Rp72,2 Miliar Dana Hibah Pemkab Bogor Bangun Gedung Samapta Polda Jabar, LKPK-PANRI: Uang Rakyat Jangan Main-Main!

0
Caption: Rp72,2 Miliar Dana Hibah Pemkab Bogor Bangun Gedung Samapta Polda Jabar, LKPK-PANRI: Uang Rakyat Jangan Main-Main!

BANDUNG — Pembangunan Gedung Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dengan nilai mencapai Rp72.258.122.000 mulai menjadi perhatian publik. Bukan semata karena gedung tersebut direncanakan berdiri enam lantai, tetapi karena sumber anggarannya berasal dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Bogor.

Nilai puluhan miliar rupiah itu tentu bukan angka kecil. Karena itu, publik memiliki alasan untuk mempertanyakan sekaligus mengawasi bagaimana dana hibah tersebut digunakan, mulai dari proses pelaksanaan hingga bangunan dinyatakan selesai dan dimanfaatkan.

Berdasarkan informasi proyek, pembangunan tersebut berada di bawah Polda Jawa Barat Bidang Logistik, dengan nomor SP kontrak 26-8-2026/Rolog, tertanggal 15 Juli 2026.

Sumber pembiayaan disebut berasal dari hibah Pemerintah Kabupaten Bogor berdasarkan dokumen daerah nomor 900.1/003/Bakesbangpol-11-2026 serta MoU Nomor 4-1120/2006-Polda Jawa Barat tertanggal 3 Februari 2026 mengenai pemberian hibah Kabupaten Bogor kepada Polda Jawa Barat.

Proyek ini memiliki waktu pelaksanaan selama 170 hari. Untuk manajemen konstruksi dipercayakan kepada PT Widha, sedangkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilakukan oleh PT Lestari Nauli Jaya KSO PT Okta Pilar Abadi Konstruksi.

Gedung yang dibangun tersebut diperuntukkan bagi Samapta Polda Jawa Barat dan direncanakan memiliki enam lantai.

Rp72 Miliar Lebih, Wajar Jika Publik Bertanya

Besarnya anggaran menjadi alasan kuat mengapa aspek transparansi dan akuntabilitas tidak boleh dikesampingkan.

Dana hibah Pemerintah Kabupaten Bogor merupakan bagian dari keuangan daerah yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Di dalam pendapatan daerah terdapat kontribusi masyarakat melalui pajak dan berbagai sumber penerimaan lainnya.

Karena itu, ketika uang publik digunakan untuk membangun fasilitas negara, masyarakat bukan hanya berhak melihat hasil akhirnya, tetapi juga memiliki kepentingan terhadap kualitas, kesesuaian anggaran, spesifikasi pekerjaan, serta manfaat yang dihasilkan.

Sorotan tersebut disampaikan Bejo Suhendro, penggiat anti korupsi dari Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat.

Bejo mengapresiasi pembangunan sarana dan prasarana kepolisian tersebut. Namun, apresiasi itu menurutnya harus berjalan beriringan dengan pengawasan.

“Pembangunan ini tentu kami apresiasi. Namun, karena anggarannya bersumber dari dana hibah pemerintah daerah yang berasal dari uang rakyat, penggunaannya harus benar-benar sesuai peruntukan, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bejo Suhendro, Selasa (11/8/2026).

Jangan Hanya Gedungnya yang Kokoh, Pertanggungjawabannya Juga Harus Kokoh

Bejo berharap pembangunan gedung enam lantai tersebut tidak hanya menghasilkan bangunan megah, tetapi juga benar-benar mampu meningkatkan kinerja personel Samapta Polda Jawa Barat.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur kepolisian pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat bangunannya berdiri megah. Yang harus dirasakan masyarakat adalah meningkatnya pelayanan kepolisian, keamanan, dan ketertiban,” tegasnya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan hingga selesai.

Pengawasan publik, kata dia, bukan berarti menuduh telah terjadi penyimpangan. Sebaliknya, pengawasan merupakan bentuk kontrol sosial untuk memastikan proyek berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, waktu pelaksanaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik Menunggu Bukti, Bukan Sekedar Bangunan

Dengan nilai mencapai Rp72,258 miliar, proyek pembangunan Gedung Samapta Polda Jawa Barat tentu memiliki beban pertanggungjawaban yang besar.

Publik pada akhirnya tidak hanya akan menilai dari seberapa megah gedung enam lantai tersebut berdiri.

Masyarakat juga akan menilai apakah proyek selesai sesuai waktu, kualitasnya sesuai spesifikasi, anggarannya digunakan secara efektif dan efisien, serta apakah fasilitas tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Barat.

Sebab, uang hibah bukan uang tanpa pemilik.

Di balik angka Rp72 miliar lebih itu ada kepentingan publik yang harus dijaga. Karena itu, semakin besar anggaran yang digunakan, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Gedung boleh enam lantai. Anggarannya boleh puluhan miliar. Tetapi pertanggungjawabannya harus lebih tinggi dari bangunannya.

Kini publik tinggal menunggu hasil akhirnya: apakah proyek ini benar-benar akan menjadi simbol peningkatan pelayanan kepolisian, sekaligus menjadi contoh bahwa uang rakyat dapat dikelola secara transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini