
KARAWANG – Polemik dugaan pernikahan tanpa kepastian hukum mengguncang Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Sebuah musyawarah darurat digelar Jumat siang, 30 Januari 2026, di kantor desa setempat, guna mengurai simpang siur status hukum pernikahan Siti Aminah dengan Esa Hendra Kurnia, yang diduga dilakukan secara siri di Kampung Baru, Dusun Warudoyong Selatan.
Forum dipimpin Kepala KUA Rengasdengklok, H. Adi Imron Amrulloh, menyusul laporan resmi dari Bambang Hermanto, yang secara hukum masih tercatat sebagai suami sah Siti Aminah.
Bambang menegaskan tidak pernah menjatuhkan talak, baik secara lisan maupun tertulis, serta membantah tanda tangan dalam dokumen ikrar talak yang beredar. Ia menilai dokumen tersebut berpotensi mengarah pada pemalsuan surat, yang dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara.
Di sisi lain, Siti Aminah mengklaim telah ditalak secara lisan beberapa tahun lalu dan menyebut memiliki surat ikrar talak yang diserahkan melalui ibunya. Namun, secara hukum negara, talak lisan tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan resmi Pengadilan Agama.
Talak Tidak Sah Menurut Undang-Undang
Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan diperkuat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perceraian hanya sah jika dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama dan memiliki akta cerai resmi.
Hal ini juga ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115, yang menyebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah upaya perdamaian dilakukan.
“Perceraian belum sah. Tidak ada putusan Pengadilan Agama dan tidak ada akta cerai. Maka secara hukum negara dan administrasi, Siti Aminah masih istri sah Bambang Hermanto,” tegas H. Adi Imron Amrulloh.
Nikah Siri dan Dugaan Wali Tidak Sah
KUA menilai pernikahan Siti Aminah dengan Esa Hendra Kurnia pada 22 Januari 2026 sebagai tidak sah, karena:
1. Dilakukan saat status perkawinan sebelumnya masih sah
2. Tidak dicatatkan di KUA, melanggar Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, yang mewajibkan pencatatan resmi
3. Diduga menggunakan wali nikah yang tidak berwenang, melanggar ketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 23 dan Pasal 107, yang menyatakan bahwa wali hakim hanya sah jika ditunjuk resmi oleh Kepala KUA atas nama negara
“Jika wali hakim tidak ditunjuk secara resmi, maka akad nikah dapat dinilai cacat hukum bahkan batal,” ujar Kepala KUA.
Potensi Pidana: Poligami Ilegal dan Perkawinan Ganda
Jika pernikahan baru dilakukan saat perkawinan lama masih sah, maka berpotensi melanggar:
• Pasal 279 KUHP tentang perkawinan ganda (bigami), dengan ancaman pidana penjara
• Ketentuan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait kejahatan terhadap status perkawinan
• Serta dapat membuka peluang jeratan hukum bagi pihak yang membantu, memfasilitasi, atau memalsukan dokumen perkawinan
“Ini bukan hanya soal agama. Ini bisa menjadi persoalan hukum pidana negara,” tegas H. Adi Imron Amrulloh.
Rekomendasi Tegas KUA
Untuk mencegah konflik meluas dan potensi pidana, KUA merekomendasikan:
• Pembatalan sementara pernikahan Siti Aminah dan Esa Hendra Kurnia
• Talak secara agama dari Esa Hendra kepada Siti Aminah
• Pengajuan gugatan cerai resmi oleh Siti Aminah terhadap Bambang Hermanto di Pengadilan Agama
• Penyelesaian administrasi hingga terbit akta cerai sah dan selesai masa iddah, sesuai Kompilasi Hukum Islam Pasal 153
Bambang juga diminta kooperatif menyerahkan dokumen resmi guna mempercepat proses hukum dan menghindari eskalasi pidana.
Sorotan Publik: Nikah Siri, Talak Lisan, dan Celah Hukum Desa
Musyawarah berlangsung dalam suasana emosional, dengan masing-masing pihak bertahan pada versinya. Tokoh masyarakat mendesak penyelesaian melalui jalur hukum demi mencegah konflik sosial berkepanjangan.
Kasus ini menyedot perhatian publik dan membuka kembali isu sensitif tentang nikah siri, talak lisan tanpa dasar hukum, dugaan pemalsuan dokumen, serta lemahnya pengawasan administrasi perkawinan di tingkat desa.
Publik kini mempertanyakan: apakah ini sekedar konflik rumah tangga, atau indikasi praktik manipulasi hukum yang dibiarkan terjadi?
Penulis: Dedi MK

