Program Revitalisasi Sekolah di Blanakan Disorot: Ketika Uang Negara Dipertanyakan, Mengapa Dokumen Justru Bungkam?

0
Caption: Program Revitalisasi Sekolah di Blanakan Disorot: Ketika Uang Negara Dipertanyakan, Mengapa Dokumen Justru Bungkam?

SUBANG — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, mulai menjadi sorotan. Bukan karena megahnya bangunan yang direvitalisasi, melainkan karena keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran negara justru dipertanyakan.

Sejumlah pengelola satuan pendidikan penerima program disebut belum memberikan jawaban substantif atas permohonan informasi yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPP LSM ELANG MAS).

Padahal, program yang menggunakan uang negara dan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola semestinya tidak berhenti pada pembangunan fisik. Ada kewajiban transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi, serta ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan.

Pertanyaannya sederhana:

Jika pekerjaan dilaksanakan secara benar dan seluruh anggaran dapat dipertanggungjawabkan, mengapa dokumen yang diminta masyarakat sulit diperoleh?

DPP LSM ELANG MAS sebelumnya telah melayangkan surat permohonan informasi publik kepada sejumlah sekolah penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMK di Kecamatan Blanakan.

Dokumen yang dimohonkan antara lain:

1. SK pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP);

2. Rencana Anggaran Biaya (RAB);

3. Gambar rencana dan spesifikasi teknis;

4. Dokumen rencana pelaksanaan pekerjaan;

5. Data penggunaan dan realisasi anggaran;

6. Dokumen pengadaan barang dan bahan;

7. Laporan perkembangan fisik dan keuangan; serta

8. Dokumen pertanggungjawaban lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program.

Namun, berdasarkan keterangan DPP LSM ELANG MAS, setelah surat diterima dan dilakukan upaya konfirmasi, sejumlah kepala sekolah, komite sekolah maupun Tim P2SP dinilai belum memberikan respons yang memadai.

Telepon dan pesan yang dilayangkan juga disebut belum mendapatkan jawaban substantif sebagaimana informasi yang dimohonkan.

SIPLah Jangan DijadikanTembokInformasi

Dalam salah satu konfirmasi, pihak sekolah disebut menyampaikan bahwa proses pengadaan telah dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).

Pihak sekolah juga disebut mengakui bahwa kepala sekolah belum memberikan respons terhadap permohonan dokumen yang diajukan.

Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS, Sunarto Amrullah, menilai jawaban tersebut belum menyentuh substansi permohonan.

“Jawaban bahwa semuanya sudah melalui SIPLah jelas tidak menjawab permohonan kami. SIPLah merupakan sistem elektronik untuk memfasilitasi pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan. Yang kami minta adalah dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban fisik dan keuangan proyek revitalisasi yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola,” tegas Sunarto Amrullah, Selasa (8/9/2026).

Menurut Sunarto, digitalisasi pengadaan tidak otomatis menghapus kewajiban transparansi terhadap penggunaan uang negara.

“Swakelola bukan berarti bebas dari pengawasan. Uang negara bukan uang pribadi, sekolah bukan ruang tertutup, dan SIPLah bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban publik,” ujarnya.

Ia menilai semakin tertutup sebuah pengelolaan anggaran publik, semakin besar pula ruang munculnya pertanyaan dan kecurigaan masyarakat.

Namun demikian, LSM ELANG MAS menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Dokumen justru diminta agar dugaan maupun pertanyaan publik dapat diuji berdasarkan data.

Yang Ingin Dibuktikan Bukan Tuduhan, Melainkan Fakta

LSM ELANG MAS menyatakan permohonan informasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial.

Dokumen yang diminta akan digunakan untuk menguji apakah pelaksanaan revitalisasi benar-benar sesuai dengan:

• RAB;

• gambar dan spesifikasi teknis;

• volume pekerjaan;

• kualitas dan kuantitas material;

• laporan progres fisik;

• realisasi keuangan;

• dokumen pengadaan;

• bukti transaksi; serta

• dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Termasuk memastikan tidak terjadi pengurangan volume atau mutu pekerjaan, konflik kepentingan, penggelembungan harga, laporan fiktif maupun bentuk penyimpangan lainnya.

Tetapi seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan.

Karena itu, menurut LSM ELANG MAS, membuka dokumen justru merupakan cara paling sederhana untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut.

Jika pelaksanaan sesuai aturan, maka dokumen dapat menjadi bukti.

Jika tidak sesuai, maka dokumen pula yang dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan.

Advokat Rikha: Jangan Uji Kesabaran Publik dengan Sikap Bungkam

Kritik lebih keras disampaikan Ketua Dewan Penasihat Hukum DPP LSM ELANG MAS, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Ia mengecam sikap tertutup terhadap permohonan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

“Kami mengecam keras sikap tertutup dan pengabaian terhadap permohonan informasi publik. Jangan uji kesabaran masyarakat dengan sikap bungkam. Anggaran publik bukan rahasia pribadi kepala sekolah, komite sekolah ataupun Tim P2SP,” tegas Rikha.

Menurutnya, alasan bahwa pengadaan dilakukan melalui SIPLah tidak serta merta menjawab seluruh permintaan dokumen.

