RIBUAN TKA DIDUGA MASUK KARAWANG, UWA H. SURO BERSUARA KERAS: JANGAN SAMPAI WARGA LOKAL JADI PENONTON DI TANAH SENDIRI!

0
CAPTION: RIBUAN TKA DIDUGA MASUK KARAWANG, UWA H. SURO BERSUARA KERAS: JANGAN SAMPAI WARGA LOKAL JADI PENONTON DI TANAH SENDIRI!

KARAWANG – Kabupaten Karawang dikenal sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia. Namun, di balik gemerlap investasi dan berdirinya kawasan-kawasan industri berskala besar, persoalan pengangguran dan kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Kini, muncul dugaan keberadaan sekitar 4.000 Tenaga Kerja Asing (TKA), bahkan disebut-sebut bisa lebih, di sejumlah kawasan industri Karawang. Informasi tersebut memantik reaksi keras dari kalangan organisasi masyarakat yang mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap kesempatan kerja masyarakat lokal.

Ketua Umum Ormas Garda Wisesa Nusantara, H. Surono, atau yang akrab disapa Uwa H. Suro, secara terbuka mempertanyakan fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten Karawang, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), hingga Kantor Imigrasi terhadap keberadaan dan penggunaan TKA.

Menurutnya, jika informasi mengenai ribuan TKA tersebut benar, pemerintah harus segera membuka data dan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat Karawang hanya menjadi penonton di tengah pesatnya pertumbuhan industri di daerahnya sendiri.

“Dengan adanya dugaan tenaga asing atau TKA yang jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 4.000 orang atau lebih, ini sangat miris untuk Kabupaten Karawang. Kita dikenal sebagai kota industri terbesar, tetapi persoalan pengangguran juga masih tinggi,” tegas Uwa H. Suro, Senin (2/11/2026).

PEKERJAAN UMUM DIISI TKA, LALU KE MANA KESEMPATAN KERJA WARGA KARAWANG?

Uwa H. Suro menegaskan, pihaknya tidak serta-merta menolak keberadaan tenaga kerja asing. Namun, penggunaan TKA harus memiliki alasan yang jelas, terutama menyangkut kebutuhan keahlian khusus yang belum tersedia atau masih terbatas di Indonesia.

Ia mempertanyakan apabila benar terdapat TKA yang menempati pekerjaan umum, sementara masyarakat lokal memiliki kemampuan dan keterampilan untuk mengerjakannya.

“Yang saya tahu, tenaga asing itu masuk ke Indonesia untuk menjadi tenaga ahli atau memang memiliki spesifikasi tertentu dalam bidang pekerjaannya, ketika tenaga dengan keahlian tersebut masih terbatas di Indonesia. Kalau pekerjaan umum yang bisa dikerjakan masyarakat Karawang juga diisi tenaga asing, tentu sangat disayangkan,” ungkapnya.

Ia menilai, perusahaan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan operasional dan keuntungan bisnis tanpa memperhatikan kesempatan kerja masyarakat di sekitar kawasan industri.

Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan mendasar: apakah perusahaan sudah mengutamakan tenaga kerja Indonesia, khususnya masyarakat Karawang, sebelum mendatangkan tenaga kerja asing?

DISNAKER DAN IMIGRASI JANGAN TUTUP MATA, SIAPA YANG MENGAWASI?

Sorotan berikutnya diarahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Uwa H. Suro mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap TKA yang bekerja di berbagai perusahaan di Karawang.

“Di sini jelas harus dipertanyakan bagaimana mekanisme pengawasannya. Apakah Imigrasi, Disnaker, dan pemerintah sudah menjalankan tugasnya secara maksimal? Jangan sampai masyarakat justru merasa tidak diperhatikan,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah harus mampu memastikan bahwa setiap TKA yang bekerja memiliki dokumen dan perizinan sesuai ketentuan, menempati jabatan yang diperbolehkan, serta bekerja sesuai dengan tujuan penggunaan tenaga kerja asing.

Jangan sampai muncul dugaan pelanggaran, tetapi tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat.

INDUSTRI MEGAH, PENGANGGURAN MASIH ADA: APA YANG SALAH DENGAN KARAWANG?

Uwa H. Suro juga menyoroti ironi pembangunan industri di Kabupaten Karawang.

Di satu sisi, investasi terus berkembang dan kawasan industri semakin luas. Namun di sisi lain, masyarakat masih menghadapi persoalan sulitnya mendapatkan pekerjaan dan tekanan ekonomi.

