Praktisi Hukum Siapkan Kantor untuk Tim Caretaker Kadin Bekasi, Konsolidasi Menuju Mukab Ulang Dimulai

0
Caption: Praktisi Hukum Siapkan Kantor untuk Tim Caretaker Kadin Bekasi, Konsolidasi Menuju Mukab Ulang Dimulai

Bandung – Dukungan terhadap Tim Caretaker Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi yang dibentuk Kadin Jawa Barat terus menguat di tengah polemik pasca Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII yang dinyatakan cacat hukum.

Kali ini, dukungan datang dari praktisi hukum sekaligus kurator, NR. Icang Rahardian. Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua Tim Caretaker Kadin Jawa Barat, Irfan Arifian, di Bandung, Rabu (1/7/2026), Icang menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi operasional organisasi dengan menyediakan kantor sekretariat bagi Tim Caretaker Kadin Kabupaten Bekasi.

Menurut Icang, penyediaan sekretariat merupakan bentuk dukungan nyata agar proses penataan kembali organisasi dapat berjalan sesuai aturan hukum dan ketentuan organisasi.

“Sebagai praktisi hukum, saya melihat perlunya memberikan dukungan konkret agar roda organisasi Kadin Kabupaten Bekasi di bawah naungan Caretaker dapat berjalan tertib dan sesuai koridor hukum. Fasilitas kantor ini diharapkan menjadi pusat konsolidasi, komunikasi, dan koordinasi dalam mempersiapkan Mukab yang sah dan kredibel,” ujarnya.

Wakil Ketua Tim Caretaker Kadin Jawa Barat, Irfan Arifian, menyambut baik bantuan tersebut. Ia menilai keberadaan sekretariat menjadi kebutuhan penting untuk mendukung kerja organisasi sekaligus memperkuat koordinasi menjelang pelaksanaan Musyawarah Kabupaten ulang.

“Dukungan dari Bang Icang Rahardian menjadi energi positif bagi kami. Sekretariat yang representatif sangat penting agar pelayanan kepada dunia usaha tetap berjalan, sekaligus menjadi pusat koordinasi dalam mengembalikan marwah Kadin sesuai Anggaran Dasar dan Peraturan Organisasi,” kata Irfan.

Sebelumnya, Kadin Jawa Barat menyatakan hasil Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi yang digelar di Hotel Sahid Lippo Cikarang pada 8 Juni 2026 tidak memiliki legitimasi formal karena dinilai tidak memenuhi ketentuan prosedural, termasuk terkait persyaratan kepesertaan dan persetujuan tertulis dari Kadin Provinsi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar organisasi.

Melalui Tim Caretaker yang telah dibentuk, Kadin Jawa Barat menargetkan penataan kembali kepengurusan serta penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten yang memenuhi ketentuan organisasi. Dengan hadirnya sekretariat baru, Tim Caretaker berharap proses konsolidasi dapat berjalan lebih efektif sekaligus merangkul seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bekasi untuk membangun organisasi yang transparan, akuntabel, dan memiliki legitimasi yang kuat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini