Karawang – Suasana yang selama ini dikenal tenang di Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, mendadak berubah tegang setelah muncul dugaan adanya aktivitas peredaran obat keras tertentu jenis Eximer dan Tramadol yang disebut-sebut berlangsung di salah satu rumah warga.
Informasi yang beredar cepat di tengah masyarakat itu langsung memantik keresahan publik. Warga mulai menyoroti aktivitas mencurigakan yang diduga sudah berlangsung cukup lama, ditandai dengan keluar masuknya orang-orang tak dikenal dalam waktu singkat dan di jam yang tidak menentu.
“Kadang siang, kadang malam. Datang sebentar lalu pergi lagi. Warga jadi curiga karena aktivitasnya tidak seperti biasanya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (16/5/2026).
Kecurigaan warga semakin menguat karena obat jenis Eximer dan Tramadol diketahui termasuk obat keras yang penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaan kedua obat tersebut kerap dikaitkan dengan peredaran ilegal yang menyasar kalangan remaja dan anak muda.
Secara aturan, peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang dilarang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian atau kewenangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, peredaran obat keras tertentu seperti Tramadol tanpa resep dokter juga bertentangan dengan ketentuan pengawasan obat dan makanan yang mengatur bahwa distribusi obat keras wajib melalui jalur resmi dan pengawasan tenaga kesehatan.
Warga khawatir jika dugaan ini dibiarkan tanpa tindakan, lingkungan mereka bisa berubah menjadi titik rawan penyalahgunaan obat keras yang berdampak pada keamanan dan masa depan generasi muda.
“Kalau memang benar ada transaksi obat keras, kami minta aparat jangan tutup mata. Jangan sampai lingkungan kami rusak,” ungkap warga lainnya.
Situasi ini pun memantik perhatian masyarakat luas. Banyak pihak menilai aparat penegak hukum bersama instansi terkait perlu segera turun tangan melakukan penyelidikan agar informasi yang berkembang tidak semakin liar sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Jika nantinya terbukti terdapat praktik peredaran obat keras ilegal, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar maupun tanpa kewenangan sesuai aturan kesehatan yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras di lokasi tersebut. Warga kini menunggu langkah cepat aparat untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.


