan menjadi hal yang paling dibutuhkan pasien serta keluarganya.

Sebab bagi keluarga yang sedang berjuang menyelamatkan orang tua mereka, kalimat kamar penuh tidak boleh menjadi akhir dari pelayanan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini