Ketua DPRD Karawang Bantah Skandal: “Ketua Bukan Penguasa Tunggal di Dewan”

0
Caption: Ketua DPRD Karawang Bantah Skandal: “Ketua Bukan Penguasa Tunggal di Dewan”

Karawang — Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menepis tudingan yang menyeret namanya dalam dugaan skandal pembahasan anggaran dan perencanaan pembangunan daerah tahun 2024. Ia menegaskan, mekanisme kerja DPRD bersifat kolektif kolegial, melibatkan seluruh fraksi dan perwakilan partai politik di DPRD hingga tingkat provinsi dan pusat, sehingga tidak ada keputusan yang diambil sepihak oleh ketua dewan.

“Jangan menganggap seolah-olah saya salah. Di dewan itu sifatnya kolektif kolegial. Ketua hanya memimpin sesuai amanat undang-undang, bukan punya wewenang penuh,” ujar Endang di Gedung DPRD Karawang, Selasa (12/8/2025).

Ia menjelaskan, jadwal pembahasan aspirasi masyarakat maupun program pembangunan telah terkunci sejak awal karena mengikuti batas pengajuan yang ditetapkan Bappeda. Semua pengaturan dilakukan melalui rapat Badan Musyawarah, bukan diubah sesuka pihak luar, baik dari kabupaten, provinsi, maupun pusat. “Jadwal itu ada di kita, bukan di tangan mereka. Kalau mau buru-buru sesuai keinginan sendiri, ya tidak bisa,” tegasnya.

Menanggapi polemik Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Endang kembali menegaskan tidak ada keterlibatan pribadinya. Menurutnya, setiap anggota DPRD memiliki akun dan kata sandi masing-masing, sementara pengelolaan SIPD sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri melalui Bappeda. “Kalau mau bersurat resmi, langsung ke Mendagri. Di kabupaten, SIPD diurus Bappeda mulai dari desa, kelurahan, kecamatan, dinas, hingga seluruh anggota DPRD di Indonesia. Itu bukan ranah pribadi saya,” jelasnya.

Terkait Perda Nomor 16 Tahun 2024, Endang menyebut regulasi tersebut merupakan dokumen pengesahan APBD, baik murni maupun perubahan. “APBD itu kaitannya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disetujui bersama kepala daerah. Prosesnya dimulai dari jaring aspirasi reses di daerah pemilihan, dibahas di komisi, lalu difinalisasi di Badan Anggaran sesuai skala prioritas RPJMD Kabupaten,” paparnya.

Endang juga mengingatkan bahwa masa jabatan DPRD periode 2019–2024 berada di bawah kepemimpinan sebelumnya. “Itu masa kepemimpinan sebelum saya. Jadi jangan sampai ada tuduhan tanpa dasar,” ujarnya.

Ia menutup pernyataan dengan mengajak semua pihak mengedepankan dialog ketimbang saling tuding. “Saya selalu memfasilitasi pertemuan. Jangan ada tendensi menyerang, karena itu bisa menjadi budaya yang tidak baik,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini