Modus Umroh “Auto Gajian Melimpah”, Tokoh Agama di Serang Diduga Tipu Puluhan Warga hingga Rp90 Juta Lebih

0
Caption: Modus Umroh “Auto Gajian Melimpah”, Tokoh Agama di Serang Diduga Tipu Puluhan Warga hingga Rp90 Juta Lebih

Serang – Dugaan praktik investasi bodong berkedok ibadah umroh menggemparkan warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Seorang tokoh agama berinisial H.FI dilaporkan ke Polsek Cikande, Polres Serang, atas dugaan penipuan puluhan jamaah melalui program bernama “Auto Gajian Melimpah”.

Laporan awal kepolisian mencatat dua korban lansia, masing-masing berinisial SI (70) dan MR (60). Namun fakta di lapangan menunjukkan jumlah korban diduga mencapai puluhan orang, dengan estimasi kerugian sementara lebih dari Rp90 juta, dan berpotensi terus bertambah.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena terduga pelaku merupakan tokoh agama yang selama ini dikenal aktif memimpin Majlis Ta’lim Al-Hidayah di Kampung Darat Sawah RT 07/02, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin.

Janji Umroh 3 Tahun, Lima Tahun Tak Berangkat

Modus yang ditawarkan H.FI terbilang sederhana namun memikat. Sejak awal tahun 2020, jamaah diminta menyetorkan dana Rp5 juta per orang dengan iming-iming berangkat umroh dalam waktu tiga tahun, yakni pada 2023. Program tersebut dipasarkan sebagai investasi religi dengan klaim “auto gajian” dan keberkahan ibadah.

Namun hingga memasuki tahun kelima, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Tak satu pun jamaah diberangkatkan, dan dana yang disetor tidak jelas keberadaannya.

Salah satu korban, MI (60), mengaku percaya karena transaksi disertai kwitansi.

“Saya setor Rp5 juta, dikasih kwitansi, jadi saya merasa aman. Tapi sampai sekarang umroh tidak ada kejelasan,” ungkapnya, Senin (12/1/2026).

Warga Kuasakan ke Paralegal, Berujung Dugaan Intimidasi

Merasa dipermainkan, 10 warga korban akhirnya sepakat memberikan kuasa kepada Anwar Sopian, seorang paralegal yang dipercaya masyarakat untuk mengurus dugaan penipuan tersebut.

Pada 7 Januari 2026, Anwar menemui H.FI di kediamannya. Saat itu, H.FI berjanji akan menyiapkan data jamaah yang berinvestasi dan meminta waktu hingga Senin, 12 Januari 2026.

Namun saat Anwar kembali datang bersama awak media sesuai janji, pernyataan H.FI berubah. Ia berdalih dana jamaah telah disetorkan ke “kantor pusat” dan pengembalian sedang diproses, bahkan menyebut telah ditangani Mabes Polri.

Pernyataan tersebut dinilai janggal dan bertolak belakang dengan janji sebelumnya.

“Baik, Pak. Kalau begitu kami akan laporkan dan menempuh proses hukum,” tegas Anwar Sopian.

Paralegal dan Wartawan Diduga Ditahan dan Diintimidasi

Situasi kemudian memanas. Di luar dugaan, H.FI diduga menahan Anwar Sopian di halaman rumahnya dengan menutup gerbang, sambil berteriak memanggil warga dan anak buahnya. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap upaya hukum dan kerja jurnalistik.

Tak hanya itu, intimidasi juga dialami Yuyun Wahyuni, wartawatan media Atarakyat.

“HP saya mau direbut, KTA dirampas, saya dilarang meliput, bahkan diancam akan dipukul oleh orang yang tidak saya kenal,” ujar Yuyun dengan nada geram.

Yuyun menegaskan akan melaporkan dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik tersebut ke Polres Serang.

Ujian Integritas Tokoh Agama dan Penegakan Hukum

Kasus ini bukan sekedar dugaan penipuan finansial, tetapi juga tamparan keras bagi integritas tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan moral masyarakat. Aparat penegak hukum didesak bertindak cepat, transparan, dan tegas agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman laporan dan pengumpulan keterangan dari para korban.

Publik kini menunggu: apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau kembali tumpul saat berhadapan dengan simbol agama?

Penulis: Ma’mun Sanjaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini