JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka babak baru dugaan praktik suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Tak tanggung-tanggung, KPK mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar, selain sejumlah barang bukti elektronik. Dalam perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka.
Besarnya nilai uang yang disita membuat kasus ini menjadi perhatian publik. KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang melibatkan pihak di lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta.
Di tengah pengusutan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyatakan dukungan terhadap langkah KPK sekaligus mendesak agar penyidikan tidak berhenti hanya pada delapan tersangka yang telah ditetapkan.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., melalui keterangan persnya, Kamis (17/9/2026), meminta KPK mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut secara objektif dan profesional.
“Kita mendukung langkah dan upaya KPK dalam mengungkap kasus suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan kerja Kementerian ATR/BPN RI. Tentunya KPK harus mengusut tuntas dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat,” ujar Seno Aji.
Sorotan KAMPUD kemudian mengarah kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Seno meminta KPK tidak menutup kemungkinan memeriksa siapa pun apabila memang diperlukan dalam rangka kepentingan penyidikan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pejabat di level kementerian harus didasarkan pada kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang ditemukan, bukan semata-mata karena posisi atau jabatan.
Desakan tersebut muncul di tengah fakta bahwa KPK masih mendalami keterkaitan Nusron Wahid dalam perkara tersebut. Sejumlah pemberitaan pada 17 September 2026 menyebut KPK tengah mendalami interaksi Nusron dengan pihak-pihak yang telah terseret perkara.
Rp106,3 Miliar Jadi Alarm Keras
Seno menilai besarnya barang bukti yang disita KPK harus menjadi momentum untuk membongkar secara menyeluruh kemungkinan pola transaksi ilegal dalam pelayanan pertanahan.
“Kita yakin dengan kompetensi dan integritas tim penyidik KPK dalam rangka mengusut tuntas kasus suap ini sampai ke akar-akarnya,” kata Seno.
Ia juga meminta proses penyidikan, penuntutan hingga pengelolaan barang sitaan dilakukan secara transparan, profesional dan akuntabel.
Pasalnya, sektor pertanahan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan dunia usaha. Karena itu, menurut KAMPUD, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada siapa yang tertangkap dalam OTT, tetapi harus mengikuti aliran uang, hubungan antar pihak, serta keputusan birokrasi yang berkaitan dengan perkara.
17 Orang Diamankan, Baru 8 Jadi Tersangka
Sorotan lainnya datang dari status hukum pihak-pihak yang turut diamankan dalam OTT.
KPK sebelumnya mengumumkan delapan tersangka, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Enam tersangka lainnya berasal dari pihak swasta maupun pihak yang disebut berperan sebagai perantara.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, yang turut diamankan dalam OTT, belum ditetapkan sebagai tersangka. Status tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan KPK.
Kondisi itu yang kemudian menjadi perhatian KAMPUD.
“Kita berharap kepada KPK agar secara obyektif dan profesional dalam penegakan hukum terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi di BPN. Tidak ada tebang pilih, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum dan alat bukti yang ada,” tegas Seno.
KAMPUD Desak KPK Tak Berhenti di Delapan Tersangka
KAMPUD menyatakan akan terus memantau perkembangan penyidikan perkara tersebut, terutama terkait kemungkinan adanya pihak lain yang nantinya dipanggil, diperiksa atau bahkan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.
Seno menegaskan, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan siapa pun.
“Penegakan hukum harus ditegakkan secara adil. Semua pihak yang terkait dalam kasus ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” katanya.
Ia juga melontarkan desakan politik kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut Seno, desakan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban politik atas munculnya kasus korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
“Dengan preseden kasus suap dan gratifikasi yang patut dinilai telah mengakar dan tersistem menjangkit birokrasi pelayanan Kementerian ATR/BPN, maka sudah seharusnya Menteri Nusron Wahid mundur dari jabatannya,” pungkas Seno.
Uang Tunai dalam Berbagai Mata Uang
Sementara itu, KPK mengungkapkan bahwa barang bukti uang dalam OTT tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk mata uang. Total nilai yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Sebagian uang disebut ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. KPK juga menyebut terdapat uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.
Selain itu, penyidik menyita sejumlah uang dari pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Delapan tersangka telah ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Kini publik menunggu langkah berikutnya.
Apakah penyidikan KPK akan berhenti pada delapan tersangka, atau justru berkembang mengungkap jejaring yang lebih luas di balik dugaan suap pengurusan HGB tersebut?
Pertanyaan itu menjadi tantangan bagi KPK untuk membuktikan bahwa perkara ini benar-benar akan diusut berdasarkan bukti, aliran uang, serta keterlibatan masing-masing pihak tanpa pandang bulu.


