SURABAYA — Ketika perkara hukum menyangkut anak, waktu bukan sekedar hitungan hari. Setiap keterlambatan dapat menjadi bagian dari beban panjang yang harus ditanggung korban dan keluarganya.
Di tengah perhatian publik terhadap penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Surabaya, sorotan kembali diarahkan pada bagaimana proses hukum perkara tersebut berjalan. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menjadi salah satu pihak yang secara terbuka menyuarakan pentingnya kepastian dan profesionalitas dalam penanganan perkara tersebut.
Rikha menilai, perkara yang berkaitan dengan anak tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administratif atau prosedur hukum. Di balik berkas perkara, pemeriksaan, dan tahapan penyidikan, terdapat kepentingan seorang anak yang membutuhkan perlindungan, rasa aman, serta kepastian hukum.
“Ketika yang menjadi korban adalah anak, setiap proses hukum harus dilakukan secara serius, cepat, profesional, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban. Anak memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan keadilan,” ujar Rikha, Minggu (20/9/2026).
Saat Proses Hukum Dinilai Lamban, Publik Berhak Bertanya
Sorotan Rikha terhadap lambannya proses penanganan perkara tersebut membuka kembali pertanyaan yang lebih luas: sejauh mana proses hukum telah berjalan dan kapan kepastian itu dapat diberikan kepada para pihak?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena perkara menyangkut anak memiliki dimensi perlindungan khusus. Namun, menurut Rikha, dorongan agar proses hukum berjalan cepat bukan berarti mengesampingkan prinsip-prinsip hukum.
Ia menegaskan bahwa percepatan penanganan perkara harus tetap dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, serta menghormati hak seluruh pihak.
“Perjuangan hukum bukan hanya tentang memenangkan sebuah perkara. Lebih dari itu, ada tanggung jawab untuk memastikan prosesnya berjalan dengan benar dan hak setiap orang dihormati,” kata Rikha.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa suara terhadap persoalan hukum tidak boleh berubah menjadi penghakiman di luar proses peradilan.
Perempuan yang Memilih Berdiri untuk Keadilan
Sebagai perempuan yang menekuni profesi advokat, Rikha menunjukkan bahwa keberanian dalam memperjuangkan keadilan tidak selalu harus hadir melalui pernyataan yang keras.
Ada kalanya keberanian justru terlihat ketika seseorang memilih tetap berdiri, mempertanyakan proses, dan mendorong agar persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak kehilangan perhatian.
Dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, Rikha menempatkan perlindungan terhadap korban sebagai perhatian penting, namun tetap menekankan perlunya menjaga asas praduga tak bersalah serta hak hukum setiap pihak.
Baginya, keberpihakan terhadap perlindungan anak tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk mengabaikan proses hukum.
Sebaliknya, perlindungan korban dan penegakan hukum harus berjalan beriringan.
Kepastian Hukum Jangan Berhenti di Balik Berkas Perkara
Rikha berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara memberikan perhatian serius dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, transparansi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak mengorbankan privasi maupun identitas anak.
“ Kita harus berani bersuara ketika ada persoalan yang menyangkut masa depan anak. Namun, perjuangan itu tetap harus dilakukan berdasarkan hukum, fakta, dan proses yang adil,” tegas Rikha.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa masyarakat membutuhkan bukan sekedar informasi mengenai sebuah perkara, tetapi juga kepastian bahwa proses hukum benar-benar berjalan.
Bukan Sekedar Profesi, Ada Tanggung Jawab Moral
Profesi advokat pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai ruang persidangan, dokumen hukum, maupun argumentasi yuridis. Ada tanggung jawab untuk memastikan hukum tetap menjadi instrumen perlindungan dan keadilan bagi mereka yang membutuhkan.
Bagi Rikha, perkara yang menyangkut anak memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian sebuah perkara, melainkan masa depan seorang anak.
Karena itu, suara terhadap proses hukum tersebut bukan semata-mata soal siapa yang benar atau salah sebelum proses peradilan memberikan kepastian.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah proses hukum telah berjalan secara profesional, transparan sesuai batas hukum, dan memberikan perlindungan yang semestinya kepada anak?
Di tengah perhatian publik yang terus berkembang, pertanyaan itu tentu membutuhkan jawaban dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Sebab ketika menyangkut anak, hukum tidak cukup hanya berjalan. Hukum harus hadir dengan kepastian, profesionalitas, dan perlindungan.
Dari ruang hukum, Rikha memilih bersuara. Pesannya sederhana namun penting: keadilan harus diperjuangkan, tetapi perjuangan itu harus tetap berpijak pada hukum, fakta, proses yang adil, dan hati nurani.


