
BANDUNG BARAT — Pemandangan sejumlah kendaraan dinas hingga unit ambulans milik Dinas Kesehatan yang disebut terbengkalai di area perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menuai sorotan tajam.
Kendaraan yang semestinya menjadi bagian dari penunjang pelayanan pemerintahan dan masyarakat itu tampak terparkir dalam kondisi tidak terawat. Berdasarkan pantauan yang beredar di sejumlah media sosial, beberapa kendaraan terlihat tertutup debu dan dipenuhi dedaunan. Bahkan, terdapat kendaraan yang disebut sudah tidak terpasang pelat nomor.
Kondisi tersebut terlihat di sekitar Gedung B, yang menjadi area Satpol PP dan Kesbangpol, serta Gedung A, tempat Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan berkantor.
Sorotan semakin mencuat lantaran di antara kendaraan yang terparkir terdapat dua unit ambulans milik Dinas Kesehatan yang disebut ikut mangkrak.
Kondisi itu mendapat kritik keras dari Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Rohimat, yang akrab disapa Kang Joker.
Menurut Kang Joker, kondisi kendaraan tersebut patut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan aset daerah yang pengadaannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sangat ironis dan memprihatinkan. Kendaraan dinas itu dibeli menggunakan APBD, uang rakyat, dengan tujuan menunjang kinerja pelayanan publik. Namun fakta di lapangan justru dibiarkan berdebu, tidak terawat, bahkan ada dua unit ambulans yang mangkrak begitu saja,” ujar Kang Joker saat memberikan keterangan pers, Sabtu (29/8/2026).
Ambulans Mangkrak, Pelayanan Publik Dipertanyakan
Kang Joker secara khusus mempertanyakan keberadaan dua unit ambulans tersebut.
Menurutnya, ambulans bukan sekedar kendaraan operasional biasa. Kendaraan tersebut memiliki fungsi strategis dalam mendukung pelayanan kesehatan, terutama ketika masyarakat membutuhkan penanganan atau transportasi medis dalam kondisi darurat.
“Ambulans itu sarana penyelamat nyawa masyarakat dalam situasi darurat. Sangat tidak masuk akal jika kendaraan yang secara fisik masih layak justru dibiarkan membusuk di parkiran, sementara masyarakat di luar sana sering kali kesulitan mendapatkan fasilitas ambulans yang memadai,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut perlu segera dijelaskan oleh instansi yang bertanggung jawab. Publik, kata dia, berhak mengetahui apakah kendaraan-kendaraan tersebut memang sudah tidak laik pakai, sedang menunggu proses penghapusan aset, mengalami kerusakan berat, atau justru masih memiliki nilai manfaat tetapi tidak dioperasionalkan.
Jangan Sampai Aset Daerah Hanya Jadi “Bangkai” di Parkiran
DPP LSM PMPRI mendesak Bupati Bandung Barat bersama Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pengelolaan aset kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Menurut Kang Joker, persoalannya bukan hanya mengenai kendaraan yang terlihat kotor atau tidak digunakan, tetapi menyangkut bagaimana pemerintah memastikan aset yang dibeli dengan uang rakyat memiliki pencatatan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan yang jelas.
“Kami meminta pihak terkait segera melakukan inventarisasi dan penataan aset. Jangan sampai ada indikasi kelalaian atau bahkan pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” katanya.
Ia juga meminta agar pemerintah membuka informasi mengenai status kendaraan tersebut, mulai dari tahun pengadaan, nilai perolehan, kondisi kendaraan, biaya pemeliharaan, hingga alasan kendaraan tidak lagi digunakan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Inspektorat Diminta Tidak Sekedar Menunggu
Kang Joker menegaskan, temuan kendaraan dinas dan ambulans yang terbengkalai seharusnya menjadi momentum bagi Pemkab Bandung Barat untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap manajemen aset daerah.
Ia meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pendataan kendaraan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya persoalan dalam pemanfaatan maupun pemeliharaan aset.
“Kalau memang rusak, jelaskan kerusakannya. Kalau masih bisa diperbaiki, segera diperbaiki. Kalau memang sudah tidak layak, tempuh mekanisme penghapusan sesuai aturan. Jangan dibiarkan begitu saja sampai menjadi aset yang kehilangan nilai,” ujarnya.
PMPRI, lanjut Kang Joker, akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya transparansi dari pemerintah daerah.
“Jika tidak ada langkah tegas dan pembenahan nyata, kami dari PMPRI akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Kini perhatian publik tertuju pada Pemkab Bandung Barat: siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan kendaraan tersebut, bagaimana status dua ambulans yang mangkrak, dan apakah seluruh aset tersebut telah tercatat serta dikelola sesuai ketentuan?
Jawaban dari pemerintah daerah dinilai penting agar persoalan kendaraan terbengkalai ini tidak berhenti sebagai pemandangan di area parkir, tetapi menjadi bahan evaluasi serius dalam tata kelola aset dan pelayanan publik.

