
KARAWANG – Kebakaran yang melanda Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang memunculkan perhatian serius terhadap keamanan dokumen pertanahan dan kepastian hukum masyarakat. Di tengah berbagai persoalan sengketa tanah yang berkembang, peristiwa tersebut dinilai tidak cukup hanya ditangani dari sisi penyebab kebakaran, tetapi juga harus diikuti dengan jaminan perlindungan hak-hak masyarakat yang tengah mengurus sertifikat maupun memperjuangkan sengketa kepemilikan tanah.
Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Lembaga bantuan hukum ini mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap penyebab kebakaran sekaligus memastikan keamanan dokumen pertanahan yang terdampak.
Bagi LBH PKN, persoalan ini bukan semata-mata tentang bangunan kantor yang terbakar. Hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara menjamin masyarakat tetap memiliki akses terhadap bukti kepemilikan tanah, memperoleh pelayanan administrasi yang semestinya, serta mendapatkan kepastian hukum apabila dokumen yang berkaitan dengan hak mereka ternyata terdampak.
Jangan Sampai Kebakaran Berujung Ketidakpastian Hukum
Direktur Eksekutif LBH PKN, Asep Denda Triana, S.H., M.H., menegaskan bahwa perlindungan hak masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam penanganan peristiwa tersebut.
“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab. Namun, yang harus menjadi perhatian utama adalah perlindungan hak masyarakat. Jangan sampai dokumen yang terdampak kebakaran membuat warga kehilangan akses terhadap bukti kepemilikan tanah, terhambat dalam penyelesaian sengketa, atau harus menanggung kerugian akibat persoalan administratif yang bukan disebabkan oleh mereka,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dampak kebakaran harus dilihat secara menyeluruh. Sebab, dokumen pertanahan bukan sekedar tumpukan kertas atau berkas administrasi, melainkan bagian penting dari proses pembuktian hak, pelayanan publik, dan penyelesaian persoalan hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Apabila terdapat dokumen yang rusak atau tidak dapat ditemukan, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai mekanisme penelusuran arsip, pemulihan data, dan kelanjutan pelayanan. Tanpa kejelasan tersebut, warga berpotensi menghadapi persoalan administratif baru di tengah upaya mereka mempertahankan hak atas tanah.
Lima Tuntutan LBH PKN: Penyelidikan Harus Terbuka, Dokumen Warga Wajib Dilindungi
LBH PKN menyampaikan lima sikap dan tuntutan yang dinilai penting untuk memastikan penanganan kebakaran Kantor BPN Karawang berjalan secara menyeluruh.
1. Desak Penyelidikan Profesional dan Akuntabel
LBH PKN mendesak aparat penegak hukum mengungkap penyebab kebakaran melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penentuan penyebab kebakaran harus didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan forensik, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.
Transparansi menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta dan tidak terjebak dalam berbagai spekulasi yang berpotensi menyesatkan.
2. Keamanan Dokumen Pertanahan Harus Dipastikan
Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang didesak segera melakukan inventarisasi terhadap dokumen fisik dan data elektronik yang terdampak kebakaran.
Dokumen yang masih dapat diselamatkan harus diamankan, sementara data cadangan dan arsip digital perlu diperiksa untuk memastikan keutuhan serta keabsahannya.
Langkah tersebut penting untuk mengetahui dokumen apa saja yang terdampak, sejauh mana kerusakannya, dan bagaimana pemulihan dapat dilakukan tanpa mengabaikan prosedur administrasi maupun ketentuan hukum.
Publik juga perlu memperoleh penjelasan yang memadai mengenai langkah pengamanan arsip dan sistem pencadangan data yang diterapkan, sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu proses penyelidikan.
3. Masyarakat yang Sedang Berperkara Jangan Dirugikan
LBH PKN menegaskan bahwa masyarakat yang sedang mengurus sertifikat, melakukan peralihan hak, atau menghadapi sengketa pertanahan tidak boleh dibiarkan menanggung ketidakpastian akibat peristiwa tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang perlu menyediakan saluran pengaduan, layanan penelusuran arsip, mekanisme pemulihan dokumen, serta informasi yang jelas mengenai kelanjutan pelayanan bagi warga yang terdampak.
