
Karawang – Kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS), pengembang Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence, kini makin panas dan memantik gelombang kemarahan publik di Karawang.
Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penggeledahan hingga penyegelan kantor PT BAS di Bekasi, sorotan kini mengarah kepada pihak perbankan, khususnya Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang yang diduga tidak bisa dilepaskan dari pusaran persoalan tersebut.
Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, secara terbuka mendesak Kejari Karawang agar tidak berhenti hanya memeriksa pihak developer.
Menurutnya, mustahil praktik dugaan KPR fiktif dapat berjalan tanpa adanya keterlibatan atau kelalaian dari pihak bank.
“Saya meminta Kejari Karawang serius mengusut kasus ini. Jangan hanya PT BAS saja. Tidak mungkin developer tidak menyerahkan berkas kepada BTN. Artinya developer dan BTN ini satu kesatuan dalam proses pencairan pembangunan perumahan,” tegas Askun, Senin (25/5/2026).
Pernyataan keras itu langsung memantik perhatian publik. Sebab, di tengah banyaknya konsumen yang mengaku sudah mencicil rumah bertahun-tahun namun unit tak kunjung dibangun, masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana pengawasan pihak bank terhadap proses pencairan kredit.
Konsumen Jadi Korban
Di balik dugaan permainan KPR fiktif tersebut, masyarakat kecil disebut menjadi korban paling menderita. Banyak konsumen telah membayar angsuran selama bertahun-tahun dengan harapan memiliki rumah, namun kenyataannya pembangunan mangkrak bahkan diduga fiktif.
Askun menegaskan, proses hukum harus menyentuh semua pihak yang diduga terlibat agar rasa keadilan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Siapa salah siapa benar nanti diuji di pengadilan. Tapi kalau hanya developer yang diperiksa, kasihan konsumennya. Jangan sampai ada pihak lain yang justru lolos dari tanggung jawab,” katanya.
Dugaan Modus Joki Sudah Lama Bermain
Lebih mengejutkan lagi, Askun menduga praktik penggunaan “joki” dalam pengajuan KPR bukan hal baru. Ia menyebut modus tersebut diduga sudah lama terjadi dan terindikasi diketahui oleh oknum tertentu.
Menurutnya, calon konsumen asli kerap dibuat seolah-olah bermasalah dalam sistem perbankan sehingga diarahkan menggunakan nama pihak lain atau “joki” demi memuluskan proses kredit.
“Praktik joki ini bukan baru sekarang. Si joki hanya dipinjam namanya lalu dapat uang. Konsumen asli dibuat ribet, akhirnya diarahkan pakai joki. Dugaan saya ada kemufakatan jahat antara oknum, joki, developer dan pihak tertentu di bank,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut sontak memicu spekulasi publik bahwa kasus ini bisa jauh lebih besar daripada yang terlihat di permukaan.
Sindir Tagline BTN: “Aman dan Terpercaya dari Mana?”
Tak berhenti di situ, Askun juga melontarkan kritik tajam terhadap slogan BTN yang selama ini dikenal sebagai “Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”.
“Aman dari mana? Sekarang konsumen chaos. Terpercaya dari mana? Jangan cuci tangan. BTN juga harus diperiksa dan digeledah,” sindirnya.
Ia juga menyoroti kebijakan kenaikan angsuran kredit yang dinilai memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Menurutnya, ironis ketika nasabah telat membayar satu bulan langsung mendapat surat peringatan keras hingga pemasangan plang bertuliskan “dalam pengawasan bank”, sementara dugaan persoalan besar justru terjadi di internal sistem pembiayaan.
OJK Ikut Disorot
Tak hanya BTN, Askun juga menyeret nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mempertanyakan sikap pengawasan lembaga tersebut terhadap dugaan praktik KPR bermasalah yang terjadi.
“Jangan karena ini BTN lalu dipilah-pilah. OJK juga harus turun tangan. Ini menyangkut uang rakyat dan nasib konsumen,” katanya.
Bisa Dijerat Berlapis
Jika dugaan korupsi dan rekayasa KPR fiktif terbukti, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat sejumlah pasal pidana, di antaranya:
• Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
• Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
• Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
• UU Perbankan jika ditemukan keterlibatan oknum lembaga keuangan dalam proses kredit bermasalah.
Publik kini menanti keberanian Kejari Karawang untuk membongkar perkara ini hingga ke akar-akarnya. Pertanyaan besar pun mengemuka: Apakah kasus ini hanya akan berhenti pada developer, atau justru membuka dugaan permainan besar antara pengembang, oknum perbankan, dan pihak lainnya?
Penulis: Alim

