
BATAM – Polemik pemberitaan Shark Club, One Mall Batam, terkait dugaan pesta narkoba yang disebut menyeret empat personel kepolisian terus bergulir. Setelah Manajemen Shark Club menyampaikan hak jawab dan membantah tudingan keterlibatan dalam peredaran narkotika, kini muncul tanggapan dari praktisi hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Rikha memberikan catatan kritis terhadap substansi hak jawab Manajemen Shark Club atas pemberitaan Kliksuara.com berjudul “Bukan Sekedar Pertunjukan Erotis, Shark Club Batam Disorot Usai Empat Personel Polisi Ditahan.”
Menurutnya, ada persoalan mendasar yang harus diluruskan agar masyarakat tidak salah memahami duduk perkara, yakni perbedaan antara pemberitaan mengenai dugaan pesta narkoba dengan tuduhan bahwa pengelola tempat hiburan terlibat dalam peredaran narkotika.
“Dalam teks berita yang ditelaah, pokok persoalannya adalah dugaan pesta narkoba yang disebut melibatkan empat personel kepolisian serta proses pemeriksaan terhadap mereka. Tidak ditemukan pernyataan bahwa manajemen Shark Club terbukti menjual, memasok, atau mengedarkan narkoba,” tegas Rikha, Jumat (30/10/2026).
Ia menilai, bantahan manajemen mengenai peredaran narkoba tidak serta merta membuktikan bahwa media telah membuat tuduhan eksplisit sebagaimana yang dibantah tersebut.
Hak Jawab Bukan Sekedar Membantah, Harus Tunjuk Bagian yang Dipersoalkan!
Rikha menegaskan bahwa Manajemen Shark Club memiliki hak untuk membela nama baik dan reputasi usahanya. Namun, keberatan terhadap pemberitaan harus diarahkan pada kalimat, konteks, serta substansi yang benar-benar dipublikasikan.
Ia merujuk Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur hak jawab sebagai hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Selain itu, angka 10 Pedoman Hak Jawab dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 mengatur bahwa pengaju hak jawab perlu menunjukkan informasi yang dianggap merugikan, baik sebagian maupun keseluruhan, disertai data pendukung.
“Jika manajemen menyatakan berita menuduh adanya peredaran narkoba, tunjukkan bagian yang dimaksud. Jika keberatannya adalah kesan yang muncul dari judul dan susunan berita, jelaskan sebagai keberatan terhadap kesan tersebut. Ketepatan ini penting agar publik tidak menerima gambaran yang berbeda dari isi berita sebenarnya,” ujarnya.
Menurut Rikha, konstruksi judul memang dapat menjadi objek keberatan dan perlu diperiksa. Namun, keberatan terhadap kesan pemberitaan berbeda dengan tuduhan eksplisit mengenai peredaran narkotika.
Vape Dibawa dari Luar, Apakah Semua Persoalan Otomatis Selesai?
Pernyataan Manajemen Shark Club bahwa vape yang diduga mengandung etomidate dibawa dari luar juga menjadi perhatian Rikha.
Ia menilai keterangan tersebut relevan untuk dicatat, tetapi tidak boleh ditarik menjadi kesimpulan yang melampaui fakta.
Menurutnya, asal barang, kandungan barang, dugaan penggunaan, lokasi penggunaan, hingga kemungkinan keterlibatan pengelola merupakan persoalan hukum yang berbeda dan harus diperiksa secara terpisah.
“Asal barang, kandungan barang, dugaan penggunaan, lokasi penggunaan, dan keterlibatan pengelola adalah persoalan berbeda. Keterangan bahwa barang dibawa dari luar tidak dengan sendirinya membantah kemungkinan penggunaan di suatu lokasi. Sebaliknya, barang yang ditemukan di suatu lokasi juga tidak otomatis membuktikan pengelola terlibat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kandungan vape harus dipastikan melalui pemeriksaan pihak berwenang. Penentuan konsekuensi hukumnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku pada waktu kejadian.
Dengan demikian, baik bantahan manajemen maupun informasi awal mengenai barang bukti harus ditempatkan secara proporsional.
“Jangan menjadikan klaim salah satu pihak sebagai kesimpulan final. Klarifikasi manajemen perlu dicatat sebagai klarifikasi, sedangkan hasil pemeriksaan resmi harus menjadi dasar untuk menentukan duduk perkara,” tambahnya.
Istilah Pesta Narkoba Jangan Sampai Menjadi Vonis di Ruang Publik
Rikha juga menyoroti penggunaan istilah “pesta narkoba” dalam pemberitaan.
Menurutnya, istilah tersebut merupakan konstruksi pemberitaan yang tetap harus memiliki dasar informasi memadai, bukan kesimpulan hukum yang otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana.