“Sekarang kita berpikir dengan akal sehat saja. Karawang ini kota industri, tetapi pengangguran masih menjadi persoalan. Bahkan masalah kemiskinan juga masih ada. Ini kan miris. Lalu kesalahannya di mana? Ini harus dicarikan solusinya,” cetusnya.

Menurutnya, pemerintah harus mengevaluasi kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal agar keberadaan investasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat daerah.

Sebab, keberhasilan pembangunan industri semestinya tidak hanya diukur dari besarnya investasi, luasnya kawasan pabrik, atau nilai produksi, tetapi juga dari seberapa besar masyarakat setempat memperoleh kesempatan kerja.

LSM, ORMAS, DAN PAGUYUBAN SIAP SURATI SEJUMLAH INSTANSI

Tidak berhenti pada pernyataan kritik, Uwa H. Suro menyebut pihaknya bersama sejumlah elemen LSM, organisasi masyarakat, dan paguyuban berencana mengambil langkah resmi.

Dalam waktu dekat, mereka berencana melayangkan surat kepada Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, Pemerintah Kabupaten Karawang, hingga DPRD Kabupaten Karawang.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta klarifikasi sekaligus memperoleh data resmi mengenai keberadaan dan penggunaan TKA di Kabupaten Karawang.

“Insya allah dalam waktu dekat kami dari LSM, ormas, dan paguyuban akan bersurat kepada Imigrasi, Disnaker, dan pemerintah daerah. Mungkin juga kepada DPRD, karena mereka memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat Karawang,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya ingin mengetahui jumlah TKA yang sebenarnya bekerja di Karawang, perusahaan yang mempekerjakan mereka, legalitas dokumen, hingga jenis jabatan dan pekerjaan yang dilakukan.

“Kalau memang isu yang beredar ini benar adanya, bahwa tenaga kerja asing di Karawang mencapai ribuan, kami pastikan akan bersurat kepada beberapa instansi terkait untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

UNDANG-UNDANG SUDAH MENGATUR, JANGAN SAMPAI PENGGUNAAN TKA MENYIMPANG!

Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia bukan tanpa aturan.

Ketentuan mengenai TKA diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam ketentuan tersebut, pemberi kerja TKA wajib memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), mempekerjakan TKA pada jabatan dan jangka waktu sesuai ketentuan, serta menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping untuk alih teknologi dan keahlian, kecuali jabatan tertentu yang dikecualikan oleh peraturan.

Artinya, penggunaan TKA tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada mekanisme, batasan, dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan pengguna.

Karena itu, jika muncul dugaan penggunaan TKA pada pekerjaan yang sebenarnya dapat dilakukan tenaga kerja lokal, persoalan tersebut patut ditelusuri melalui pemeriksaan data dan pengawasan oleh instansi berwenang.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN: BENARKAH ADA 4.000 TKA DI KARAWANG?

Kini bola berada di tangan pemerintah dan instansi terkait.

Disnaker, Imigrasi, serta Pemerintah Kabupaten Karawang perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan berdasarkan data resmi.

Berapa sebenarnya jumlah TKA yang bekerja di Karawang? Perusahaan mana saja yang mempekerjakan mereka? Jabatan apa yang ditempati? Apakah seluruh dokumen dan persyaratan penggunaan TKA sudah dipenuhi? Sejauh mana perusahaan melaksanakan kewajiban alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab agar dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tidak berubah menjadi spekulasi berkepanjangan.

Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja kepada tenaga kerja Indonesia.

Sebab, masyarakat tidak sedang meminta industri ditutup atau investasi dihentikan. Masyarakat hanya ingin memastikan bahwa pembangunan ekonomi juga memberikan ruang yang adil bagi tenaga kerja lokal.

Karawang membutuhkan investasi, tetapi masyarakat Karawang juga membutuhkan pekerjaan.

Jangan sampai pabrik berdiri di tanah Karawang, keuntungan mengalir dari Karawang, tetapi putra-putri daerah justru kesulitan mendapatkan pekerjaan di kampung halamannya sendiri.

Kini publik menunggu, apakah pemerintah berani membuka data dan menjawab keresahan masyarakat, atau dugaan ribuan TKA ini akan terus menjadi tanda tanya di tengah tingginya persoalan pengangguran?

Jangan biarkan masyarakat Karawang hanya menjadi penonton di tanah sendiri!

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini