Kasus PHK Fiktif 8 Tahun: DPRD Karawang Bergerak, PT Galuh Citarum Terpojok Usai Dianggap Abaikan Hukum

0
Caption: Kasus PHK Fiktif 8 Tahun: DPRD Karawang Bergerak, PT Galuh Citarum Terpojok Usai Dianggap Abaikan Hukum

Karawang — Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) fiktif yang menimpa Tatang Suhendi, karyawan PT Galuh Citarum (Group), memasuki babak paling panas. Selama delapan tahun tanpa menerima sepeser pun upah, kasus ini kini menyeret perusahaan ke ujung tanduk setelah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang menegaskan bahwa PHK yang diterima Tatang tidak sah dan hubungan kerja justru masih berjalan.

Alih-alih mematuhi hasil pemeriksaan, perusahaan disebut justru mengabaikan seluruh Nota Pemeriksaan yang diterbitkan pengawas ketenagakerjaan. Situasi ini memicu DPRD Karawang turun tangan dan memanggil semua pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (19/11/2025).

Benang Kusut Identitas Perusahaan: Diangkat oleh A, Di-PHK oleh B

Tatang mengaku bekerja sejak 2012 dan mendapat SK Pengangkatan Karyawan Tetap pada 12 April 2017 dari PT Galuh Citarum. Namun masa percobaannya diterbitkan oleh PT Graha Buana Prima, sementara surat PHK justru dikeluarkan oleh perusahaan lain lagi, PT Galuh Buana Prima.

“Nama perusahaan tidak konsisten. Saya diangkat oleh PT Galuh Citarum, tapi di PHK oleh PT Galuh Buana Prima,” tegas Tatang.

Majelis Hakim PHI Bandung dalam putusannya bahkan menyatakan bahwa dokumen-dokumen perusahaan tidak sinkron dan PHK tersebut tidak sesuai fakta hubungan kerja.

Temuan UPTD Ketenagakerjaan: PHK Tidak Sah, Upah 8 Tahun Harus Dibayar

Dalam Surat Resmi Nomor 560/5691/UPTD-WII.II/VIII/2025, UPTD menyimpulkan tiga poin krusial:

1. Status Tatang adalah PKWTT (karyawan tetap) PT Galuh Citarum.

2. Surat PHK dari PT Galuh Buana Prima tidak sah dan tidak dapat diberlakukan.

3. Hubungan kerja Tatang dengan PT Galuh Citarum masih berlangsung.

Dengan dasar tersebut, perusahaan diwajibkan membayar seluruh hak Tatang selama delapan tahun, termasuk gaji, tunjangan hari raya (THR), dan hak normatif lainnya.

Namun hingga Nota Pemeriksaan I dan II diterbitkan, perusahaan tetap membangkang. Akibatnya, kasus telah dilimpahkan ke PPNS Ketenagakerjaan.

Tatang juga melaporkan dugaan pidana ketenagakerjaan ke Polres Karawang.

“Kasusnya sekarang ditangani Reskrim Polres Karawang. Saya hanya ingin keadilan sesuai undang-undang,” ujarnya.

DPRD Karawang Turun Tangan: “Perusahaan Tidak Boleh Kebal Hukum”

Komisi IV DPRD Karawang memanggil Tatang, Disnakertrans, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan, hingga manajemen PT Galuh Citarum.

Ketua Komisi IV, H. Asep Junaedi, menegaskan bahwa perusahaan wajib tunduk pada perintah UPTD.

“Perusahaan tidak boleh mengabaikan arahan UPTD, terlebih ada bukti administrasi yang jelas bahwa Tatang secara sah adalah karyawan tetap PT Galuh Citarum,” tegas Asep.

Komisi IV memastikan akan mengawal persoalan ini sampai tuntas dan akan melaporkan hasil RDP kepada Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin. Pertemuan lanjutan yang bersifat mengikat juga akan digelar untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang mengelak.

Baik DPRD maupun UPTD menekankan bahwa pengabaian terhadap Nota Pemeriksaan bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi dapat berbuntut pada pidana ketenagakerjaan, apalagi kasus kini sudah masuk ranah PPNS dan kepolisian.

Perusahaan Masih Bungkam

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada PT Galuh Citarum (Group) maupun PT Galuh Buana Prima belum membuahkan hasil. Pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan UPTD, panggilan DPRD, maupun laporan polisi yang kini berjalan.

Kasus Tatang kini menjadi sorotan publik karena diduga membuka praktik penyimpangan administrasi ketenagakerjaan yang berlapis-lapis dan berpotensi merugikan pekerja selama bertahun-tahun.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini