
BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan kebocoran data pribadi pemohon pelayanan publik di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Ketua Umum DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung terus berjalan dan telah memasuki tahapan penting.
Laporan tersebut tercatat di Polda Lampung sejak 5 Februari 2026 dengan nomor LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG. Dugaan yang diselidiki adalah terbongkarnya dokumen permohonan dan data pribadi milik pelapor berinisial DR kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan proses permohonan tersebut.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 15 Juli 2026, penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Sedikitnya 10 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk pegawai Kantor BPN Kota Bandar Lampung dan seorang advokat. Selain itu, penyelidik juga melakukan penelitian dokumen, pemeriksaan lokasi kejadian, hingga penelusuran rekaman CCTV.
“Kami telah menerima SP2HP dari Ditreskrimsus Polda Lampung. Penyelidik telah melakukan klarifikasi kepada para saksi, penelitian dokumen, pengecekan lokasi serta analisis rekaman CCTV. Ini menunjukkan proses hukum terus berjalan,” ujar Seno Aji, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, langkah berikutnya adalah meminta keterangan ahli hukum pidana sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan arah penanganan kasus.
Seno Aji berharap proses tersebut tidak berhenti pada tahap penyelidikan semata. Ia mendesak Polda Lampung agar meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup, sehingga dugaan pelanggaran kebocoran data pribadi dapat diusut hingga tuntas.
“Harapan kami sederhana, kasus ini diusut secara profesional, transparan, dan tuntas. Jika unsur pidana telah terpenuhi, penyidik harus berani meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika DR mengajukan permohonan cek plotting pada 27 Januari 2026 sebagai syarat pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Namun, tidak lama setelah dokumen diserahkan, data pribadi dan dokumen permohonannya diduga bocor kepada pihak lain.
Akibat dugaan kebocoran tersebut, DR mengaku mendapat teror dan intervensi dari pihak yang tidak berkepentingan. Kondisi itu disebut menimbulkan tekanan psikis serta rasa takut terhadap keselamatan dirinya.
Sebelum melapor ke Polda Lampung, melalui kuasa hukumnya Seno Aji, DR telah melayangkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung pada 28 Januari 2026. Surat tersebut mempersoalkan dugaan terbukanya data pribadi pemohon pelayanan publik.
Namun hingga akhirnya laporan polisi dibuat, pihak pelapor menyatakan tidak menerima tanggapan atas surat keberatan tersebut.
“Karena surat keberatan kami tidak mendapatkan respons, akhirnya saya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kebocoran data pribadi tersebut ke Polda Lampung,” ujar DR.
Perkara ini dinilai menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan data pribadi masyarakat dalam pelayanan publik. Penanganan kasus tersebut diharapkan menjadi ujian bagi komitmen penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap hak privasi warga sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

