
LAMPUNG TENGAH — Pergantian pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kajati Lampung yang baru dilantik, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., memastikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan 2.100 unit Chromebook dan komunikasi senilai Rp17.455.245.000 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah diusut hingga tuntas.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., melalui keterangan pers, Kamis (13/8/2026). Ia mengatakan laporan dugaan korupsi tersebut telah didaftarkan secara resmi oleh DPP KAMPUD pada 12 Februari 2025 dan kini ditangani bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah.
Menurut Seno, pergantian pucuk pimpinan Kejati Lampung harus menjadi momentum untuk memberikan kepastian terhadap sejumlah laporan dugaan korupsi yang belum selesai, termasuk laporan terkait proyek Chromebook di Lampung Tengah.
“Pergantian pimpinan Kejati Lampung menjadi momentum penting dalam penyelesaian sejumlah kasus tipikor yang sudah ditangani namun belum tuntas. Salah satunya laporan dugaan tipikor proyek pengadaan 2.100 unit Chromebook dan komunikasi senilai Rp17.455.245.000,” ujar Seno.
KAMPUD Pertanyakan Keseriusan Penanganan
KAMPUD juga meminta Kejari Lampung Tengah di bawah komando Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., menunjukkan keseriusannya kepada publik dalam mengusut laporan tersebut.
Seno menilai perkara yang dilaporkannya memiliki objek, mekanisme pengadaan, sumber anggaran, serta tahun anggaran yang berbeda dengan perkara pengadaan Chromebook yang tengah menjadi perhatian dalam perkara digitalisasi pendidikan di tingkat pemerintah pusat.
Ia menyebut proyek di Lampung Tengah menggunakan alokasi DAK fisik dan APBD Tahun Anggaran 2023, sementara proses pengadaan disebut dikelola langsung oleh Disdikbud sebagai pengguna anggaran melalui mekanisme e-purchasing.
“Kontrak kerja juga merupakan kontrak antara PPK Disdikbud Lampung Tengah dengan enam penyedia yang telah ditunjuk. Karena itu, menurut kami, persoalan ini harus dilihat sebagai objek yang berbeda dan tidak boleh berhenti hanya karena adanya perkara lain di tingkat pusat,” kata Seno.
Sudah Dimintai Klarifikasi
Seno mengungkapkan, DPP KAMPUD sebelumnya telah memenuhi undangan klarifikasi dari tim Pidsus Kejari Lampung Tengah pada 3 Juni 2025.
Dalam agenda tersebut, pihak KAMPUD mengaku telah memberikan keterangan secara langsung sekaligus menyerahkan sejumlah data yang diminta sebagai bahan awal untuk pendalaman laporan.
“Kita telah hadir memenuhi undangan klarifikasi dari tim Pidsus sebagai pelapor. Keterangan lisan dan data terkait laporan tersebut telah kita sampaikan. Harapannya, tim Pidsus segera melakukan pendalaman secara komprehensif dan mengusut tuntas persoalan yang kami nilai mengarah pada unsur tipikor,” tegasnya.
Jangan Sampai Publik Menunggu Tanpa Kepastian
Seno juga mengungkapkan bahwa sebelumnya tim Pidsus Kejari Lampung Tengah disebut akan berkoordinasi dengan Kejati Lampung dan meminta petunjuk Kejaksaan Agung guna menghindari potensi tumpang tindih penanganan perkara.
Namun, menurut KAMPUD, koordinasi tersebut jangan sampai menjadi alasan berlarut-larutnya proses penanganan laporan.
“Sudah saatnya Kejari Lampung Tengah menuntaskan penanganan laporan ini. Jangan menjadikan adanya penanganan perkara Chromebook oleh Kejagung sebagai alasan untuk menunda dugaan tipikor proyek Chromebook di daerah yang dikelola Disdikbud Lampung Tengah pada 2023,” ujar Seno.
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proyek bernilai belasan miliar rupiah tersebut.
Kejari Lampung Tengah: Masih Diproses Sesuai Ketentuan
Sementara itu, Kejari Lampung Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel), Okky Desvian, S.H., memastikan laporan tersebut masih diproses.
“Laporan pengaduan tersebut telah ditangani bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Okky.
Kejari Lampung Tengah juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami mengapresiasi partisipasi Bapak dalam membantu menyampaikan informasi kepada kami. Terima kasih atas kepercayaan dan kerja samanya,” imbuh Okky.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya: akankah laporan dugaan korupsi proyek Chromebook senilai Rp17,4 miliar tersebut naik ke tahap penyidikan, atau kembali berhenti pada proses penelaahan?
Publik tentu menunggu bukan sekedar pernyataan bahwa laporan sedang diproses, melainkan transparansi mengenai perkembangan penanganannya dan kepastian hukum atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan.
Catatan: seluruh dugaan dalam berita ini merupakan laporan dan pernyataan dari DPP KAMPUD. Ada atau tidaknya tindak pidana korupsi tetap harus dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.

