
Bandung – Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, berakhir hanya dalam hitungan jam. Kurang dari 24 jam setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik berhasil diringkus aparat kepolisian pada Selasa (23/6/2026) malam.
Taufik ditangkap di wilayah Majalengka yang masih berada dalam wilayah hukum Polresta Bandung. Penangkapan cepat tersebut menjadi perhatian publik mengingat kasus yang menjeratnya telah memicu kemarahan masyarakat Jawa Barat.
Sebelumnya, pada Selasa siang, Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, mengumumkan bahwa Taufik resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap korban YTR.
“TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan, ya Pasal 466 KUHP baru tahun 2023 beserta penyekapan,” ujar Rudi saat menjenguk korban di rumah sakit.
Karena keberadaannya belum diketahui saat itu, penyidik langsung menerbitkan DPO dan meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi terkait lokasi pelaku.
“Kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengharapkan bantuan masyarakat untuk menginformasikan keberadaan yang bersangkutan,” kata Rudi.
Namun, upaya pencarian tersebut tidak berlangsung lama. Pada malam harinya, polisi berhasil menangkap Taufik.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, membenarkan kabar penangkapan tersebut.
“Iya benar, telah ditangkap,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Polda Jawa Barat dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan dan proses hukum lanjutan terhadap tersangka pada Rabu (24/6/2026).
Kasus ini menyita perhatian luas setelah YTR, perempuan asal Rancaekek, diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan yang mengakibatkan kondisi fisiknya mengalami luka berat hingga kehilangan penglihatan.
Keberhasilan polisi menangkap pelaku dalam waktu singkat mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menyampaikan penghargaan kepada Kapolda Jabar beserta seluruh jajaran yang dinilai bergerak cepat merespons kasus kemanusiaan tersebut.
“Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakan hukum, atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran yang sudah dengan cepat menangkap pelaku biadab Taufik Hidayat di Majalengka,” ujar Dedi.
Penangkapan cepat ini diharapkan dapat membuka seluruh fakta dalam kasus yang menggemparkan masyarakat serta memberikan keadilan bagi korban yang mengalami penderitaan berat akibat dugaan tindakan keji tersebut.

