Bekasi — Aroma dugaan pelanggaran kembali mencuat dari sebuah proyek pengurugan di Kampung Warung Bingung–Cangkring, RT 005/RW 002, Kabupaten Bekasi. Proyek yang berdiri di tengah hamparan sawah produktif itu kini menjadi sorotan tajam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Bekasi.
Bukan tanpa alasan. Dari pantauan di lapangan, aktivitas pengurugan dinilai mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta berpotensi melanggar aturan alih fungsi lahan pertanian.
Tanah urugan yang tercecer di badan jalan dibiarkan tanpa pembersihan. Saat hujan turun, jalan menjadi licin dan rawan kecelakaan. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga sekitar yang saban hari melintasi jalur tersebut.
“Standar K3 bukan sekedar formalitas administratif, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak dan tidak menunggu hingga terjadi korban jiwa,” tegas Sekretaris IWOI DPD Kabupaten Bekasi, Karno Syarifudinsyah, yang akrab disapa Karno Jikar, Rabu (18/2/2026).
Karno bahkan meminta proyek dihentikan sementara hingga seluruh kelengkapan K3 dipenuhi dan perizinan diperiksa secara menyeluruh.
Minim APD, Risiko Nyata
Selain dampak ke masyarakat, para pekerja proyek juga terlihat minim menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas, atau justru diabaikan demi percepatan proyek?
Padahal, regulasi K3 secara tegas mewajibkan penerapan standar keselamatan di setiap aktivitas konstruksi. Kelalaian bukan hanya berisiko kecelakaan kerja, tetapi juga dapat berimplikasi hukum.
Sawah Produktif Terancam?
Sorotan tak berhenti pada aspek keselamatan. Lokasi proyek diduga berada di kawasan yang termasuk dalam kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jika benar, maka proyek tersebut berpotensi melanggar aturan pengendalian alih fungsi lahan pertanian.
Di tengah isu ketahanan pangan nasional, konversi lahan sawah produktif menjadi proyek non-pertanian kerap memicu polemik. Setiap pembangunan di atas lahan produktif seharusnya melalui proses perizinan ketat, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin alih fungsi lahan.
“Kami akan segera berkoordinasi dan melakukan konfirmasi kepada dinas terkait mengenai legalitas perizinan, termasuk PBG serta izin alih fungsi lahannya. Kabupaten Bekasi tidak boleh kehilangan lahan produktif hanya demi proyek yang bahkan diduga mengabaikan prosedur keselamatan,” tambah Karno.
Warga Resah, Pengawasan Dipertanyakan
Sejumlah warga mengaku cemas dengan lalu-lalang kendaraan berat di jalur yang relatif sempit. Anak-anak dan pengendara sepeda motor disebut menjadi kelompok paling rentan terdampak.
Kasus ini pun memantik pertanyaan publik: di mana pengawasan instansi terkait? Apakah proyek sudah mengantongi izin lengkap? Atau ada pembiaran yang justru membuka ruang pelanggaran?
IWOI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan perbaikan standar kerja di lokasi proyek.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya meminta klarifikasi dari pelaksana proyek maupun dinas terkait di Kabupaten Bekasi.
Publik kini menunggu, apakah aparat akan bergerak cepat sebelum jatuh korban, atau baru bertindak setelah risiko berubah menjadi tragedi?
Red


