Kerja Sama Katering Berujung Laporan Polisi, Modal Ratusan Juta Dipersoalkan: Pelapor Pertanyakan Proses Hukum yang Tak Kunjung Jelas

0
Caption: Kerja Sama Katering Berujung Laporan Polisi, Modal Ratusan Juta Dipersoalkan: Pelapor Pertanyakan Proses Hukum yang Tak Kunjung Jelas

KARAWANG — Kerja sama usaha katering yang semula diharapkan menjadi peluang bisnis justru berujung pada laporan polisi. Seorang pengusaha bernama Agung Firman, ST melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait kerja sama usaha katering yang disebut menimbulkan kerugian lebih dari Rp100 juta.

Laporan tersebut tercatat di Polres Karawang dengan nomor LAPDU/4871/V/2026/RESKRIM, tertanggal 12 Mei 2026. Dalam dokumen laporan pengaduan yang diperlihatkan kepada media, pihak yang dilaporkan tercantum atas nama Jenny Wiysang.

Persoalan ini bermula pada Januari 2026, ketika pelapor mengaku mendapatkan tawaran kerja sama usaha katering. Dalam skema tersebut, pelapor memberikan modal dan mendukung operasional usaha dengan fasilitas serta peralatan yang dimiliki.

Namun, kerja sama itu disebut hanya berjalan sekitar satu bulan.

Menurut keterangan pihak keluarga pelapor, dalam perjalanan kerja sama tersebut sempat masuk invoice pertama senilai sekitar Rp75 juta. Setelah itu, pembayaran berikutnya disebut tidak kunjung masuk sebagaimana yang diharapkan.

“Awalnya kerja sama katering. Saudara saya mengeluarkan modal sekitar Rp200 juta lebih. Usaha tersebut berjalan di lokasi yang difasilitasi, termasuk gedung dan peralatan,” ujar Anas Yusuf, saudara pelapor, saat memberikan keterangan, Minggu (9/8/2026).

Persoalan semakin rumit ketika aktivitas usaha disebut berpindah lokasi. Menurut pihak pelapor, sejumlah peralatan yang sebelumnya berada di lokasi usaha ikut dibawa ketika kegiatan usaha berpindah dari lokasi awal di kawasan perumahan Jomin, Kecamatan Kotabaru.

Modal Tak Kembali, Kerugian Disebut Capai Rp107,7 Juta

Dalam laporan pengaduan kepada polisi, pelapor menyebut terdapat sejumlah transaksi terkait kerja sama tersebut. Dokumen itu antara lain mencatat pembayaran sebesar Rp150 juta kepada rekening atas nama Agung Firman dan transaksi lainnya senilai Rp200 juta yang disebut berkaitan dengan PT Artomoro Citarasa.

Pihak pelapor kemudian mengaku telah berulang kali meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana. Namun, menurut mereka, tidak terdapat penyelesaian yang dianggap memadai.

Dalam dokumen laporan, kerugian yang disebut masih belum kembali tercatat sekitar Rp107,7 juta.

“Yang kami tuntut bukan keuntungan. Yang kami harapkan itu modal yang kami keluarkan dikembalikan. Sisa yang belum kembali sekitar Rp107 jutaan,” kata Anas.

Tak hanya uang, pihak pelapor juga mengklaim sejumlah barang atau peralatan yang dibeli untuk menunjang usaha turut dikuasai pihak lain setelah kerja sama berhenti.

Sudah Lapor Polisi, Pelapor Pertanyakan Kelanjutan Pemeriksaan

Karena mengaku tidak mendapatkan penyelesaian secara kekeluargaan, pihak pelapor akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum pada Mei 2026.

Namun, hingga Agustus 2026, pihak keluarga pelapor mengaku masih mempertanyakan perkembangan laporan tersebut.

Anas menyebut dirinya telah beberapa kali menanyakan perkembangan perkara kepada pihak kepolisian. Menurut keterangannya, terlapor sempat dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi pemeriksaan disebut belum terlaksana.

“Sudah dua kali kami tanyakan. Awalnya katanya terlapor dipanggil, tetapi alasannya tidak membawa berkas. Kemudian dipanggil lagi dengan alasan sakit. Sampai sekarang belum ada pemeriksaan lagi,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat pihak pelapor merasa proses hukum berjalan tanpa kepastian.

“Kami merasa seperti digantung. Dari laporan bulan Mei 2026 sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.

Bukan Sekedar Uang, Pelapor Minta Kepastian Hukum

Pihak keluarga pelapor menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata soal keuntungan bisnis. Mereka mengaku hanya ingin modal yang telah dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika persoalan masih memungkinkan diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, pihak pelapor mengaku terbuka untuk penyelesaian secara restorative justice, sepanjang terdapat itikad baik dan pengembalian kerugian.

Namun jika tidak ada penyelesaian, mereka meminta aparat penegak hukum menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami sederhana. Kalau memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, silahkan kembalikan uang kami. Kalau tidak ada itikad baik dan tidak mengakui, kami minta aturan hukum dijalankan. Kami hanya meminta keadilan,” tegas Anas.

Publik Menunggu: Kasus Ini Akan Berujung ke Mana?

Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: bagaimana sebenarnya bentuk kerja sama antara kedua pihak? Ke mana aliran dana yang telah dikeluarkan? Mengapa kerja sama hanya berjalan sekitar satu bulan? Bagaimana status peralatan usaha yang disebut ikut berpindah? Dan sejauh mana proses penyelidikan laporan tersebut telah dilakukan oleh kepolisian?

Terlebih, perkara ini telah dilaporkan sejak 12 Mei 2026, sementara pihak pelapor mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap terlapor.

Di satu sisi, pelapor mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp100 juta. Di sisi lain, proses hukum masih dipertanyakan perkembangannya.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan: apakah laporan tersebut akan berlanjut ke proses hukum berikutnya, atau justru berakhir melalui penyelesaian lain?

Catatan redaksi: seluruh tudingan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan isi dokumen laporan pengaduan, bukan kesimpulan bahwa terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana. Pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Untuk menjaga keberimbangan, konfirmasi kepada Jenny Wiysang dan pihak terkait lainnya perlu dimuat apabila telah diperoleh.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini