Ketua DPD APDESI Jabar Dilaporkan, Dugaan Intimidasi hingga Penyalahgunaan Senjata Api Uji Nyali Penegak Hukum

0
Caption: Ketua DPD APDESI Jabar Dilaporkan, Dugaan Intimidasi hingga Penyalahgunaan Senjata Api Uji Nyali Penegak Hukum

Bekasi – Laporan dugaan intimidasi, tindakan tidak menyenangkan, perusakan, hingga dugaan penyalahgunaan senjata api yang menyeret nama Ketua DPD APDESI Jawa Barat kini menjadi sorotan publik. Perkara ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan biasa, melainkan telah berkembang menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi siapa pun.

Kasus tersebut tercatat secara resmi di Polres Metro Bekasi melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) Nomor: STTLAPDUAN/799/V/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 30 Mei 2026.

Pelapor sekaligus korban, Layla Rizky, S.Sos., melaporkan serangkaian peristiwa yang menurut keterangannya terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.57 WIB di kediamannya di Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Menurut laporan yang telah diterima penyidik, korban mengaku didatangi sekelompok orang pada waktu yang tidak lazim. Bahkan, sebagian dari rombongan tersebut disebut memasuki area rumah dengan cara memanjat pagar dan naik ke atap rumah sebelum diketahui penghuni.

Korban mengaku telah meminta identitas serta dasar hukum kedatangan rombongan yang mengatasnamakan institusi tertentu. Namun, surat tugas yang disebut-sebut dibawa rombongan itu hanya diperlihatkan dari kejauhan sehingga korban mengaku tidak dapat memastikan isi maupun keabsahannya.

Situasi kemudian dikabarkan semakin memanas. Dalam laporannya, korban menyebut adanya percakapan yang dinilai mengandung tekanan psikologis serta perlakuan yang dianggap merendahkan kondisi fisiknya. Bahkan, terdapat pernyataan yang dikaitkan dengan kepemilikan senjata api yang kini menjadi bagian dari materi pemeriksaan penyidik.

Tak berhenti di situ, korban juga melaporkan dugaan perusakan terhadap sejumlah aset miliknya. Dampak yang dirasakan disebut tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga trauma psikologis yang dialami korban dan keluarganya.

Penyelidikan Mulai Bergerak

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa perkara tersebut mulai memasuki tahap pendalaman. Sejak Senin hingga Rabu (8–10 Juni 2026), pelapor dan sejumlah saksi diketahui telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi.

Langkah penyidik ini menjadi perhatian luas karena publik menilai kasus tersebut akan menjadi tolok ukur independensi aparat dalam menangani laporan yang menyeret nama tokoh berpengaruh.

Apabila dugaan yang dilaporkan terbukti melalui proses hukum, maka perkara ini berpotensi masuk ke ranah pidana serius yang menyangkut rasa aman masyarakat serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara di dalam lingkungan tempat tinggalnya sendiri.

AKPERSI: Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi jabatan, kedudukan, maupun kekuatan sosial seseorang.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan aparat wajib mengungkap fakta secara profesional, objektif, serta transparan,” tegasnya.

Menurut Rino, penyelidikan harus berlandaskan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang ditemukan penyidik, bukan karena tekanan ataupun intervensi pihak mana pun.

Bukan Sekedar Laporan, Tapi Ujian Kepercayaan Publik

Kasus ini menjadi perhatian karena nama yang disebut dalam laporan bukanlah figur biasa dalam struktur pemerintahan desa di Jawa Barat. Karena itu, setiap langkah penyidik akan terus diawasi masyarakat.

Pengamat menilai, apabila laporan yang telah diterima secara resmi dan diperkuat dengan keterangan saksi tidak ditindaklanjuti secara profesional, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum berpotensi tergerus.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Setiap pihak yang disebut dalam laporan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan pernyataan resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kini publik menunggu jawaban dari pertanyaan yang sederhana namun mendasar: apakah hukum benar-benar berdiri tegak tanpa pandang bulu, atau kembali diuji oleh kekuatan jabatan dan pengaruh kekuasaan?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini