Sawah LP2B Disulap Jadi Kandang Ayam? Diamnya Pejabat Karawang Kini Jadi Sorotan Publik

0
Caption: Sawah LP2B Disulap Jadi Kandang Ayam? Diamnya Pejabat Karawang Kini Jadi Sorotan Publik

Karawang — Polemik pembangunan kandang ayam di atas lahan yang disebut masih berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Dusun Bayur 1 RT 003 RW 008, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, kian memanas. Di tengah sorotan masyarakat terhadap dugaan alih fungsi sawah produktif, sikap bungkam pejabat terkait justru memantik tanda tanya baru di tengah publik.

Saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (17/5/2026), Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang, Drs. Rohman, M.Si., belum memberikan jawaban terkait aktivitas pembangunan kandang ayam yang disebut berdiri di kawasan LP2B tersebut.

Padahal sebelumnya, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) UPTD Pengelolaan Pertanian Kecamatan Pedes, Umang, secara tegas menyebut lokasi proyek itu masih masuk kawasan lahan yang dilindungi negara.

“Masih masuk kawasan LP2B,” ujar Umang singkat.

Pernyataan itu langsung memperkuat keresahan warga yang sejak awal mempertanyakan legalitas proyek kandang ayam tersebut. Masyarakat menduga pembangunan tetap berjalan meski status izin alih fungsi lahannya belum jelas di mata publik.

Yang kini menjadi sorotan bukan hanya proyek kandang ayamnya, tetapi juga sikap pemerintah daerah yang dinilai terlalu diam di tengah polemik yang terus membesar. Warga menilai, jika memang seluruh proses telah sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan bagi pejabat terkait untuk menghindari penjelasan terbuka kepada masyarakat.

“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa sulit memberikan penjelasan? Publik butuh kepastian, jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Persoalan ini dinilai bukan sekedar konflik pembangunan biasa. Sebab, LP2B merupakan kawasan yang secara hukum dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan dan mencegah menyusutnya sawah produktif di daerah.

Ironisnya, di saat pemerintah pusat terus menggencarkan program perlindungan lahan pangan, dugaan pembangunan kandang ayam di atas sawah LP2B justru terjadi di Karawang yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung padi nasional.

Publik kini mempertanyakan: apakah proyek tersebut benar-benar telah mengantongi izin lengkap sesuai mekanisme aturan? Ataukah ada pembiaran terhadap dugaan alih fungsi lahan pertanian yang seharusnya dilindungi?

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lahan LP2B pada prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan tanpa persetujuan dan mekanisme ketat dari pemerintah.

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, diamnya pejabat justru dinilai dapat memperbesar kecurigaan publik. Warga kini menunggu jawaban resmi dari DPKP Karawang dan instansi terkait lainnya, sebelum polemik ini berubah menjadi krisis kepercayaan terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi lahan pertanian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini