Karawang – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Karawang Tahun 2026 yang digelar di Aula Kolam Renang Tirta Winaya, Jalan Raya Curug–Kosambi, Desa Walahar, Kecamatan Klari, Sabtu (6/6/2026), berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam penguatan gerakan koperasi di Kabupaten Karawang, sekaligus ditandai dengan pelantikan pengurus Badan Pelayanan dan Konsultasi Hukum (BPKH) Dekopinda Kabupaten Karawang.
Salah satu agenda utama dalam kegiatan tersebut adalah pelantikan Asep Denda Triana, S.H. sebagai Wakil Ketua BPKH Dekopinda Kabupaten Karawang. Pelantikan ini mendapat perhatian dari para peserta yang hadir, mengingat peran strategis BPKH dalam memberikan pelayanan, konsultasi, pendampingan, serta perlindungan hukum bagi koperasi dan anggotanya.
Acara dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, legislatif, serta insan koperasi se-Kabupaten Karawang. Mewakili Bupati Karawang, hadir Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, H. Dindin Rachmady, S.Sos., M.M. Turut hadir Ketua Dekopinda Kabupaten Karawang dan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Drs. Asep Junaedi, M.Pd.
Dalam keterangannya usai pelantikan, Asep Denda Triana menegaskan bahwa BPKH memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung tata kelola koperasi yang sehat, profesional, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum.
“BPKH Dekopinda harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan, edukasi hukum, serta mendorong tata kelola koperasi yang sehat, profesional, transparan, dan berkeadilan. Koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional yang harus terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, di tengah perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks, koperasi tidak hanya membutuhkan penguatan dari aspek permodalan dan manajemen, tetapi juga perlindungan serta kepastian hukum agar mampu berkembang secara sehat, berkelanjutan, dan memiliki daya saing yang kuat.
Asep menambahkan, amanah sebagai Wakil Ketua BPKH merupakan tanggung jawab moral untuk memperkuat gerakan koperasi melalui pendampingan hukum yang nyata dan berkelanjutan.
“Amanah ini merupakan tanggung jawab besar untuk turut memperkuat gerakan koperasi melalui pendampingan, advokasi, serta perlindungan hukum bagi koperasi dan anggotanya. BPKH harus hadir sebagai mitra strategis yang mampu memberikan edukasi hukum, pendampingan penyelesaian sengketa, mitigasi resiko hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak koperasi dan anggotanya,” tegasnya.
Ke depan, BPKH Dekopinda Karawang akan memprioritaskan sejumlah program strategis, antara lain peningkatan literasi hukum perkoperasian, layanan pendampingan hukum litigasi maupun nonlitigasi, pembangunan sistem konsultasi dan pengaduan yang mudah diakses, penguatan tata kelola koperasi yang transparan dan akuntabel, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Ia juga menilai Rakerda Tahun 2026 harus menjadi titik awal lahirnya program-program kerja yang lebih konkret, terukur, dan berdampak langsung bagi kemajuan koperasi di Kabupaten Karawang.
“Sebagaimana semangat Bung Hatta bahwa koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional, maka tugas kita bersama adalah memastikan koperasi tetap menjadi instrumen kesejahteraan rakyat yang kuat, modern, profesional, dan terlindungi secara hukum. Dekopinda Karawang harus menjadi rumah besar gerakan koperasi yang mampu menjawab tantangan zaman,” ungkapnya.
Pelantikan pengurus BPKH dalam rangkaian Rakerda Dekopinda Karawang 2026 ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Dekopinda, dan seluruh gerakan koperasi dalam membangun ekosistem koperasi yang modern, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, koperasi diharapkan terus menjadi pilar utama ekonomi kerakyatan yang berlandaskan asas kekeluargaan, gotong royong, dan keadilan sosial demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.