Penangkapan seseorang di suatu tempat tidak serta merta membuktikan bahwa aktivitas penggunaan narkotika berlangsung di lokasi tersebut.
Kronologi kejadian, hasil pemeriksaan, dan bukti pendukung harus menjadi dasar untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
“Media tetap harus memiliki dasar informasi yang memadai untuk menggunakan istilah tersebut. Penangkapan di sebuah tempat belum dengan sendirinya membuktikan bahwa penggunaan narkoba berlangsung di sana. Kronologi, hasil pemeriksaan, dan bukti pendukung harus menjelaskannya,” ungkap Rikha.
Ia menegaskan, meluruskan bantahan manajemen bukan berarti membenarkan seluruh isi pemberitaan tanpa pengujian.
Justru, menurutnya, semua pihak harus konsisten membedakan dugaan, fakta jurnalistik, dan pembuktian hukum.
Pers Bebas Mengkritik, tetapi Tidak Bebas dari Tanggung Jawab!
Dalam pandangannya, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari demokrasi, terutama ketika pemberitaan menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat kepolisian dan tempat hiburan malam.
Rikha merujuk Pasal 3 ayat (1) UU Pers yang menempatkan pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 6 huruf d juga mengatur peran pers dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Namun, kebebasan tersebut harus berjalan bersama tanggung jawab jurnalistik.
Pasal 5 ayat (1) UU Pers mengatur kewajiban menghormati asas praduga tak bersalah. Sementara Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengatur kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi.
Ia juga mengingatkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai akurasi, keberimbangan, pengujian informasi, serta larangan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
“Pers berhak menyoroti dugaan pelanggaran yang menyangkut kepentingan publik. Pada saat bersamaan, pers wajib memverifikasi informasi, menjaga keberimbangan, dan memperbaiki kekeliruan yang ditemukan. Hak melakukan pengawasan tidak menghapus tanggung jawab atas akurasi,” tegasnya.
Rikha juga mengingatkan bahwa penggunaan kata “dugaan” maupun pencantuman ruang hak jawab tidak otomatis membuktikan seluruh kewajiban jurnalistik sudah terpenuhi. Proses konfirmasi dan dasar faktual pemberitaan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Ancaman Sanksi Rp500 Juta Bukan Berarti Media Otomatis Melanggar!
Menanggapi pencantuman Pasal 18 ayat (2) UU Pers dalam hak jawab Manajemen Shark Club, Rikha menilai ketentuan tersebut harus dipahami secara utuh.
Pasal tersebut memang mengatur ancaman pidana denda paling banyak Rp500 juta bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
Namun, pencantuman pasal sanksi dalam surat keberatan tidak serta merta membuktikan bahwa media telah melakukan pelanggaran hukum.
“Ketentuan sanksi tersebut memiliki dasar hukum. Namun, pencantumannya dalam surat keberatan bukan penetapan bahwa media telah melanggar hukum. Harus diperiksa perbuatan yang dipersoalkan, fakta pendukung, dan ketentuan yang relevan. Keberatan satu pihak tidak otomatis menjadi putusan atas pihak lainnya,” jelasnya.
Jika terjadi perselisihan pemberitaan yang tidak dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pelayanan hak jawab, Rikha mendorong agar para pihak menggunakan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers.
Publik Jangan Digiring Opini, Fakta Harus Dibuka!
Menutup tanggapannya, Rikha meminta seluruh pihak mengedepankan kejelasan informasi dan tidak membangun kesimpulan yang melampaui bukti.
Menurutnya, Manajemen Shark Club berhak membantah pemberitaan dan memperoleh ruang jawab. Media memiliki hak menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus kewajiban menjaga akurasi. Sementara aparat penegak hukum bertanggung jawab membuktikan dugaan tindak pidana melalui proses hukum yang profesional.
“Bantahlah apa yang benar-benar diberitakan. Berdasarkan teks yang ditelaah, berita tersebut memuat dugaan pesta narkoba, bukan penetapan bahwa Shark Club melakukan peredaran narkoba. Manajemen berhak membantah dan memperoleh ruang jawab; media wajib akurat dan berimbang; aparat wajib membuktikan dugaan secara profesional. Ketiganya harus berjalan tanpa saling menggantikan,” pungkasnya.
Polemik ini sekaligus menjadi ujian bagi semua pihak: apakah ruang publik akan dipenuhi saling bantah dan pembentukan opini, atau justru menjadi ruang untuk menguji fakta secara terbuka?
Sebab, dalam perkara yang menyangkut reputasi usaha, profesionalitas pers, dan dugaan pelanggaran hukum, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekedar klaim dan bantahan, melainkan kejelasan fakta serta pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

