Proyek USB SDN Makmurjaya I Rp3,17 Miliar Disorot Lagi, Aktivis Temukan Dugaan Pelanggaran Teknis: “Kalau Tak Sesuai Spek, Bongkar!”

0
Caption: Proyek USB SDN Makmurjaya I Rp3,17 Miliar Disorot Lagi, Aktivis Temukan Dugaan Pelanggaran Teknis: “Kalau Tak Sesuai Spek, Bongkar!”

KARAWANG – Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN Makmurjaya I, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, yang menelan anggaran Rp3.171.505.000 dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, kembali menuai sorotan.

Kali ini, aktivis bidang konstruksi Karawang, Akhmad Muslim dan Ade Balok, mengaku menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis dalam pelaksanaan pekerjaan. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan investigasi lapangan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Keduanya menilai sejumlah pekerjaan struktur, khususnya pasangan pondasi batu kali dan pekerjaan beton bertulang, perlu segera diperiksa secara teknis oleh pihak berwenang.

Mereka bahkan meminta agar item pekerjaan yang terbukti tidak sesuai spesifikasi dibongkar dan dikerjakan ulang.

“Kami meminta dibongkar semua item pekerjaan yang sudah dikerjakan apabila setelah pemeriksaan dinyatakan menyimpang dari spesifikasi teknis,” tegas Akhmad Muslim.

Pondasi Batu Kali Dipertanyakan

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah pasangan pondasi batu kali. Akhmad dan Ade menduga terdapat bagian pasangan batu kali yang memiliki lubang atau rongga dan adukan yang dinilai kurang padat.

Menurut mereka, kondisi tersebut perlu diperiksa karena pasangan pondasi seharusnya dikerjakan dengan metode dan komposisi material sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Selain persoalan kepadatan adukan, mereka juga mempertanyakan dugaan tidak adanya hamparan pasir setebal 5 senti meter pada bagian bawah pondasi.

“Yang pertama, dasar pondasi seharusnya dipersiapkan sesuai spesifikasi, termasuk hamparan pasir. Kami melihat pekerjaan yang kami investigasi diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Akhmad.

Mereka juga menduga pasangan pondasi batu kali tidak menggunakan batu kosong sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pekerjaan tertentu.

Yang menjadi perhatian, dugaan tersebut disebut ditemukan pada beberapa bagian pekerjaan, mulai dari pondasi pagar, pondasi ruang toilet hingga pondasi bangunan ruang kelas.

Pondasi Diduga Dipasang Saat Galian Tergenang Air

Sorotan lainnya menyangkut kondisi galian saat pekerjaan pondasi berlangsung.

Akhmad dan Ade mengaku menemukan sejumlah pekerjaan pondasi yang dilakukan ketika kondisi galian tergenang air.

Menurut mereka, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan teknis dari kontraktor maupun konsultan pengawas, terutama mengenai metode pelaksanaan yang digunakan serta langkah pengendalian mutu yang dilakukan di lapangan.

“Pemasangan pondasi batu kali kami lihat dilakukan dalam kondisi galian yang tergenang air. Ini harus dijelaskan secara teknis, apakah metode seperti itu memang diperbolehkan berdasarkan spesifikasi dan metode kerja proyek,” kata Akhmad.

Beton Bertulang K1 dan K2 Ikut Dipersoalkan

Bukan hanya pondasi batu kali. Pekerjaan beton bertulang pada bagian struktur bangunan ruang kelas juga menjadi sorotan.

Akhmad dan Ade mempersoalkan pekerjaan kolom/pondasi K1 berukuran sekitar 30 x 30 senti meter serta pekerjaan K2 yang mereka sebut berukuran sekitar 20 x 20 senti meter.

Mereka menduga terdapat persoalan pada proses pengecoran beton bertulang K1 karena dilakukan dalam kondisi galian yang masih banyak mengandung air.

Selain itu, mereka mempertanyakan dugaan tidak adanya urugan pasir setebal 5 senti meter dan lantai kerja setebal 10 senti meter pada bagian tertentu yang mereka investigasi.

