KARAWANG – Maraknya juru parkir liar (jukir liar) di Kabupaten Karawang kian memantik kemarahan publik. Parkir liar tak lagi sekedar “penjaga motor” di depan minimarket, tetapi telah menjalar ke toko-toko kecil, ruko pinggir jalan, hingga kawasan strategis dengan lalu lintas padat dan denyut ekonomi tinggi.
Kondisi di lapangan makin meresahkan. Sejumlah jukir liar bahkan tercium aroma alkohol saat memungut uang parkir. Situasi ini memunculkan rasa tidak aman, terutama bagi perempuan dan keluarga, sekaligus mempertanyakan di mana negara hadir dalam mengatur ruang publik.
Secara hukum, pengelolaan parkir adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum. Parkir di tepi jalan umum wajib dikelola resmi, tertib, dan hasilnya disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Potensi PAD parkir Karawang ditaksir mencapai Rp25–30 miliar per tahun bila seluruh titik dikelola transparan dan bebas parkir liar. Ironisnya, realisasi yang masuk ke kas daerah justru stagnan, hanya berkisar ratusan juta rupiah hingga di bawah Rp2 miliar per tahun. Jurang antara potensi dan realisasi ini terlalu lebar untuk diabaikan.
Padahal, titik parkir tersebar luas di hampir seluruh wilayah Karawang, mulai dari Jalan Tuparev, Kertabumi, Niaga, Galuh Mas, hingga pusat-pusat keramaian di berbagai kecamatan. Ketimpangan ini menguatkan dugaan kebocoran PAD akibat lemahnya pengawasan dan tata kelola perparkiran.
Sorotan tajam juga mengarah pada pola kerja sama Dishub dengan pihak ketiga. Skema ini dinilai perlu dievaluasi total, termasuk pembaruan kontrak agar tidak terkesan “seumur hidup” dan memicu dugaan monopoli usaha di sektor perparkiran. Tanpa pembenahan menyeluruh, keberadaan pihak ketiga justru berpotensi menjadi simpul kebocoran PAD yang sistemik.
Publik mendesak langkah konkret: pendataan ulang seluruh titik parkir, penertiban tegas jukir liar, audit kerja sama, serta penerapan sistem parkir modern berbasis digital yang transparan dan akuntabel. Tanpa itu, parkir akan terus menjadi ladang uang gelap, sementara kas daerah kering.
Memasuki tahun kedua kepemimpinan Bupati Karawang Aep-Maslani pada 2026, tuntutan publik mengeras. Sektor retribusi parkir harus berkontribusi signifikan terhadap PAD. “Jika potensi parkir dikelola dengan benar, PAD Karawang bisa melonjak tajam dan benar-benar menjadi penopang pembangunan daerah, bukan bancakan,” tegas Mr KiM.
Penulis: Alim


