
BANDUNG — Proyek rehabilitasi sekaligus pelebaran Jalan Cihawuk–Puncak Cae, batas Kabupaten Bandung–Garut, tepatnya di wilayah Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp5,21 miliar tersebut disebut menyisakan sejumlah persoalan yang membutuhkan keterbukaan dari pihak terkait.
Sorotan itu disampaikan Bejo Suhendro dari Tim Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat, yang mengaku telah melakukan penelusuran lapangan selama beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp5.213.886.886, dengan penyedia jasa tercantum CV Nyunda Karuna, konsultan pengawas PT Kriya Abdi Nusantara, masa pelaksanaan 180 hari kalender, dan kontrak tertanggal 15 Juni 2026.
Bejo menyebut pihaknya telah sekitar 10 hari berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PUTR, khususnya PPK yang disebut bernama Agus serta Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Eri. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum memperoleh penjelasan secara utuh.
Kompensasi Rp3 Juta dan Rp15 Juta Jadi Pertanyaan
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah dugaan adanya pemberian uang kepada warga yang lahannya terdampak pelebaran jalan.
Bejo mengaku menemui sejumlah warga di lokasi. Dari penelusurannya, terdapat warga yang disebut berinisial JJ dan ASP, yang tanah atau bangunannya terdampak pelebaran.
JJ disebut menerima sekitar Rp3 juta, sementara ASP memperoleh sekitar Rp15 juta untuk membantu menggeser rumah yang terdampak pelebaran jalan dengan ukuran lahan terdampak sekitar 3 meter x 9 meter.
Namun, yang menjadi pertanyaan, menurut Bejo, adalah dari pos anggaran mana uang tersebut berasal dan siapa yang secara resmi bertanggung jawab atas pemberiannya.
“Yang menjadi pertanyaan, uang Rp3 juta dan Rp15 juta itu berasal dari uang pembebasan lahan, anggaran proyek, atau dari pihak desa? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Bejo, Selasa (4/8/2026).
Bejo mengatakan dirinya juga telah berupaya meminta penjelasan kepada pemerintah desa, namun belum berhasil bertemu langsung dengan kepala desa untuk mendapatkan klarifikasi.
Ia menegaskan, dugaan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Kesepakatan Hibah Lahan 2020 Juga Dipertanyakan
Persoalan lainnya menyangkut lahan warga yang digunakan untuk pelebaran jalan.
Menurut Bejo, terdapat warga yang mengaku pernah mengikuti rapat dan menandatangani kesepakatan hibah lahan pada 2020. Dalam kesepakatan tersebut, disebutkan adanya pembahasan mengenai tanaman atau pohon yang berada di atas lahan yang nantinya terdampak proyek.
Namun, ketika proyek berjalan, warga mempertanyakan realisasi penggantian terhadap tanaman yang terdampak.
Selain itu, Bejo menyebut terdapat sekitar 7 hingga 9 warga yang tidak bersedia menghibahkan tanah mereka melalui surat pernyataan. Mereka meminta adanya proses pembebasan lahan atau kompensasi yang jelas apabila tanah mereka digunakan untuk kepentingan pelebaran jalan.
“Proyek sudah berjalan sekitar satu setengah bulan, tetapi warga yang tanahnya terkena pelebaran mengaku belum menerima pembayaran ganti rugi dari pihak terkait,” ungkapnya.
Kualitas Material TPT Ikut Disorot
Bukan hanya persoalan lahan, pekerjaan konstruksi di lapangan juga menjadi perhatian.
Di lokasi proyek, terlihat material batu yang digunakan pada pekerjaan struktur penahan tanah atau TPT. Bejo mempertanyakan kelayakan material tersebut, terlebih pada lokasi yang menurutnya memiliki kontur cukup curam.
Ia menyebut ketinggian TPT di sejumlah titik diperkirakan mencapai 4–5 meter.
Kondisi tersebut, menurutnya, harus mendapat perhatian serius karena menyangkut keselamatan konstruksi dan potensi longsor, terutama apabila struktur penahan tanah tidak dibangun sesuai spesifikasi teknis.
Masyarakat sekitar, kata Bejo, bahkan menginginkan penggunaan sistem trucuk besi atau metode penguatan yang dinilai lebih mampu memberikan keamanan terhadap kondisi tanah di lokasi.
Alamat Perusahaan Pelaksana Disebut Sulit Ditemukan
Sorotan semakin berkembang setelah Bejo mengaku melakukan penelusuran terhadap perusahaan pelaksana pekerjaan berdasarkan alamat yang tercantum.
Menurut dia, pihaknya belum berhasil menemukan keberadaan kantor perusahaan sebagaimana yang dicari.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan dan pertanyaan mengenai transparansi perusahaan pelaksana, termasuk dugaan penggunaan perusahaan hanya sebagai “pinjam bendera” dalam proses tender.
Namun, tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen tender, legalitas perusahaan, proses pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak oleh instansi berwenang.
Camat Kertasari Disebut Sudah Menerima Aduan
Bejo juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Kertasari melalui komunikasi dengan Camat Kertasari.
Menurutnya, pihak kecamatan juga telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya melihat proyek dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga memastikan seluruh aspek administrasi, pembebasan lahan, kualitas konstruksi, serta hak masyarakat telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Proyek Rp5,2 Miliar Jangan Sampai Menjadi Ruang Gelap
Bejo meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawasan terkait turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Masyarakat sebenarnya mendukung pembangunan jalan ini. Tetapi dukungan masyarakat jangan dibalas dengan minimnya keterbukaan. Kalau proyek nilainya lebih dari Rp5 miliar, semua pihak harus berani terbuka,” tegasnya.
Ia meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proses pekerjaan, termasuk dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, material yang digunakan, proses pembebasan lahan, pemberian kompensasi, serta mekanisme tender dan legalitas perusahaan pelaksana.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, silahkan dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ada pelanggaran, harus ada pihak yang bertanggung jawab,” lanjutnya.
PUTR dan Kontraktor Belum Memberikan Klarifikasi Utuh
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai PPK Agus, Kabid Jalan dan Jembatan Eri, serta pihak CV Nyunda Karuna belum memberikan klarifikasi secara lengkap mengenai berbagai tudingan dan pertanyaan yang disampaikan Bejo.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PPK, Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Pemerintah Desa Cihawuk, CV Nyunda Karuna, konsultan pengawas, maupun pihak lain yang disebut dalam persoalan ini.
Sebab, dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah tidak boleh berhenti pada tudingan. Publik membutuhkan data, dokumen, penjelasan dan pemeriksaan yang transparan untuk mengetahui apakah proyek tersebut benar-benar berjalan sesuai kontrak dan ketentuan hukum.
Pertanyaan besarnya kini: ke mana aliran kompensasi lahan, apakah pekerjaan konstruksi telah sesuai spesifikasi, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan proyek Rp5,2 miliar tersebut benar-benar terlaksana secara transparan?