Mereka juga mengaku melihat rakitan tulangan pada pekerjaan K2 dimasukkan ke dalam galian yang masih dalam kondisi tergenang.

Namun, seluruh temuan tersebut masih berupa dugaan hasil pemantauan lapangan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, pengukuran, serta pencocokan dengan gambar kerja dan spesifikasi kontrak.

Pekerja Disebut Minim Pengawasan?

Hal lain yang menjadi sorotan adalah dugaan minimnya pengawasan langsung di lokasi.

Akhmad dan Ade menyebut pekerja di lapangan melakukan pekerjaan tanpa terlihat adanya arahan langsung dari pelaksana kontraktor maupun konsultan pengawas pada saat investigasi dilakukan.

Kondisi tersebut, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana pengendalian mutu proyek dilakukan.

“Kalau pekerjaan struktur dikerjakan tanpa pengawasan yang jelas, tentu kami mempertanyakan siapa yang memastikan pekerjaan tersebut sesuai gambar dan spesifikasi,” ujar Akhmad.

Aktivis Minta Kontraktor Buka Bukti Dokumentasi

Untuk menguji kebenaran dugaan tersebut, Akhmad dan Ade meminta pihak kontraktor menunjukkan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.

Mereka meminta foto atau dokumentasi yang dapat memperlihatkan kondisi galian sebelum pekerjaan dilakukan, termasuk ukuran lebar dan kedalaman galian, kondisi dasar galian, ketebalan hamparan pasir, dokumentasi pemasangan pasir pada dasar pondasi, dokumentasi lantai kerja, tahapan pemasangan tulangan, kondisi galian sebelum pengecoran, dan dokumentasi pekerjaan sesuai tahapan yang tercantum dalam spesifikasi teknis.

Menurut mereka, dokumentasi tersebut penting untuk membuktikan apakah pekerjaan yang dipersoalkan memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau sebaliknya.

“Kami minta foto-foto pelaksanaan sebagai pembuktian. Benar atau salahnya nanti bisa diuji bersama berdasarkan dokumen dan pemeriksaan teknis.” tegasnya.

Minta Disdik Panggil Kontraktor dan Konsultan Pengawas

Atas berbagai dugaan tersebut, Akhmad Muslim dan Ade Balok meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang segera memanggil kontraktor pelaksana serta konsultan pengawas.

Mereka meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara teknis terhadap seluruh pekerjaan yang dipersoalkan.

“Proyek ini dibiayai oleh uang masyarakat melalui pajak dan APBD. Karena itu, hasil pekerjaannya harus benar-benar sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, dan standar mutu yang ditetapkan,” kata Akhmad.

Mereka juga meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum pekerjaan berlanjut terlalu jauh.

Jika pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, mereka meminta bagian tersebut diperbaiki atau dibongkar dan dikerjakan ulang sesuai ketentuan kontrak.

Rp3,17 Miliar, Jangan Sampai Kualitas Dipertaruhkan

Proyek tersebut tercantum memiliki nilai pekerjaan Rp3.171.505.000, bersumber dari APBD Karawang Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Kontraktor pelaksana tercantum PT Kita Lumampah Mulia, sedangkan konsultan supervisi adalah PT Anggara Karya Utama.

Besarnya anggaran membuat kualitas pekerjaan menjadi perhatian publik. Apalagi bangunan yang dikerjakan merupakan fasilitas pendidikan yang nantinya digunakan oleh peserta didik.

Karena itu, aktivis meminta pemerintah daerah tidak hanya mengejar target penyelesaian fisik, tetapi memastikan setiap pekerjaan memenuhi persyaratan mutu dan spesifikasi teknis.

Jangan sampai anggaran miliaran rupiah menghasilkan bangunan yang secara fisik berdiri, tetapi kemudian kualitas konstruksinya dipersoalkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor PT Kita Lumampah Mulia, konsultan supervisi PT Anggara Karya Utama, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan Akhmad Muslim dan Ade Balok.

Redaksi Media Ulas Berita membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang serta tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini