
KARAWANG – Fakta mengejutkan mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Karawang bersama LBH Arya Mandalika. Dari 38 Tempat Hiburan Malam (THM) yang tercatat beroperasi di Kabupaten Karawang, hanya enam perusahaan yang disebut telah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol (Minol) Golongan B dan C beserta dokumen pendukung lainnya.
Jika data tersebut benar, muncul pertanyaan besar yang kini menjadi sorotan publik: bagaimana puluhan THM lainnya bisa tetap beroperasi tanpa kelengkapan izin? Siapa yang selama ini melakukan pengawasan?
RDP yang digelar di Ruang Rapat I DPRD Karawang, Rabu (8/7/2026), dipimpin Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, S.H., didampingi anggota Dedi Mulyadi dan H. Saryadi. Hadir pula perwakilan Satpol PP, DPMPTSP, Dinkoperindag, PUPR, serta sejumlah pengelola THM.
Founder LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hasil pembahasan menunjukkan masih banyak THM yang diduga belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021. Dugaan itu mencakup belum dimilikinya izin penjualan Minol, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Temuan tersebut dinilai bukan sekedar persoalan administrasi. Apabila benar terjadi, kondisi itu berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan, sekaligus membuka peluang kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan sampai aturan hanya tajam kepada yang patuh, tetapi tumpul terhadap pelanggaran yang berlangsung terang-terangan,” menjadi sorotan yang mengemuka dalam pembahasan.
LBH Arya Mandalika mendesak Satpol PP segera mengambil langkah tegas terhadap THM yang belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta segera membentuk Satgas Perizinan Terpadu yang melibatkan DPMPTSP, Satpol PP, Dinkoperindag, PUPR, Badan Pendapatan Daerah, dan instansi terkait untuk melakukan pendataan, pemeriksaan, pengawasan, hingga penindakan secara terpadu.
Hendra Supriatna menilai pembentukan satgas menjadi langkah penting untuk mengembalikan kewibawaan pemerintah dalam menegakkan regulasi serta mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah.
LBH Arya Mandalika juga meminta sistem pengawasan pajak sektor hiburan malam diperkuat melalui sistem elektronik yang transparan dan terintegrasi agar seluruh transaksi dan kewajiban perpajakan dapat dipantau secara akuntabel.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, menegaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan pengawasan dan tidak memberikan rekomendasi operasional kepada usaha yang belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Kini publik menunggu langkah nyata pemerintah daerah. Sebab, jika dugaan yang terungkap dalam RDP itu terbukti melalui proses penegakan hukum, maka persoalannya tidak lagi sebatas kelalaian administrasi, tetapi menyangkut efektivitas pengawasan pemerintah, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apakah akan ada penindakan nyata, atau temuan ini kembali berakhir sebagai catatan dalam ruang rapat?
Penulis: Alim