Kepastian mengenai prosedur, persyaratan, dan tindak lanjut pengurusan dokumen harus diberikan secara terbuka.
Jangan sampai masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya justru harus menghadapi hambatan berkepanjangan karena persoalan yang berada di luar kendali mereka.
4. Jangan Ada Penyalahgunaan Keadaan
LBH PKN mengingatkan pentingnya memastikan bahwa peristiwa kebakaran tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat atau mengganggu proses penegakan hukum.
Apabila penyelidikan menemukan bukti adanya unsur kesengajaan, penghilangan dokumen, atau tindakan yang bertujuan menghalangi proses hukum, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, LBH PKN menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang sah.
Tidak boleh ada pihak yang langsung dituding sebagai pelaku tanpa bukti. Sebaliknya, setiap indikasi tindak pidana yang didukung alat bukti juga harus ditindaklanjuti secara serius.
5. Tata Kelola Arsip dan Pengawasan Internal Harus Dievaluasi
Peristiwa kebakaran ini dinilai perlu menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengamanan dokumen, pencadangan data elektronik, pengawasan internal, dan kesiapan pelayanan pertanahan dalam menghadapi keadaan darurat.
Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah sistem perlindungan arsip telah memadai dan apakah tersedia prosedur pemulihan yang mampu menjamin keberlangsungan pelayanan ketika terjadi gangguan serius.
Bagi masyarakat, yang dibutuhkan bukan hanya pernyataan bahwa pelayanan akan kembali berjalan, tetapi juga jaminan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi dan dokumen yang menjadi dasar pelayanan dapat ditelusuri secara bertanggung jawab.
Tanah Menyangkut Hak Masyarakat, Bukan Sekedar Administrasi
LBH PKN menegaskan bahwa tanah bukan sekedar aset ekonomi. Tanah berkaitan erat dengan hak kepemilikan, sumber penghidupan, kepastian hukum, dan masa depan masyarakat.
Karena itu, setiap peristiwa yang berpotensi memengaruhi keamanan dokumen pertanahan harus ditangani secara serius dan terbuka.
Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus berdasarkan informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, setiap pihak tetap harus memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
LBH PKN pun mendorong aparat penegak hukum, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memperkuat koordinasi serta menyampaikan informasi berkala mengenai hasil penyelidikan dan langkah pemulihan pelayanan pertanahan.
Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak dibiarkan menghadapi ketidakpastian, terutama mereka yang tengah berurusan dengan dokumen kepemilikan maupun perkara pertanahan.
LBH PKN Imbau Warga Amankan Bukti Kepemilikan
Selain mendesak langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum, LBH PKN mengimbau masyarakat yang merasa dokumen atau perkara pertanahannya terdampak agar mengamankan seluruh bukti yang masih dimiliki.
Bukti tersebut dapat berupa salinan sertifikat, dokumen pendukung kepemilikan, tanda terima pelayanan, surat menyurat, bukti pembayaran, maupun korespondensi dengan pihak terkait.
Masyarakat juga disarankan menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi agar persoalan yang dihadapi dapat ditelusuri dan ditangani sesuai prosedur.
LBH PKN menyatakan akan terus mendorong perlindungan hak masyarakat, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum yang berkeadilan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, perhatian publik terhadap kebakaran Kantor BPN Karawang tidak boleh berhenti pada peristiwa terbakarnya bangunan. Persoalan yang tidak kalah penting adalah bagaimana memastikan hak masyarakat tetap terlindungi, dokumen pertanahan dapat dipertanggungjawabkan, dan pelayanan publik tidak kehilangan kepercayaan warga.
Hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan dugaan. Kepastian hukum harus melindungi masyarakat, bukan meninggalkan mereka dalam ketidakpastian.
Penulis: Alim

