
KUNINGAN | ULASBERITA.CLICK | Kuasa hukum korban kekerasan seksual terhadap anak, Ujang Suhana, SH, menyerukan perhatian serius dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi SMU berusia 16 tahun.
Korban merupakan warga Desa Kutawaringin, Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Kuningan, dan pelakunya diduga adalah dua oknum aparat, yakni seorang Kuwu (kepala desa) Desa Giriharja, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis serta seorang oknum guru dari SDN Dadiharja 2, Desa Dadiharja, Kecamatan Rancah.
Ujang Suhana menyampaikan bahwa proses hukum terus bergulir, dan besok, Kamis, 24 Juli 2025, pihaknya akan mendampingi dua orang saksi korban dalam pemeriksaan lanjutan di Polres Kuningan. Ia juga berencana menyampaikan ekspos kasus ini kepada pemerintah daerah di dua kabupaten terkait, serta kepada Gubernur Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat, khususnya Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan.
“Kami minta semua pihak, termasuk Pemkab Kuningan, Pemkab Ciamis, Gubernur Jabar dan DPRD Jabar, ikut mengawal proses hukum ini. Kasus ini menyangkut masa depan anak bangsa dan harus ditangani secara serius,” tegas Ujang, Rabu (23/7/2025).
Lebih lanjut, Ujang mempertanyakan sikap Kuwu Desa Kutawaringin yang justru diduga memberikan dukungan kepada pelaku, bukan kepada korban yang merupakan warganya sendiri. “Ada apa sebenarnya? Seharusnya kepala desa berpihak pada korban, bukan malah diduga melindungi pelaku dari desa lain,” ujarnya.
Ujang juga mengajak rekan-rekan media, baik media online maupun televisi, untuk hadir di Polres Kuningan pada Kamis besok agar turut memantau perkembangan dan transparansi penanganan kasus ini.
Ia menegaskan, kasus ini masuk dalam ranah pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2016 dan UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah, khususnya Pasal 81 jo Pasal 76D tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, ia berharap aparat penegak hukum menindak tegas dan adil sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Penulis: Alim

