
Subang – Dugaan kejahatan lingkungan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menggegerkan publik. Dua perusahaan besar, PT. Subang Harapan Sejahtera Jaya dan PT. Harapan Baru Sejahtera Plastik, dituding melakukan praktik pembuangan limbah berbahaya secara ilegal di Kampung Segrang, Desa Pada Asih, Kecamatan Cibogo.
Investigasi di lapangan mengungkap limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta limbah non-B3 dibuang sembarangan, ditimbun tanah, dan disemen hingga menjadi lantai pabrik. Praktik ini dinilai sebagai upaya menghapus jejak sekaligus menghindari biaya pengelolaan limbah sesuai standar hukum.
Warga sekitar kini diliputi kecemasan. Sumur-sumur yang menjadi sumber air utama dikhawatirkan sudah tercemar. “Kami khawatir ini bisa meracuni air tanah. Harus ada tindakan dari pemerintah. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” ujar LK seorang tokoh masyarakat setempat, Minggu (24/8/2025).
Ancaman Serius, Pelanggaran Berat
Tindakan tersebut diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1) yang mengatur pidana bagi pelaku pencemaran, serta PP No. 22 Tahun 2021 yang mewajibkan pengelolaan limbah B3 melalui fasilitas berizin.
Selain itu, Pasal 104 UU 32/2009 mengancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar bagi siapa pun yang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin.
Desakan: Jangan Ada “Damai di Bawah Meja”
Aktivis lingkungan dan warga menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, DLH Provinsi Jawa Barat, serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Mereka meminta uji laboratorium tanah dan air, keterbukaan hasil kepada publik, dan penegakan hukum tegas.
“Kasus seperti ini sering hilang di meja negosiasi. Kami tidak mau lagi jadi korban permainan kotor. Pemerintah harus tegas dan transparan,” tegas seorang aktivis lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan bungkam, sementara masyarakat menegaskan siap turun aksi jika kasus ini dibiarkan berlarut.