“Kalimat ‘semuanya melalui SIPLah’ bukan jawaban hukum atas permohonan RAB, gambar teknis, SK P2SP, laporan progres serta dokumen pertanggungjawaban. SIPLah tidak boleh dijadikan tembok digital untuk menutup penggunaan uang negara,” ujarnya.

Rikha menegaskan pihaknya tidak ingin membangun tuduhan tanpa bukti.

“Kami tidak menuduh tanpa bukti. Justru dokumen-dokumen itulah yang diperlukan untuk menguji apakah pelaksanaan program telah sesuai aturan. Menutup dokumen hanya akan menimbulkan kecurigaan dan memperbesar pertanyaan publik,” katanya.

Tenggat UU KIP Mulai Dihitung

DPP LSM ELANG MAS menyatakan akan mengawal proses tersebut melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Pada prinsipnya, permohonan informasi publik wajib ditanggapi melalui pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan UU KIP. Dalam kondisi tertentu, terdapat mekanisme perpanjangan dengan alasan tertulis.

Karena itu, LSM ELANG MAS menyatakan akan menghitung tenggat pelayanan informasi secara cermat.

Apabila permohonan tidak ditanggapi, ditolak tanpa dasar yang sah, diberikan tidak sebagaimana yang diminta, atau ditanggapi melewati tenggat, pihaknya menyatakan siap mengajukan keberatan kepada atasan PPID dan selanjutnya menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sesuai prosedur.

“Kami akan menghitung tenggat hari kerja secara cermat. Jika kewajiban hukum tidak dijalankan, keberatan akan diajukan kepada atasan PPID. Apabila tetap tidak diselesaikan, perkara akan kami bawa ke persidangan ajudikasi nonlitigasi Komisi Informasi,” tegas Rikha.

Bukan Hanya Dokumen, Audit Fisik dan Aliran Dana Juga Didesak

Persoalan ini tidak berhenti pada permintaan dokumen.

DPP LSM ELANG MAS juga menyatakan akan menyampaikan laporan dan permohonan pemeriksaan kepada instansi yang berwenang, di antaranya:

1. Dinas Pendidikan Kabupaten Subang;

2. Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangannya;

3. Inspektorat Daerah Kabupaten Subang;

4. Inspektorat Provinsi Jawa Barat;

5. Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen;

6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);

7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); dan

8. Aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti awal dugaan tindak pidana.

Pemeriksaan yang didesak meliputi kesesuaian RAB dengan realisasi, volume dan mutu pekerjaan, harga material, bukti transaksi, mekanisme pengadaan, penggunaan tenaga kerja, progres fisik hingga aliran dana yang diterima satuan pendidikan.

Dengan kata lain, yang ingin dibuka bukan hanya lembar dokumen, tetapi juga fakta di balik penggunaan uang negara.

Pasal 52 UU KIP Diingatkan, Tetapi Unsurnya Tetap Harus Dibuktikan

DPP LSM ELANG MAS turut mengingatkan ketentuan pidana dalam Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindakan tertentu yang dilakukan secara sengaja dalam hal tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diberikan apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ancaman pidananya berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.

Namun, LSM ELANG MAS menegaskan bahwa tidak terpenuhinya permohonan informasi secara otomatis bukan berarti seseorang telah melakukan tindak pidana.

Ada unsur hukum yang harus dibuktikan melalui mekanisme dan proses yang berwenang.

Dinas Pendidikan Jangan Hanya Menonton

Kini perhatian juga diarahkan kepada Korwil Pendidikan Kecamatan Blanakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta Kemendikdasmen.

LSM ELANG MAS meminta instansi terkait tidak membiarkan persoalan transparansi berkembang menjadi krisis kepercayaan publik.

“Dinas Pendidikan jangan menjadi penonton ketika sekolah penerima uang negara menutup diri dari pengawasan masyarakat. Lakukan evaluasi, panggil kepala sekolah, periksa dokumennya, dan buka hasilnya kepada publik,” kata Sunarto Amrullah.

Menurutnya, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan semestinya menjadi program yang menghadirkan fasilitas pendidikan yang lebih layak, bukan justru memunculkan tanda tanya mengenai transparansi pengelolaannya.

Rikha Permatasari kembali menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme pengawasan yang tersedia.

“Tidak boleh ada satu rupiah pun uang negara yang digunakan tanpa pertanggungjawaban. Keterbukaan bukan kemurahan hati pejabat, melainkan kewajiban hukum,” pungkasnya.

Publik Kini Menunggu Jawaban

Sampai berita ini diterbitkan, upaya memperoleh konfirmasi resmi masih dilakukan kepada sekolah-sekolah penerima program, Korwil Pendidikan Kecamatan Blanakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Subang dan instansi terkait.

Publik kini menunggu satu hal sederhana:

Apakah dokumen penggunaan anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Blanakan akan dibuka secara transparan, atau justru persoalan ini harus berujung pada sengketa informasi dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang?

Jawabannya bukan pada pernyataan.

Jawabannya ada di dokumen, pekerjaan fisik, dan pertanggungjawaban atas setiap rupiah uang negara.

Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan, verifikasi jurnalistik, dan asas praduga tak bersalah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini