Makan Bergizi Gratis Berujung Skandal: Pepes Ayam Berbelatung di SDN Palumbonsari 3 Karawang, SPPG Terancam “Sanksi Luar Biasa” dari BGN

0
Caption: Makan Bergizi Gratis Berujung Skandal: Pepes Ayam Berbelatung di SDN Palumbonsari 3 Karawang, SPPG Terancam “Sanksi Luar Biasa” dari BGN

Karawang – Kasus temuan makanan basi dan berbelatung dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Palumbonsari 3 Karawang pada Senin (20/10/2025) berbuntut panjang dan kini menjadi sorotan nasional. Program yang seharusnya menjadi simbol kepedulian pemerintah terhadap gizi anak sekolah ini justru tercoreng oleh dugaan pelanggaran berat dari pihak pelaksana, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan pihaknya tak akan tinggal diam. Bila terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), SPPG terancam sanksi administratif berat mulai dari Penghentian Operasional Sementara (“Sanksi Luar Biasa”) hingga Pemutusan Kerja Sama.

“BGN akan menindak tegas setiap SPPG yang tidak patuh terhadap aturan, apalagi jika melibatkan pihak ketiga dalam pengadaan dan distribusi makanan,” ujar Dadan. BGN mencatat, hingga Oktober 2025, sebanyak 106 SPPG di seluruh Indonesia telah dihentikan operasionalnya akibat pelanggaran serupa.

Sanksi ini akan makin tegas seiring rampungnya Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola MBG yang akan segera dipublikasikan pemerintah pusat.

Disorot DPRD: Dugaan Pelanggaran Larangan Gunakan Pihak Ketiga

Kasus ini sontak memantik reaksi keras dari DPRD Kabupaten Karawang. Sekretaris Komisi IV, Asep Syaripudin (Asep Ibe), menilai insiden pepes ayam berbelatung itu telah mencoreng pelaksanaan program nasional dan melanggar Keputusan Kepala BGN No. 63 Tahun 2025.

“Dalam SK BGN jelas disebutkan bahwa Yayasan maupun Kepala SPPG dilarang menggunakan vendor atau pihak ketiga dalam pengadaan bahan, pengolahan, dan distribusi makanan. Kalau terbukti, harus dijatuhi sanksi tegas,” tegas Asep Ibe.

Pengakuan Mengejutkan dari Kepala SPPG: “Kami Gunakan Jasa Katering”

Menariknya, pengakuan langsung datang dari Kepala SPPG Cibungur Indah, Mega Yulita Febrianti, yang membenarkan penggunaan pihak ketiga. “Saat kejadian kami sedang mengikuti bimtek, jadi sementara waktu kami pesan menu dari jasa katering. Itu memang diperbolehkan sesuai aturan,” ujarnya kepada media, sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id.

Mega menambahkan bahwa sumber masalah berasal dari bahan baku ayam yang dikirim oleh pemasok, namun mengakui adanya kelalaian dalam proses sortir makanan.

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan pelanggaran SOP, sebab aturan BGN secara tegas melarang penggunaan pihak ketiga dalam rantai penyediaan makanan MBG.

Klarifikasi Minim dari Pihak Yayasan

Sementara itu, Ketua Yayasan SPPG Cibungur Indah, Arifin, ketika dihubungi awak media, enggan memberikan keterangan detail. “Masih lemas keneh… lagi fokus dulu… perlu konsentrasi. Nanti dikabaran,” ujarnya singkat.

Gelombang Kritik: “Jangan Main-main dengan Gizi Anak!”

Kasus pepes ayam berbelatung di Karawang memantik gelombang kritik publik terhadap pengawasan program MBG. Banyak pihak menilai pengawasan BGN dan pemerintah daerah masih lemah, terutama dalam memastikan kualitas makanan yang dikonsumsi anak-anak sekolah dasar.

Program yang semestinya menjadi “penyelamat gizi” kini justru menimbulkan tanda tanya besar. Apakah program bergizi ini benar-benar menyehatkan, atau justru berpotensi membahayakan anak-anak bangsa?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini