
Majalengka — Dugaan pembatalan sepihak kembali mencoreng sektor properti. Seorang konsumen, Puput Putriyani, warga Desa Werasari, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, menyatakan keberatan keras atas keputusan PT Metropolitan Land Tbk (Metland) yang membatalkan proses jual beli satu unit ruko Savaterra Metland Kertajati, setelah berjalan selama 1 tahun 2 bulan sejak reservasi dilakukan.
Puput menilai keputusan tersebut tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencederai asas kepastian hukum, transparansi, dan keadilan bagi konsumen.
Reservasi Sejak November 2024, DP Lunas, PPJB Ditandatangani
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 24 November 2024, Puput melakukan reservasi satu unit ruko dengan harga promo launching Rp700 juta, untuk mengunci harga sambil menunggu hasil BI Checking sebagai syarat pengajuan Kredit Pemilikan Ruko (KPR) melalui bank rekanan Metland.
Pihak pengembang kemudian menyampaikan bahwa hasil BI Checking dinyatakan clear, sehingga proses dilanjutkan ke tahap pembayaran Down Payment (DP).
Puput pun melunasi DP sekitar 5 persen, dengan total dana yang telah masuk ke pihak Metland mencapai sekitar Rp43 juta.
Tak hanya itu, pihak Metland juga menyusun dan meminta konsumen menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun, menurut Puput, dokumen tersebut tidak dijelaskan secara transparan sebelum ditandatangani.
“PPJB dibuat sambil menunggu akad kredit bank, tapi kami tidak diberikan penjelasan detail isi perjanjiannya,” ungkap Puput, Rabu (28/1/2026).
Dibatalkan Sepihak Setelah Setahun: Alasan Bank Tidak Menyetujui Kredit
Namun, pada 25 November 2025, tepat satu tahun setelah reservasi, pihak Metland melalui General Manager (GM) Cepi menyampaikan bahwa proses jual beli tidak dapat dilanjutkan, dengan alasan tidak ada bank yang bersedia memfasilitasi kredit konsumen.
Keputusan ini mengejutkan konsumen, mengingat sebelumnya telah ada konfirmasi resmi bahwa BI Checking dinyatakan aman.
“Jika sejak awal memang tidak layak kredit, seharusnya proses tidak dilanjutkan sampai DP lunas dan PPJB dibuat. Reservasi seharusnya bisa dikembalikan 100 persen,” tegas Puput.
Dana Dikembalikan, Namun Dipotong Sepihak
Dalam proses pengembalian dana, pihak Metland disebut melakukan pemotongan sepihak, dengan rincian:
• Rp4.504.505 untuk biaya administrasi
• Rp4.196.710 untuk PPN
Total potongan tersebut dinilai besar dan merugikan konsumen, terlebih karena pembatalan bukan berasal dari pihak konsumen.
Puput mengaku telah mendatangi kantor Metland saat acara gathering di Hotel Metland dan bertemu langsung dengan GM Cepi serta bagian keuangan. Namun, tidak ditemukan titik temu atau solusi yang adil.
YLBK Majalengka: Metland Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen
Ketua YLBK Majalengka, H. Dede Aryana, S.H., menilai tindakan pengembang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Beberapa poin yang dinilai bermasalah antara lain:
1. Hak Konsumen atas Informasi yang Benar dan Jujur
Pasal 4 huruf c menyatakan konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Dalam kasus ini, konsumen telah diinformasikan bahwa BI Checking clear, namun kemudian kredit dinyatakan tidak dapat diproses.
2. Larangan Pembatalan Sepihak
Pasal 18 ayat (1) huruf a dan g melarang pelaku usaha memutuskan perjanjian secara sepihak serta mengalihkan tanggung jawab.
3. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pasal 19 ayat (1) menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen. Kegagalan pembiayaan bank yang merupakan bagian dari sistem pengembang seharusnya tidak dibebankan kepada konsumen.
4. PPJB dan Dugaan Wanprestasi
Dengan telah dibuatnya PPJB dan dilunasinya DP, secara hukum telah lahir ikatan perjanjian sah. Pembatalan sepihak tanpa kesalahan konsumen berpotensi dikategorikan sebagai wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Konsumen Hanya Minta Hak Dasar: Dana Dikembalikan Utuh
Hingga berita ini diturunkan, pihak konsumen hanya berharap pengembalian dana DP secara penuh tanpa potongan, serta pertanggungjawaban atas dana yang mengendap selama 14 bulan.
Ibunda Puput, yang dikenal sebagai pengusaha barang bekas, menegaskan bahwa uang tersebut seharusnya bisa memberikan nilai ekonomi jika diputar dalam usaha, namun justru tertahan tanpa kejelasan di pihak pengembang.
“Selama 14 bulan uang itu mengendap. Kalau diputar usaha, margin-nya besar. Ini jelas merugikan,” ujarnya.
Penulis: Iin Susanti

