Karawang — Sikap menantang hukum yang diduga ditunjukkan seorang perekrut pekerja migran kembali memantik sorotan publik. Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang, Nendi Wirasasmita, menegaskan pihaknya akan membawa kasus perekrutan ilegal PMI ke ranah hukum.
Menurut Nendi, langkah tegas ini diambil setelah perekrut bernama Ibu Ika, warga Kecamatan Rengasdengklok, dinilai tidak kooperatif. Bahkan, kata dia, yang bersangkutan disebut-sebut menyatakan tidak takut dilaporkan ke mana pun.
“Karena perekrut tidak kooperatif dan justru menantang hukum, FPMI akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Jabar,” tegas Nendi, Minggu (1/3/2026).
Kasus ini mencuat setelah seorang warga, Adinda Destiana Amalia dari Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, diduga diberangkatkan secara tidak sesuai prosedur ke Erbil, Irak.
FPMI menilai tindakan tersebut kuat dugaan melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia terkait penempatan pekerja migran. Sikap perekrut yang tidak menunjukkan itikad baik untuk membantu penyelesaian persoalan, termasuk kepulangan PMI, semakin memperkeruh situasi.
“Seharusnya Ibu Ika kooperatif membantu proses pemulangan PMI atas nama Adinda. Kami sangat menyayangkan sikap tersebut,” lanjut Nendi.
FPMI melalui bidang hukumnya menyatakan tengah menyiapkan laporan pengaduan resmi ke Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jawa Barat. Langkah ini disebut sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik serupa terulang.
“Tidak ada yang kebal hukum. Pernyataan menantang hukum itu justru memperkuat alasan kami membawa perkara ini ke ranah hukum,” pungkasnya.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan berpotensi memicu perhatian publik, terutama terkait perlindungan pekerja migran asal Karawang.
Penulis: Alim


