
KARAWANG — Aktivitas pengerukan dan penggalian tanah yang diduga belum jelas legalitas serta perizinannya kembali berlangsung di kawasan lahan Perum Jasa Tirta (PJT) II, Dusun Ciselang, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Aktivitas tersebut mengarah ke wilayah Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek. Persoalan ini kembali menjadi sorotan setelah aktivitas serupa sebelumnya sempat mendapat tindakan penghentian dan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang.
Kini, aktivitas pengerukan kembali berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa kegiatan yang sebelumnya telah dihentikan kembali berjalan, dan bagaimana sebenarnya status legalitas serta perizinannya?
Kepala Desa Cikampek Utara, Umar, mengungkapkan persoalan tersebut saat ditemui di Kantor Desa Cikampek Utara, Senin (21/9/2026).
Menurut Umar, pemerintah desa kembali mengambil sikap setelah mengetahui aktivitas pengerukan dan penggalian tanah berlangsung di kawasan tersebut.
“Pemerintah desa pada prinsipnya tidak ingin aktivitas yang belum jelas legalitas dan perizinannya kembali berjalan. Kami harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan serta kepentingan masyarakat,” ujar Umar.
Bantaran Citarum Berubah, Lingkungan Jadi Sorotan
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengerukan terlihat mengubah kondisi sejumlah bagian bantaran Sungai Citarum.
Tanah yang sebelumnya menjadi bagian pembatas antara aliran sungai dengan wilayah sekitar tampak mengalami pengikisan akibat aktivitas penggalian.
Perubahan kondisi bantaran sungai tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pengerukan tanpa pengawasan dan pemenuhan ketentuan teknis berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun stabilitas area di sekitar sungai.
Persoalan ini pun tidak hanya menyangkut aktivitas penggalian tanah. Mobilitas kendaraan pengangkut material turut menjadi perhatian pemerintah desa.
Sejumlah kendaraan pengangkut tanah disebut melintasi akses jalan warga, termasuk jalan dan jembatan yang selama ini menjadi jalur penghubung masyarakat.
Kendaraan Angkutan Tanah Melintas, Jalan dan Jembatan Dipertanyakan
Umar mengatakan, lalu lintas kendaraan angkutan tanah secara terus menerus dikhawatirkan memberikan beban tambahan terhadap infrastruktur yang digunakan masyarakat.
“Kami juga mempertimbangkan kondisi jalan dan jembatan. Kalau kendaraan berat melintas terus menerus, tentu harus dilihat kemampuan konstruksi dan daya dukung jalannya. Jangan sampai aktivitas tersebut justru menimbulkan kerusakan dan masyarakat yang akhirnya dirugikan,” katanya.
Menurut Umar, pemerintah desa berkepentingan memastikan fasilitas umum yang digunakan masyarakat tidak terdampak aktivitas usaha.
Sebab, apabila terjadi kerusakan akibat kendaraan angkutan berat, persoalan baru dapat muncul. Masyarakat bukan hanya menghadapi terganggunya mobilitas, tetapi juga berpotensi berhadapan dengan persoalan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur.
Pemdes dan Kecamatan Layangkan Surat Penolakan
Sebagai bentuk sikap pemerintah wilayah, Pemerintah Kecamatan Kotabaru bersama Pemerintah Desa Cikampek Utara mengeluarkan surat penolakan yang ditujukan kepada Sdr. Asep Karya/Buluk terkait aktivitas di lokasi tersebut.
Surat tersebut menjadi bentuk penyampaian sikap pemerintah wilayah agar aktivitas yang dipersoalkan dapat dihentikan sampai status legalitas, perizinan, lokasi kegiatan, serta dampaknya terhadap lingkungan dan infrastruktur dapat dipastikan sesuai ketentuan.
Umar menegaskan, pemerintah desa tidak bermaksud menghambat kegiatan ekonomi. Namun, setiap kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan, fasilitas umum, dan kepentingan masyarakat harus memiliki dasar hukum serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Kami tidak dalam posisi menghakimi siapa pun. Yang kami lakukan adalah menyampaikan sikap pemerintah desa dan melindungi kepentingan masyarakat. Kalau memang ada kegiatan usaha, tentu harus jelas legalitasnya, perizinannya, lokasi kegiatannya, serta dampaknya terhadap lingkungan dan fasilitas umum,” tegasnya.
Menunggu Ketegasan Instansi Berwenang
Pemerintah Desa Cikampek Utara berharap persoalan tersebut segera ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Terlebih, lokasi aktivitas disebut berkaitan dengan lahan PJT II dan berada di sekitar bantaran Sungai Citarum.
“Harapan kami, pihak-pihak yang berwenang dapat turun dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai setelah terjadi kerusakan lingkungan atau infrastruktur baru dilakukan penanganan,” ujar Umar.
Surat penolakan tersebut ditembuskan kepada General Manager Perum Jasa Tirta II Wilayah III Subang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, serta Camat Kotabaru.
Pemdes Cikampek Utara berharap dilakukan pemeriksaan secara terpadu untuk memastikan siapa yang melakukan kegiatan, apa dasar legalitasnya, bagaimana status perizinannya, apakah lokasi tersebut sesuai peruntukan, serta bagaimana dampaknya terhadap bantaran Sungai Citarum dan infrastruktur masyarakat.
Sebab, persoalan yang kini muncul bukan sekedar aktivitas pengerukan tanah. Ada sejumlah pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban dari pihak-pihak berwenang: apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi, siapa yang memberikan izin jika memang ada, dan bagaimana pengawasan dilakukan setelah sebelumnya aktivitas serupa sempat dihentikan dan disegel?
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak yang dituju dalam surat penolakan tersebut mengenai dasar legalitas, perizinan, maupun alasan aktivitas pengerukan dan penggalian tanah kembali berlangsung.
Publik kini menunggu kejelasan dan langkah konkret dari instansi berwenang agar persoalan tersebut tidak berhenti pada surat penolakan, tetapi benar-benar diperiksa berdasarkan ketentuan hukum, aspek lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Penulis: Alim

