
Karawang – Publik dikejutkan dengan kabar adanya setoran pajak miliaran rupiah di Bank BJB pada waktu yang tak biasa. Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, menyoroti penerimaan uang titipan pajak MBLB dari PT VSM senilai lebih dari Rp1 miliar yang dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) dinihari.
Askun sapaan akrab Asep Kuncir menyindir praktik tersebut sebagai layanan eksklusif. “Kalau bisa setor uang dinihari, berarti kelasnya sudah prioritas premium. Sesuai aturan, dibenarkan tidak sih BJB menerima uang pada jam itu? Kalau tidak, berarti melanggar, dan apa sanksinya?” tegasnya, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, jika hal itu dianggap sah, maka masyarakat umum pun seharusnya bisa menikmati layanan serupa. “Kalau dibenarkan, berarti saya juga boleh setor kapan saja, pagi, siang, malam, bahkan dinihari sekalipun,” sindirnya.
Askun menilai, meski uang baru masuk kas pada Senin keesokan harinya, penerimaan dinihari justru membuka celah risiko. “Bayangkan kalau terjadi perampokan, atau ternyata uang yang disetor palsu. Siapa yang akan menanggung akibatnya?” bebernya.
Tak puas dengan jawaban-jawaban normatif, Askun mendesak Kementerian Keuangan turun tangan mengevaluasi Bank BJB, baik di tingkat pusat maupun cabang. Kritik yang ia lontarkan selama ini, kata dia, kerap diabaikan. “Ada apa dengan ini semua? Apakah pimpinan Bank BJB kebal hukum dan tidak mengenal etik?” pungkasnya.
Sorotan publik kini mengarah pada Bank BJB. Apakah praktik setor pajak dinihari itu bentuk pelayanan istimewa bagi pihak tertentu, atau justru pelanggaran terang-terangan terhadap SOP perbankan?
Penulis: Alim

