Bekasi – Pernyataan mengejutkan datang dari Siti Badriah, sosok yang disebut sebagai sponsor keberangkatan Susi Sulistiani, warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, ke Riyadh, Arab Saudi. Alih-alih menunjukkan tanggung jawab, ia justru menegaskan perannya hanya sebatas “mengantar”, pernyataan yang langsung menyulut kemarahan publik.
“Saya mah cuma sponsor, sebatas nganter ke Bu Cucum. Setelah itu urusan ke PT,” ujarnya santai melalui WhatsApp, Senin (4/5/2026).
Di tengah dugaan penyiksaan, gaji tak dibayar, hingga hilangnya paspor yang dialami Susi, ucapan tersebut terdengar seperti bentuk lepas tangan. Lebih jauh, Siti bahkan menegaskan bahwa jika masalah muncul setelah lebih dari tiga bulan bekerja, maka itu bukan lagi tanggung jawabnya.
“Kalau sudah 3 bulan ke atas, beda jalur. Harus biaya sendiri kalau mau pulang,” katanya.
Pernyataan ini bukan hanya kontroversial, ia menampar logika publik. Ketika seorang pekerja migran diduga menjadi korban kekerasan di negeri orang, tanggung jawab justru dipersempit pada hitungan waktu administratif.
Siti juga mengungkap bahwa keberangkatan Susi dilakukan secara sadar karena tekanan utang, disertai izin suami dan dokumen yang disebut lengkap. Ia menyebut adanya aliran dana hingga Rp9 juta yang diterima langsung oleh Susi dari pihak “bos”. Namun di balik narasi itu, tersingkap pola yang lebih mengkhawatirkan: sistem lempar tangan yang terstruktur.
Ia mengakui adanya rantai penyaluran, dari dirinya ke sosok bernama Bu Cucum, lalu ke perusahaan penempatan di Jakarta. Praktik ini, menurutnya, adalah hal yang “biasa”.
“Saya lempar ke Bu Cucum. Dia yang bawa ke PT. Memang sistemnya tangan ke tangan,” ungkapnya.
Ironisnya, saat keluarga korban mencari kejelasan, mereka justru dipaksa berputar-putar dalam lingkaran tanpa ujung: dari sponsor ke perantara, lalu ke perusahaan. Tak satu pun pihak benar-benar berdiri di garis depan untuk bertanggung jawab.
Bahkan untuk sekedar pulang, beban kembali dilempar ke korban.
“Kalau mau pulang, harus ada ongkos sendiri. PT juga enggak bakal ngeluarin kalau enggak ada biaya,” tegas Siti.
Di titik ini, publik tak lagi sekedar geram, mereka mulai mempertanyakan: apakah keselamatan pekerja migran hanya dihitung dari durasi kerja? Apakah sistem “tangan ke tangan” ini legal, atau justru celah yang selama ini dibiarkan tanpa pengawasan?
Pernyataan Siti Badriah bukan sekedar klarifikasi. Ia adalah potret buram dari rapuhnya perlindungan pekerja migran Indonesia. Ketika korban berteriak minta pulang, yang muncul justru batasan, alasan, dan pengalihan tanggung jawab.
Sementara itu, Susi Sulistiani masih terjebak di negeri orang, menunggu sesuatu yang seharusnya tak perlu ditawar: perlindungan, dan kepulangan.
Penulis: Alim


