Skandal “Ijon Proyek” Bekasi Mengguncang: Lelang Diduga Formalitas, Fee 10% Jadi Tiket Masuk

0
Caption: Skandal “Ijon Proyek” Bekasi Mengguncang: Lelang Diduga Formalitas, Fee 10% Jadi Tiket Masuk

Bekasi — Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi skema “Ijon Proyek” di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung membuka tabir praktik rasuah yang disebut-sebut berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pada Rabu (1/4/2026) memantik perhatian publik. Keterangan saksi mengindikasikan bahwa proses lelang proyek tidak lebih dari sekedar formalitas administratif. Pemenang proyek diduga telah ditentukan jauh sebelum proses lelang dimulai, melalui lobi-lobi tertutup dan praktik “plotting” yang melibatkan berbagai pihak.

Lebih mengejutkan, saksi menyebut adanya “tiket masuk” berupa setoran fee sebesar 10 persen bagi para pengusaha yang ingin memenangkan proyek. Skema ini diduga menjadi mekanisme baku dalam distribusi paket pekerjaan di sejumlah dinas strategis.

Pengakuan mencolok datang dari Agung Mulya, Kepala Bidang PSDA, yang secara terbuka mengakui adanya pungutan fee 10 persen dalam setiap kegiatan proyek. Ketua Majelis Hakim Tipikor pun menegaskan adanya indikasi kuat bahwa proses lelang telah direkayasa sejak awal.

Tak hanya melibatkan satu dinas, praktik ini disebut menjalar ke berbagai sektor, mulai dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, hingga Dinas Pendidikan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa korupsi bukan lagi aksi individual, melainkan telah menjadi ekosistem berjamaah lintas institusi.

Sekretaris Jenderal IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, menyebut pengakuan para pejabat di bawah sumpah sebagai bukti hukum yang sangat kuat. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak tegas dan tidak berhenti pada level pelaksana di lapangan.

“Ini adalah anatomi kejahatan korupsi berjamaah. Jika dibiarkan, sistem pemerintahan akan runtuh. KPK harus berani menyasar para Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen yang mengetahui, memfasilitasi, atau menikmati aliran dana ini,” tegasnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sejumlah nama pejabat tinggi daerah turut disebut menerima aliran dana dengan nilai fantastis:

• Henry Lincoln (Kepala Dinas SDA, Bina Marga dan Bina Konstruksi): Rp 2,94 miliar

• Benny Sugiarto Prawiro (Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang): Rp 500 juta

• Nurchaidir (Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan): Rp 300 juta

• Imam Faturochman (Kepala Dinas Pendidikan): Rp 280 juta

Deretan angka ini memperkuat persepsi publik bahwa praktik “ijon proyek” bukan sekedar pelanggaran prosedur, melainkan skema korupsi yang terorganisir dengan baik.

Kini, sorotan tertuju pada langkah KPK. Publik menanti apakah lembaga anti rasuah tersebut akan berani menembus lingkaran elit birokrasi dan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Di tengah krisis kepercayaan terhadap institusi publik, skandal ini menjadi ujian nyata: apakah hukum masih tajam ke atas, atau kembali tumpul di hadapan kekuasaan.

red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini