
KARAWANG – Skandal makanan basi dan berbelatung dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Palumbonsari 3, Kecamatan Karawang Timur, kian melebar. Ketua Fraksi Amanat Golkar sekaligus Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin, S.T., M.M., menilai ada indikasi kuat pelanggaran terhadap Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025 yang mengatur tata pelaksanaan program tersebut.
“Dalam SK BGN jelas disebutkan bahwa Yayasan dan Kepala SPPG dilarang menggunakan vendor atau pihak ketiga dalam pengadaan bahan, pengolahan, maupun distribusi makanan. Semua proses harus dilakukan langsung oleh tim internal. Kalau ternyata melibatkan pihak lain, itu jelas pelanggaran terhadap petunjuk teknis,” tegas Asep Syaripudin yang akrab disapa Asep Ibe, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, kasus makanan basi di sekolah dasar itu memperlihatkan lemahnya pengawasan dan tidak adanya komitmen pelaksana program MBG di Karawang terhadap aturan yang berlaku.
“Jika benar ada keterlibatan vendor dalam penyediaan makanan, maka BGN dan dinas terkait wajib segera turun tangan, lakukan investigasi, dan jatuhkan sanksi tegas. Ini bukan sekedar soal administrasi, tapi menyangkut keselamatan dan kesehatan anak-anak sekolah dasar,” tegasnya.
Asep Ibe menambahkan, SK BGN No. 63 Tahun 2025 bahkan dengan tegas membuka ruang sanksi bagi pelaksana yang melanggar, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara program, hingga pembatalan kerja sama.
“Peristiwa di SDN Palumbonsari 3 harus jadi peringatan keras. Jangan sampai ini hanya puncak gunung es dan di SPPG lain juga terjadi hal serupa,” ujarnya mengingatkan.
Politisi yang dikenal vokal itu mendesak agar tim audit independen segera dibentuk untuk menelusuri seluruh rantai pasok, mulai dari pengadaan bahan, proses pengolahan, hingga distribusi makanan MBG di Karawang.
“Langkah ini penting agar publik tahu apakah program benar dijalankan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan pangan seperti yang digariskan oleh BGN,” lanjutnya.
Asep Ibe memastikan Komisi IV DPRD Karawang akan memanggil semua pihak terkait untuk meminta klarifikasi, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan pelaksana program MBG.
“Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau praktik yang menyimpang dari regulasi. Program yang seharusnya menyehatkan anak-anak jangan malah membahayakan mereka,” tutupnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan makanan pepes ayam dari program MBG di SDN Palumbonsari 3 dalam kondisi basi, berlendir, bahkan berbelatung. Insiden yang terjadi pada Senin (20/10/2025) itu langsung menuai kecaman luas dari masyarakat dan orang tua siswa.
Menanggapi hal tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) dalam keterangannya menegaskan bahwa pelaksana program tidak diperkenankan menggunakan pihak ketiga dalam pengadaan bahan, pengolahan, maupun distribusi makanan, sebagaimana tercantum dalam SK Kepala BGN No. 63 Tahun 2025 Bab 4 halaman 34–35.
BGN menegaskan bahwa seluruh kegiatan MBG harus dilakukan secara mandiri oleh Yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan mengedepankan keamanan pangan, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Penulis: Alim

