Karawang – Kejaksaan Negeri Karawang kembali menjadi sorotan tajam publik. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menegaskan bahwa uang sitaan Rp 101 miliar dalam perkara korupsi PD Petrogas Persada Karawang akan dikembalikan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Vonis itu dinilai jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara, sehingga JPU resmi mengajukan banding.
“Kami sudah menyatakan banding. Terkait uang Petrogas yang kami amankan, pasti akan dikembalikan setelah putusan inkrah,” ujar Dedy Irwan, dikutip dari karawangchannel.com, Rabu (24/12/2025).
Menurut Dedy, penyitaan uang tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dana selama proses hukum berjalan serta mempermudah pembuktian di persidangan.
Namun, di balik pernyataan normatif tersebut, muncul pertanyaan besar yang hingga kini belum terjawab secara terbuka: di mana sebenarnya uang Rp 101 miliar itu disimpan?
Rp 101 Miliar Ada di Mana?
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian SH MH, kembali angkat suara. Praktisi hukum yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) ini mengapresiasi komitmen Kejari Karawang untuk mengembalikan uang tersebut. Namun ia menegaskan, yang dipertanyakan publik bukan soal pengembalian, melainkan keberadaan fisik uangnya.
“Pertanyaan saya simpel: uang itu sekarang ada di mana? Kalau dititipkan di bank, bank mana? Sejak tanggal berapa? Dan ada atau tidak bukti administrasi penitipannya?” ujar Askun, Jumat (26/12/2025).
Menurutnya, ketidakjelasan ini berpotensi melahirkan persepsi liar di tengah masyarakat, mengingat Rp 101 miliar tersebut bukan uang hasil kejahatan korupsi, melainkan uang kas atau deviden Petrogas yang disita dan bahkan sempat dipamerkan ke publik dalam konferensi pers Kejaksaan pada masa Kajari sebelumnya.
“Uang itu dipamerkan ke publik, tapi setelah itu di persidangan keberadaan fisiknya tidak pernah dijelaskan lagi secara terang. Publik berhak tahu,” tegasnya.
Tak Perlu Tunggu Inkrah?
Lebih jauh, Askun menilai pengembalian Rp 101 miliar tidak perlu menunggu perkara inkrah. Ia merujuk pada amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang menyebutkan bahwa uang tersebut bukan hasil korupsi untuk memperkaya terdakwa GBR.
“Kalau bukan uang hasil kejahatan, kenapa harus menunggu inkrah? Kembalikan saja sekarang,” desaknya.
Ia mengungkapkan, penyitaan dana tersebut berdampak serius terhadap keberlangsungan Petrogas Karawang. Perusahaan daerah itu kini disebut mati suri, tidak bisa beroperasi, bahkan belum dapat melakukan pemilihan direksi baru karena tidak memiliki anggaran sama sekali.
“Petrogas lumpuh gara-gara duitnya ditahan. Ini dampak nyata dari penyitaan tersebut,” kata Askun.
Kejari Diminta Kejar Kerugian Negara Rp 7,1 Miliar
Tak berhenti di situ, Askun juga mendesak Kejari Karawang untuk mengejar kerugian negara Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR. Jika tidak, ia menilai Kejaksaan gagal menyelamatkan uang negara dalam perkara ini.
“Kejarlah Rp 7,1 miliar itu ke mana perginya. Kalau tidak ada aset yang disita, artinya tidak ada kerugian negara yang berhasil dikembalikan,” tegasnya.
Ia bahkan mengingatkan potensi negara rugi dua kali: tidak ada uang negara yang kembali, sementara negara tetap menanggung biaya panjang proses hukum.
“Untuk apa perkara disidangkan kalau negara tidak dapat apa-apa? Jangan sampai terdakwa cuma pasang badan,” sindir Askun.
Menutup pernyataannya, Askun kembali menegaskan agar Kejari Karawang tidak berhenti pada aksi simbolik memamerkan tumpukan uang ke publik.
“Ingat, Rp 101 miliar itu bukan uang hasil korupsi. Itu uang Petrogas. Kembalikan segera, agar Petrogas Karawang bisa hidup kembali,” pungkasnya.
Penulis: Alim


