Sekdes Kemiri Diperiksa Polisi, Dugaan Pinjaman Rp180 Juta Seret Nama BUMDes

0
Caption: Sekdes Kemiri Diperiksa Polisi, Dugaan Pinjaman Rp180 Juta Seret Nama BUMDes

KARAWANG – Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kian memanas dan memasuki ranah hukum. Sekretaris Desa (Sekdes) Kemiri, Gunawan, mengonfirmasi bahwa dirinya telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karawang terkait dugaan peminjaman uang sebesar Rp180 juta yang dilakukan kepala desa Kemiri dengan mengatasnamakan BUMDes kepada kepala desa Ciptamarga.

Gunawan menyebut, pemanggilan tersebut berlangsung pada Kamis (15/1/2026). Ia diperiksa sebagai saksi, khususnya mengenai aset desa serta penggunaan nama BUMDes dalam transaksi pinjaman yang kini menuai sorotan publik.

“Saya dipanggil sebagai saksi dan diminta menjelaskan sesuai yang saya ketahui. Kalau tidak tahu, ya saya sampaikan tidak tahu,” ujar Gunawan saat dikonfirmasi di kediamannya, Jumat (16/1/2026).

Menurut Gunawan, persoalan mencuat karena transaksi yang sejatinya bersifat pribadi, namun justru menyeret institusi desa dengan mencatut nama BUMDes.

“Kalau pribadi sebenarnya lebih beres. Tapi ini kan mengatasnamakan BUMDes. Itu yang jadi masalah,” tegasnya.

Ia menegaskan tidak terlibat dalam transaksi tersebut, baik secara teknis pinjam meminjam maupun aliran dana. Seluruh keterangan yang disampaikannya, kata Gunawan, telah dituangkan apa adanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bendahara BUMDes: Tidak Ada Rapat, Tidak Ada Persetujuan

Sementara itu, Bendahara BUMDes Kemiri, Totong, mengaku terkejut saat mengetahui adanya dugaan pinjaman tersebut. Ia menegaskan, pengurus BUMDes sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses apa pun.

“Saya sebagai pengurus BUMDes tidak tahu menahu. Tidak ada rapat, tidak ada konfirmasi. Baru tahu setelah ramai dibicarakan,” ujar Totong.

Totong menyebut, pinjaman itu diduga terjadi pada pertengahan Desember 2025. Padahal, menurutnya, pada periode tersebut tidak ada pencairan dana BUMDes.

“Desember 2025 itu tidak ada pencairan dana. Seharusnya kepala desa Ciptamarga tahu. Ini yang jadi pertanyaan besar,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh anggaran BUMDes yang bersumber dari rekening desa selama ini berjalan lancar dan tercatat. Karena itu, penggunaan nama BUMDes dalam transaksi pinjaman pribadi dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik dan merusak kredibilitas lembaga desa.

BUMDes Fokus Ketahanan Pangan, Bukan Pinjaman Pribadi

Totong menjelaskan, BUMDes Kemiri bergerak di sektor ketahanan pangan dengan fokus pengelolaan lahan sawah sistem kontrak. Sepanjang 2025, BUMDes mengelola hampir 6 hektare sawah dari alokasi 20 persen dana ketahanan pangan desa.

Meski sempat mengalami gagal panen hingga 80 persen akibat serangan hama sundep, seluruh kegiatan pengelolaan disebut dilakukan secara terbuka dan dilaporkan ke pemerintah desa.

“Kami terbuka. Lahan BUMDes jelas dan bisa dilihat masyarakat. Laporan juga kami sampaikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, persoalan dugaan pinjaman tidak ada kaitannya dengan operasional BUMDes. Totong meminta agar pihak kepala desa Kemiri bertanggung jawab dan menyelesaikan persoalan secara jujur tanpa menyeret pengurus maupun lembaga desa.

Publik Desak Transparansi, Aparat Diminta Tegas

Kasus dugaan pinjaman Rp180 juta yang mengatasnamakan BUMDes Kemiri kini menjadi sorotan warga. Publik mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama lembaga desa.

“Kalau salah, selesaikan. Jangan cari kambing hitam,” tegas Totong.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala desa Kemiri maupun kepala desa Ciptamarga belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini