LKPK-PANRI Jabar Apresiasi Disdukcapil Kabupaten Bandung, Sekaligus Soroti Dugaan Pungutan KTP di Tingkat Desa

0
Caption: LKPK-PANRI Jabar Apresiasi Disdukcapil Kabupaten Bandung, Sekaligus Soroti Dugaan Pungutan KTP di Tingkat Desa

Bandung – Pelayanan cepat dan ramah yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung mendapat apresiasi dari Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat. Namun di balik pelayanan prima tersebut, lembaga ini juga menyoroti dugaan masih adanya pungutan dalam pengurusan dokumen kependudukan di tingkat desa.

Ketua LKPK-PANRI Jawa Barat, Bejo Suhendro, mengatakan hasil penelusuran lembaganya menunjukkan masyarakat yang mengurus penggantian KTP elektronik karena hilang maupun perubahan data kependudukan di kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung dapat dilayani hanya dalam hitungan menit.

“Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bandung patut diapresiasi. Masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk mengurus KTP yang hilang maupun perubahan data. Ini merupakan contoh pelayanan publik yang cepat, profesional, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Bejo, Senin (20/7/2026).

Atas pelayanan tersebut, LKPK-PANRI memberikan apresiasi kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, H. Tata, beserta jajaran, termasuk Sekretaris Disdukcapil Hendrawan, yang dinilai berhasil membangun budaya pelayanan yang cepat, ramah, dan tanpa diskriminasi.

Namun demikian, Bejo mengungkapkan pihaknya masih menerima laporan adanya dugaan oknum perangkat desa yang meminta sejumlah uang kepada masyarakat dalam pengurusan KTP elektronik maupun Kartu Keluarga (KK).

Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, tindakan itu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, seluruh pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, maupun dokumen kependudukan lainnya tidak dipungut biaya (gratis).

Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013 yang secara tegas menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bandung juga menegaskan bahwa sejak pengelolaan administrasi kependudukan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, tidak dibenarkan adanya pungutan administrasi oleh oknum di tingkat desa maupun kecamatan dalam pengurusan KTP, KK, maupun dokumen kependudukan lainnya.

Bejo menambahkan, apabila terdapat aparatur yang dengan sengaja meminta imbalan kepada masyarakat untuk pelayanan yang seharusnya gratis, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila terbukti terjadi penyalahgunaan jabatan atau penerimaan gratifikasi maupun pungutan liar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor, apabila terbukti menyalahgunakan jabatan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran yang tidak semestinya. Ancaman pidananya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Di samping sanksi pidana, aparatur sipil negara maupun perangkat desa yang terbukti melakukan pungutan liar juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian, sesuai ketentuan peraturan kepegawaian dan disiplin aparatur yang berlaku.

LKPK-PANRI berharap pelayanan yang diterapkan Disdukcapil Kabupaten Bandung dapat menjadi contoh bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bandung.

“Kami berharap seluruh dinas mencontoh semangat pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bandung. Masyarakat datang untuk dilayani, bukan dipersulit. Pelayanan yang tulus, cepat, ramah, dan bebas pungutan adalah hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah,” tegas Bejo.

Di akhir keterangannya, Bejo Suhendro menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, H. Tata, beserta seluruh jajaran yang dinilai konsisten memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus berharap dugaan pungutan liar di tingkat desa dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang apabila ditemukan bukti yang cukup, sehingga pelayanan administrasi kependudukan benar-benar bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini