PBG Belum Terbit, Bangunan Sudah Berdiri? Polemik SMIT Annisaa Karawang Picu Pertanyaan Publik

0
Caption: PBG Belum Terbit, Bangunan Sudah Berdiri? Polemik SMIT Annisaa Karawang Picu Pertanyaan Publik

Karawang – Pembangunan gedung SMIT Annisaa di Jalan Mekarjaya, Babakan Jati, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek pendidikan yang diklaim bertujuan mulia untuk meningkatkan akses pendidikan bagi kalangan menengah ke bawah itu kini dibayangi pertanyaan besar soal kepatuhan terhadap aturan perizinan dan tata bangunan.

Sejumlah warga mempertanyakan mengapa pembangunan fisik sudah berjalan, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut masih dalam proses. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pembangunan dilakukan sebelum seluruh tahapan perizinan rampung.

Tak hanya itu, posisi bangunan yang terlihat berada sangat dekat dengan badan jalan turut memantik keresahan warga. Mereka khawatir keberadaan sekolah nantinya akan memicu kemacetan dan mengganggu aktivitas lalu lintas di kawasan permukiman yang selama ini relatif tenang.

“Kalau nanti sudah beroperasi penuh, kendaraan antar jemput siswa pasti membludak. Jalan di sini tidak terlalu lebar. Kami khawatir kemacetan jadi masalah baru,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (18/6/2026).

Sorotan publik semakin menguat karena hingga kini belum ada penjelasan resmi dari instansi teknis terkait mengenai kesesuaian bangunan dengan ketentuan sempadan jalan maupun aturan tata ruang yang berlaku.

Dalam regulasi penyelenggaraan bangunan gedung, setiap pembangunan wajib menyesuaikan ketentuan teknis yang tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk garis sempadan bangunan, aspek keselamatan, kenyamanan lingkungan, hingga dampak terhadap lalu lintas sekitar. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pembangunan di lapangan dengan dokumen teknis yang telah disetujui, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi, penghentian sementara pekerjaan, hingga pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi berbagai kritik tersebut, pemilik Yayasan Annisaa, H. Endang, membantah anggapan bahwa pembangunan dilakukan tanpa dasar perizinan.

Menurutnya, yayasan telah mengantongi sejumlah dokumen penting dan saat ini sedang menyelesaikan tahapan administrasi yang tersisa.

“Kami sudah memiliki KRK dan Pertek, sedangkan PBG saat ini sedang dalam proses. Penerimaan murid baru dan pembangunan kelas dilakukan secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat,” jelas H. Endang, Jumat (19/6/2026).

Ia juga menegaskan bahwa yayasan telah memperoleh persetujuan warga yang dibuktikan dengan tanda tangan serta fotokopi KTP warga sekitar sebelum pembangunan dimulai.

Terkait bangunan yang dinilai terlalu dekat dengan jalan, H. Endang menyebut bangunan utama sekolah sebenarnya berada sekitar 20 meter dari badan jalan. Sementara bangunan yang terlihat berada di bagian depan merupakan fasilitas masjid, tempat wudhu, dan toilet yang diperuntukkan bagi jamaah serta masyarakat sekitar.

“Gedung belajar anak-anak berada jauh dari jalan. Yang terlihat dekat jalan itu fasilitas masjid. Kami juga sudah menyiapkan area parkir berukuran 5 x 30 meter dan lapangan sekitar 10 x 30 meter untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan,” ujarnya.

Meski klarifikasi telah disampaikan, polemik belum mereda. Sebagian warga menilai persoalan ini tidak cukup dijawab melalui pernyataan sepihak, melainkan harus dibuktikan melalui pemeriksaan langsung oleh dinas teknis yang berwenang.

Publik kini menunggu sikap Pemerintah Kabupaten Karawang. Apakah pembangunan SMIT Annisaa telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku, atau justru terdapat pelanggaran yang harus ditindak?

Jika seluruh dokumen dan pembangunan memang sesuai aturan, maka polemik ini dapat segera diakhiri. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah dituntut bertindak tegas demi menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun dinas terkait mengenai hasil verifikasi terhadap dugaan pelanggaran sempadan bangunan dan proses perizinan pembangunan SMIT Annisaa tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini