Karawang – Di tengah beredarnya laporan sejumlah warga terkait isu izin praktik, layanan observasi 24 jam, hingga dugaan adanya rawat inap terselubung di Klinik Pratama milik dr. Reza Fahlevi, pihak klinik akhirnya memberikan klarifikasi resmi. dr. Reza menegaskan seluruh operasional kliniknya berjalan sesuai aturan dan telah mengantongi izin resmi.
SIP Terpampang, Bukan Tak Berizin
Menanggapi isu bahwa dirinya tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP), dr. Reza dengan tegas membantah. “SIP saya terpampang. Hanya papan namanya lagi dicat ulang karena kemarin sempat rusak,” jelasnya, Kamis (4/12/2025).
Ia menegaskan bahwa SIP miliknya, termasuk SIP dokter pendamping dan tenaga kesehatan lainnya, masih aktif dan dipasang di dinding klinik. Klinik tersebut sudah beroperasi sejak 2022 dan telah melalui proses perubahan serta verifikasi ulang pada 2024.
Tegas Menolak Isu Rawat Inap Ilegal
Salah satu isu yang ramai dibicarakan adalah dugaan layanan rawat inap terselubung. dr. Reza menegaskan bahwa kliniknya tidak menyediakan layanan rawat inap.
“Observasi saja, bukan rawat inap. Maksimal 24 jam. Kalau dalam 12 jam tidak ada perubahan, langsung kita rujuk ke rumah sakit,” tegasnya.
Dengan keberadaan dokter 24 jam, klinik diperbolehkan melakukan tindakan darurat awal dan observasi singkat, terutama ketika rumah sakit rujukan sedang penuh, kondisi yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Limbah Medis Dikelola oleh Pihak Resmi
Terkait pengelolaan limbah medis dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dr. Reza menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan perusahaan berizin.
“Kami kerja sama dengan PT Tenang Jaya. Tahun lalu sempat double dengan rumah sakit Proklamasi, tapi sekarang fokus dengan Tenang Jaya,” ujarnya.
Klinik juga telah memiliki dokumen UKL dan UPL serta berencana melakukan peningkatan fasilitas untuk memenuhi standar lingkungan yang lebih tinggi.
Layanan 24 Jam Atas Permintaan Pasien
dr. Reza menjelaskan bahwa layanan 24 jam yang diberikan bukan karena ambisi bisnis, melainkan karena kebutuhan masyarakat.
“Sakit itu tidak bisa direncanakan. Kadang jam 1, jam 2 malam pasien datang. Kalau rumah sakit penuh dan mereka mohon tetap ditangani sementara, masa saya tolak?” tuturnya.
Menurutnya, menolak pasien dalam kondisi darurat bisa menimbulkan masalah etis dan bertentangan dengan sumpah profesi kedokteran.
Menuju Kerja Sama BPJS Kesehatan
Klinik juga menargetkan peningkatan dokumen dan fasilitas agar dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tahun depan.
“Tahun depan mudah-mudahan tembus. Kalau sudah, kita siapkan IPAL dan semua persyaratan tambahan lain,” katanya.
Harapan untuk Menghentikan Isu Miring
Menutup klarifikasi, dr. Reza berharap penjelasan ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang sempat berkembang di masyarakat.
“Semoga isu tentang SIP dan layanan kami hilang. Kami bekerja sesuai rekomendasi Dinkes dan kebutuhan pasien,” pungkasnya.
Penulis: Alim


